Buruh Tolak UMP Gunakan PP 78/2015
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
JAKARTA, NusaBali
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seperti formula penetapan UMP berdasarkan PP 78/2015. Said pun mendesak para gubernur, tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2019.
"KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/10). ant
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur penetapan upah minimum melalui mekaniske survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi seperti formula penetapan UMP berdasarkan PP 78/2015. Said pun mendesak para gubernur, tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2019.
"KSPI dan buruh Indonesia mendesak para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia agar dalam penetapan UMP/UMK tidak menggunakan PP 78/2018 yang bertentangan dengan UU 13/2003," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/10). ant
Komentar