PPN Ekspor Jasa Bakal Diperluas
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berencana memperluas cakupan ekspor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar nol persen.
JAKARTA, NusaBali
Kebijakan perluasan cakupan tarif PPN ekspor jasa tersebut paling lambat selesai tahun ini. "Kami paham bahwa dalam pelaksanaannya ada kompleksitasnya, namun intinya pemerintah ingin memperluas cakupan PPN ekspor jasa 0 persen," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF, Rofyanto Kurniawan, Kamis (25/10).
Rofyanto menjelaskan pihaknya masih mendiskusikan mengenai jumlah tambahan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang telah diubah melalui PMK Nomor 30/PMK.03/2011, terdapat tiga jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen.
Ketiga jenis jasa kena pajak tersebut adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa.*ant
Kebijakan perluasan cakupan tarif PPN ekspor jasa tersebut paling lambat selesai tahun ini. "Kami paham bahwa dalam pelaksanaannya ada kompleksitasnya, namun intinya pemerintah ingin memperluas cakupan PPN ekspor jasa 0 persen," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF, Rofyanto Kurniawan, Kamis (25/10).
Rofyanto menjelaskan pihaknya masih mendiskusikan mengenai jumlah tambahan jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang telah diubah melalui PMK Nomor 30/PMK.03/2011, terdapat tiga jenis jasa kena pajak yang atas ekspornya dikenai tarif PPN 0 persen.
Ketiga jenis jasa kena pajak tersebut adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa.*ant
1
Komentar