Status Menggantung, Kejari Gianyar Kembalikan BB
Kasus OTT Eks Kepala DPMPSP Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Status tersangka cukup lama disandang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar, I Ketut Mudana, 48. Untuk merampungkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar diminta mengembalikan barang bukti I Nyoman Sukarja, yang sudah divonis, bahkan sudah bebas.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, setelah vonis terhadap Sukarja (mantan Kabid Perizinan), maka jaksa mengembalikan barang bukti perkara ke Polda Bali pada pekan lalu. “Pengembalian itu sesuai bunyi putusan di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Bahwa, barang bukti itu untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni tersangka I Ketut Mudana. Karena sedang dalam tahap penyidikan,” terang Darmawan, di kantornya, kemarin (29/10).
Selain memenuhi petunjuk putusan pengadilan, kejaksaan tidak mau menumpuk barang bukti. “Supaya tidak menjadi tunggakan di kami, makanya kami kembalikan ke Polda,” jelasnya. Kata Darmawan, ada 25 barang bukti berbagai jenis diserahkan kepada Polda Bali.
Diantaranya berupa uang tunai Rp 14,5 juta, laptop, peraturan perizinan, hingga berkas terkait prosedur pengurusan izin. Yang menarik, ada barang bukti yang tergolong utama, yakni tiga lembar kertas bertuliskan angka dan berstempel dinas. Masing-masing lembaran itu bertuliskan angka 15, 50 dan 75. Angka itu kemudian dibubuhi stempel DPMPSP Gianyar. “Awalnya saya kira angka itu nomor antrean,” ujar Kasi Pidsus yang baru menjabat di Gianyar itu.
Mengenai kelanjutan nasib Mudana yang hingga kini menggantung, Darmawan tidak mau melangkahi wewenang Polda Bali. “Itu yang OTT kan Polda Bali, jadi diserahkan ke Polda. Kami di sini sifatnya menunggu (pelimpahan, red),” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Bali melakukan OTT di kantor Dinas Perizinan Gianyar pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu. Awalnya polisi menangkap Kabid B Perizinan, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin. Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas. Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut menjadi tersangka. *nvi
Status tersangka cukup lama disandang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar, I Ketut Mudana, 48. Untuk merampungkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar diminta mengembalikan barang bukti I Nyoman Sukarja, yang sudah divonis, bahkan sudah bebas.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, setelah vonis terhadap Sukarja (mantan Kabid Perizinan), maka jaksa mengembalikan barang bukti perkara ke Polda Bali pada pekan lalu. “Pengembalian itu sesuai bunyi putusan di pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Bahwa, barang bukti itu untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni tersangka I Ketut Mudana. Karena sedang dalam tahap penyidikan,” terang Darmawan, di kantornya, kemarin (29/10).
Selain memenuhi petunjuk putusan pengadilan, kejaksaan tidak mau menumpuk barang bukti. “Supaya tidak menjadi tunggakan di kami, makanya kami kembalikan ke Polda,” jelasnya. Kata Darmawan, ada 25 barang bukti berbagai jenis diserahkan kepada Polda Bali.
Diantaranya berupa uang tunai Rp 14,5 juta, laptop, peraturan perizinan, hingga berkas terkait prosedur pengurusan izin. Yang menarik, ada barang bukti yang tergolong utama, yakni tiga lembar kertas bertuliskan angka dan berstempel dinas. Masing-masing lembaran itu bertuliskan angka 15, 50 dan 75. Angka itu kemudian dibubuhi stempel DPMPSP Gianyar. “Awalnya saya kira angka itu nomor antrean,” ujar Kasi Pidsus yang baru menjabat di Gianyar itu.
Mengenai kelanjutan nasib Mudana yang hingga kini menggantung, Darmawan tidak mau melangkahi wewenang Polda Bali. “Itu yang OTT kan Polda Bali, jadi diserahkan ke Polda. Kami di sini sifatnya menunggu (pelimpahan, red),” ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Bali melakukan OTT di kantor Dinas Perizinan Gianyar pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu. Awalnya polisi menangkap Kabid B Perizinan, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin. Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas. Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut menjadi tersangka. *nvi
Komentar