Rekonstruksi Pembunuhan Dagang Bakso Ditunda
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng terpaksa membatalkan rekonstruksi pembunuhan dagang bakso di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (31/10).
Gara-gara Saksi Tak Hadir
SINGARAJA, NusaBali
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan pada 8 Agustus lalu, akhirnya dijadwalkan ulang hingga dua saksi kunci dalam kejadian tersebut siap. Satreskrim sebelumnya sudah bersurat kepada kedua saksi, namun mereka berhalangan hadir karena bekerja di Denpasar. “Sesuai dengan petunjuk jaksa, saksi harus hadir saat rekonstruksi, agar hasilnya tak sia-sia. Jangan sampai karena saksi tak hadir saat rekonstruksi saat sidang pengadilan berkilah kan susah juga, ini yang nanti menguatkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat ,
Dengan penundaan tersebut, AKP Mikael mengaku sudah menginstruksikan kepada penyidiknya untuk meminta waktu kepada kedua saksi agar datang dalam rekonstruksi yang dijadwalkan Jumat (2/11) mendatang. Ada total 18 adegan yang rencananya diperagakan. Dalam proses rekonstruksi nanti, Satreskrim pun mengaku akan menghadirkan langsung NY (16 tahun) asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sanusi, 40, pedagang bakso asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa mengingat pelaku masih di bawah umur, karena kalau pakai pemeran pengganti kurang pas,” imbuhnya. Sejauh ini pelaku NY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus lalu, memilih mengamankan diri di Mapolres Buleleng. Ia pun di hadapan penyidik mengaku menyesal melakukan hal yang tak disangkanya membuat nyawa orang melayang.
Sebelumnya diberitakan, Sanusi, 40, warga Kampung Kajanan yang kesehariannya sebagai pedagang bakso, tewas mengenaskan setelah dihajar oleh NY, warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Buleleng. Kejadian tragis yang terjadi Rabu (8/8) lalu dipicu saat NY kepergok ingin mencuri tas pinggang Sanusi yang sedang sholat di musola Desa Pegayaman saat berjualan bakso.
NY yang tak ingin dihakimi masa, lebih dulu mengambil batu dan langsung memukulkannya ke kepala Sanusi berulang kali hingga korban tersungkur. Sanusi sebelum dinyatakan tewas, sempat menjalani masa kritis selama dua malam dan akhrinya tak dapat bertahan karena cedera kepala berat (CKB). Atas perbuatannya, pelaku NY dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan pada 8 Agustus lalu, akhirnya dijadwalkan ulang hingga dua saksi kunci dalam kejadian tersebut siap. Satreskrim sebelumnya sudah bersurat kepada kedua saksi, namun mereka berhalangan hadir karena bekerja di Denpasar. “Sesuai dengan petunjuk jaksa, saksi harus hadir saat rekonstruksi, agar hasilnya tak sia-sia. Jangan sampai karena saksi tak hadir saat rekonstruksi saat sidang pengadilan berkilah kan susah juga, ini yang nanti menguatkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat ,
Dengan penundaan tersebut, AKP Mikael mengaku sudah menginstruksikan kepada penyidiknya untuk meminta waktu kepada kedua saksi agar datang dalam rekonstruksi yang dijadwalkan Jumat (2/11) mendatang. Ada total 18 adegan yang rencananya diperagakan. Dalam proses rekonstruksi nanti, Satreskrim pun mengaku akan menghadirkan langsung NY (16 tahun) asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Sanusi, 40, pedagang bakso asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa mengingat pelaku masih di bawah umur, karena kalau pakai pemeran pengganti kurang pas,” imbuhnya. Sejauh ini pelaku NY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus lalu, memilih mengamankan diri di Mapolres Buleleng. Ia pun di hadapan penyidik mengaku menyesal melakukan hal yang tak disangkanya membuat nyawa orang melayang.
Sebelumnya diberitakan, Sanusi, 40, warga Kampung Kajanan yang kesehariannya sebagai pedagang bakso, tewas mengenaskan setelah dihajar oleh NY, warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Buleleng. Kejadian tragis yang terjadi Rabu (8/8) lalu dipicu saat NY kepergok ingin mencuri tas pinggang Sanusi yang sedang sholat di musola Desa Pegayaman saat berjualan bakso.
NY yang tak ingin dihakimi masa, lebih dulu mengambil batu dan langsung memukulkannya ke kepala Sanusi berulang kali hingga korban tersungkur. Sanusi sebelum dinyatakan tewas, sempat menjalani masa kritis selama dua malam dan akhrinya tak dapat bertahan karena cedera kepala berat (CKB). Atas perbuatannya, pelaku NY dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun. *k23
Komentar