Tunggu Regulasi Kolaborasi dari OJK
Segmen yang selama ini digarap BPR kini dengan mudahnya terlayani oleh layanan fintech.
Eksistensi BPR Terancam Fintech
MANGUPURA, NusaBali
Kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kerjasama antara perbankan, BPR, dengan perusahaan fintech. Regulasi nanti diharapkan, menjadi acuan kolaborasi BPR dan perusahaan fintech dalam hal pembiayaan.
Jika tidak segera diatur, kalangan BPR menyebut aka nada tsunami BPR. “Kenapa kami berpikir jadi tsunami BPR, karena konteks dari pembiayaan fintech adalah area, daerah dimana itu adalah pangsa pasarnya BPR, sampai dengan Rp 2 miliar. Dengan begitu mudahnya, misalnya pinjaman Rp 25 juta. Atau Rp 10 juta, hanya dengan bermodalkan HP, hanya dengan bermodalkan KTP, dia bisa serta merta dapat dana,” ujar Direktur BPR Kanti I Made Amitaba di sela Fintech Days 2018 di Seminyak, Kuta, Jumat (26/10).
Kondisi lebih panjang harus dialami nasabah di BPR. Perlu sekian hari untuk proses, seperti menyangkut jaminan, pihak keluarga yang mengetahui, sampai dengan analisa. Namun di fintech dalam hitungan menit, dana sudah cair. “Mereka lebih cepat melayani,” kata Amtaba.
Hal ini diakui Amitaba sejalan dengan spirit Paket Kebijakan (Pakto) 88. Dengan Pakto , maka didirikan BPR di Kecamatan,sehingga masyarakat di pedesaan dapat layanan perbankan. “ Kita melihat fintech ini ini, zaman baru dari BPR. Ketika konsepnya sama. Jadi ancaman baru,” ujarnya.
Karena itulah, Amitaba berharap regulator lebih cepat mengeluarkan POJK yang mana mengatur, kolaborasi antara perbankan dalm hal ini BPR dengan fintech. Apalagi OJK, sudah mengisyatkan perbankan harus berkolaborasi dengan fintech.
Untuk diketahui, dengan semakin meningkatnya pertumbuhan industri fintech dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang lebih bervariasi, OJK secara aktif mengadakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk-produk dan layanan keuangan berbasis teknologi.
OJK Fintech Days 2018 di Bali yang didukung Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) melanjutkan event di Medan, Manado dan Batam. “Selaku regulator, kami berkewajiban untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai industri fintech dan berbagai macam produk serta layanannya, yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu kami juga tidak pernah bosan untuk selalu memberikan arahan kepada para pelaku fintech untuk menaati semua peraturan dan panduan yang berlaku,” ujar Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, OJK Pusat.
OJK kata Hendrikus Passagi berkomitmen mendukung pertumbuhan industri fintech yang berkesinambungan dan berorientasi terhadap perlindungan konsumen. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai industri fintech, OJK juga menggunakan kegiatan ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sejauh ini sudah ada 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tercatat di OJK. *k17
Komentar