Satpol PP Panggil Manajemen Toko Tiongkok
Dari lima pengusaha yang dipanggil, satu sudah menunjukkan perizinan lengkap, dua hadir, dua tidak hadir.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil manajemen toko/tempat usaha yang sempat disidak oleh tim gabungan dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung, pada Rabu (24/10) dan Kamis (25/10). Sidak dilakukan karena toko-toko milik investor Tiongkok terungkap ikut terlibat ‘jual beli’ paket wisata Bali murah di Tiongkok, transaksi dengan wechat pay/barcode, hingga mempekerjakan tenaga asing ilegal.
Total ada lima pengusaha yang dipanggil, yakni Empress Jewellery di Jalan Dewi Sri, Kalimanta di Jalan Sunset Road, Restoran Samanat, Altenhba di Benoa Square, dan Mahkota Latex yang berlokasi di Bypass Ngurah Rai, Kuta.
“Agenda pemanggilan ini untuk mengklarifikasi izin usaha. Apakah mereka memiliki izin atau hanya di ucapan saja. Klarifikasi dalam hal ini pembuktian mereka ada izin atau tidak,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Wayan Sukanta, Senin (29/10).
Sukanta menyebut, untuk Empress Jewellery sudah dipanggil pada Kamis (25/10) lalu dan yang bersangkutan sudah menunjukkan izin usahanya secara lengkap. “Sementara empat sisanya masih kami tunggu hari ini (kemarin),” tegasnya.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara juga membenarkan pemanggilan ini. “Setelah kami tunggu, ternyata baru dua yang hadir yakni Altenhba dan Kalimanta. Dari pertemuan tadi, Altenhba yang di Benoa Square telah menunjukkan izin usaha, sedangkan Kalimanta hanya bisa menunjukkan IMB. Kami langsung meminta pihak Kalimanta untuk mengurus izinnya. Sambil menunggu izinnya keluar kami telah meminta untuk menghentikan aktivitas untuk sementara,” tegasnya.
Disinggung perihal dua pengusaha lainnya, menurut Suryanegara, hingga sore kemarin tidak datang ke kantor Satpol PP Badung. “Dua pemilik usaha lainnya tidak datang,” akunya.
Berdasarkan ketentuan, jika tidak memiliki izin, Satpol PP akan memberi waktu untuk melengkapi perizinan. Syaratnya, selama izin belum keluar, aktivitas usaha di lokasi tersebut harus dihentikan. Namun, bila setelah diberikan jangka waktu, sama sekali tidak mengurus perizinan, sesuai SOP pihak Satpol PP akan memberikan teguran I yang berjangka waktu tujuh hari. Jika tidak ditanggapi dilayangkan teguran II yang juga berjangka waktu tujuh hari. Jika tak juga ditanggapi, maka dilayangkan teguran III dengan jangka waktu tiga hari.
“Apabila selama tiga hari memang tidak ada niatnya (mengurus izin, Red) maka kami ajukan ke sidang yustisi untuk membuat keputusan guna menyegel tempat usaha itu,” tegas Suryanegara.
Dan jika ditemukan pekerja asing yang tak mengantongi izin atau tidak memperpanjang Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan menyampaikan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. “Bisa saja nanti dideportasi ke negara asalnya,” imbuhnya. *asa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil manajemen toko/tempat usaha yang sempat disidak oleh tim gabungan dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung, pada Rabu (24/10) dan Kamis (25/10). Sidak dilakukan karena toko-toko milik investor Tiongkok terungkap ikut terlibat ‘jual beli’ paket wisata Bali murah di Tiongkok, transaksi dengan wechat pay/barcode, hingga mempekerjakan tenaga asing ilegal.
Total ada lima pengusaha yang dipanggil, yakni Empress Jewellery di Jalan Dewi Sri, Kalimanta di Jalan Sunset Road, Restoran Samanat, Altenhba di Benoa Square, dan Mahkota Latex yang berlokasi di Bypass Ngurah Rai, Kuta.
“Agenda pemanggilan ini untuk mengklarifikasi izin usaha. Apakah mereka memiliki izin atau hanya di ucapan saja. Klarifikasi dalam hal ini pembuktian mereka ada izin atau tidak,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Wayan Sukanta, Senin (29/10).
Sukanta menyebut, untuk Empress Jewellery sudah dipanggil pada Kamis (25/10) lalu dan yang bersangkutan sudah menunjukkan izin usahanya secara lengkap. “Sementara empat sisanya masih kami tunggu hari ini (kemarin),” tegasnya.
Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara juga membenarkan pemanggilan ini. “Setelah kami tunggu, ternyata baru dua yang hadir yakni Altenhba dan Kalimanta. Dari pertemuan tadi, Altenhba yang di Benoa Square telah menunjukkan izin usaha, sedangkan Kalimanta hanya bisa menunjukkan IMB. Kami langsung meminta pihak Kalimanta untuk mengurus izinnya. Sambil menunggu izinnya keluar kami telah meminta untuk menghentikan aktivitas untuk sementara,” tegasnya.
Disinggung perihal dua pengusaha lainnya, menurut Suryanegara, hingga sore kemarin tidak datang ke kantor Satpol PP Badung. “Dua pemilik usaha lainnya tidak datang,” akunya.
Berdasarkan ketentuan, jika tidak memiliki izin, Satpol PP akan memberi waktu untuk melengkapi perizinan. Syaratnya, selama izin belum keluar, aktivitas usaha di lokasi tersebut harus dihentikan. Namun, bila setelah diberikan jangka waktu, sama sekali tidak mengurus perizinan, sesuai SOP pihak Satpol PP akan memberikan teguran I yang berjangka waktu tujuh hari. Jika tidak ditanggapi dilayangkan teguran II yang juga berjangka waktu tujuh hari. Jika tak juga ditanggapi, maka dilayangkan teguran III dengan jangka waktu tiga hari.
“Apabila selama tiga hari memang tidak ada niatnya (mengurus izin, Red) maka kami ajukan ke sidang yustisi untuk membuat keputusan guna menyegel tempat usaha itu,” tegas Suryanegara.
Dan jika ditemukan pekerja asing yang tak mengantongi izin atau tidak memperpanjang Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja akan menyampaikan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. “Bisa saja nanti dideportasi ke negara asalnya,” imbuhnya. *asa
Komentar