Tak Ada Pelanggaran Pemilu Terkait Laporan Ratna Sarumpaet
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan berdasarkan hasil kajian Bawaslu, tidak terbukti adanya pelanggaran pemilu dalam aduan terkait dengan kasus Ratna Sarumpaet.
JAKARTA, NusaBali
"Hasilnya kajiannya tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017," katanya melalui pesan WhatsApp yang diterima di Jakarta, Kamis (25/10).
Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
GNR menilai sebelum Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya, Prabowo dan tim suksesnya menyatakan penganiayaan tersebut telah melukai demokrasi dengan berbagai pernyataan yang dinilai menyudutkan petahana.
Pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi yang turut mendampingi dalam pelaporan tersebut mengatakan, Prabowo dan tim suksesnya telah mendiskreditkan dan menggiring opini seolah-olah petahana telah membiarkan dan membuat ketakutan.
Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban.
Pada hari yang sama relawan Projo juga melaporkan tim sukses Prabowo-Sandiaga terkait dengan berita bohong Ratna tersebut. Sementara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin hanya mengadukan kejadian tersebut tanpa melaporkan secara khusus Prabowo-Sandi maupun tim suksesnya.
Bawaslu sendiri telah mengundang pelapor untuk klarifikasi untuk memastikan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut. *ant
"Hasilnya kajiannya tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017," katanya melalui pesan WhatsApp yang diterima di Jakarta, Kamis (25/10).
Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong Ratna Sarumpaet.
GNR menilai sebelum Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya, Prabowo dan tim suksesnya menyatakan penganiayaan tersebut telah melukai demokrasi dengan berbagai pernyataan yang dinilai menyudutkan petahana.
Pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi yang turut mendampingi dalam pelaporan tersebut mengatakan, Prabowo dan tim suksesnya telah mendiskreditkan dan menggiring opini seolah-olah petahana telah membiarkan dan membuat ketakutan.
Ia mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban.
Pada hari yang sama relawan Projo juga melaporkan tim sukses Prabowo-Sandiaga terkait dengan berita bohong Ratna tersebut. Sementara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin hanya mengadukan kejadian tersebut tanpa melaporkan secara khusus Prabowo-Sandi maupun tim suksesnya.
Bawaslu sendiri telah mengundang pelapor untuk klarifikasi untuk memastikan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut. *ant
1
Komentar