Setubuhi Adik Pacar, Dibui 6 Tahun
Nekat menyetubuhi adik pacarnya yang masih dibawah umur, Mikael Bulu alias Melkianus, 23 harus menerima ganjarannya.
DENPASAR, NusaBali
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (25/10). Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar atau bisa diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Melkianus menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ni Putu Eriek Sumyanti. “Kami menerima putusan,” ujar JPU meskipun putusan tersebut dua tahun dibawah tuntutan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur. Yang mengherankan, korbannya itu adalah adik kandung dari pacar terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali.
Saking seringnya, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan. Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Sebelum peristiwa itu terjadi, korban kebetulan sedang membersihkan kamar mandi di kosan. Sementara terdakwa yang tadinya duduk di teras tiba-tiba masuk ke dalam kamar mandi. Tangan korban kemudian ditarik dan diajak ke tempat tidur untuk digagahi. Bahkan dalam aksinya itu, terdakwa membawa pisau yang kemudian diletakkan di sebelah kasur. *rez
Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (25/10). Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih menyatakan terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus alias Melki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar atau bisa diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Melkianus menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ni Putu Eriek Sumyanti. “Kami menerima putusan,” ujar JPU meskipun putusan tersebut dua tahun dibawah tuntutan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur. Yang mengherankan, korbannya itu adalah adik kandung dari pacar terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa itu dilakukan sepanjang November 2017 sampai Maret 2018. Selama itu, setidaknya terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak lima kali.
Saking seringnya, terdakwa sampai tidak mengingat kapan pertama kali aksi bejatnya itu dilakukan. Seingatnya hanya sekitar November 2017 pagi. Sekitar pukul 09.30, di tempat kosnya di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Sebelum peristiwa itu terjadi, korban kebetulan sedang membersihkan kamar mandi di kosan. Sementara terdakwa yang tadinya duduk di teras tiba-tiba masuk ke dalam kamar mandi. Tangan korban kemudian ditarik dan diajak ke tempat tidur untuk digagahi. Bahkan dalam aksinya itu, terdakwa membawa pisau yang kemudian diletakkan di sebelah kasur. *rez
Komentar