Ratusan Pelanggar Ditilang di Operasi Zebra Agung
Banyak Ditemukan Pengendara di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 222 orang pengendara ditilang dalam dua hari terakhir,s erangkaian Operasi Zebra Agung 2018. Bahkan 34 pelanggar di antaranya adalah anak yang masih di bawah umur tanpa kepemilikan Surat Izin Mengendara (SIM). Selain juga pelanggaran penggunaan helm tak sesuai standar SNI dan kelengkapan surat-surat bermotor.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari, Operasi Zebra Agung 2018, dimulai dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November mendatang. Satlantas Polres Buleleng juga menekankan tujuh poin pelanggaran yang akan ditilang langsung. Seperti mengemudi menggunakan handphone, melawan arus, di bawah pengaruh alkohol/narkoba, di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.
“Dari operasi yang baru dua hari kami sudah menjaring 235 orang pelanggar, 222 orang di antaranya langsung ditilang sedangkan 13 orang lainnya masih diberi teguran. Yang pengendara di bawah umur juga kami temukan banyak dan langsung ditilang,” kata dia.
AKP Diah menjelaskan jika operasi itu bertujuan untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas di Buleleng dengan angka korban jiwa yang cukup tinggi. Dengan adanya operasi Zebra Agung diharapkan masyarakat dapat diingatkan dan sadar untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.
Selama dua pekan, operasi Zebra Agung akan digelar di sejumlah target lokasi yang selama ini tercatat sebagai tempat dengan jumlah kejadian tinggi. “Harapan kami sih tidak hanya saat operasi saja masyaraat patuh, tetapi dapat menjadi kebiasaan tertib berlalu lintas. Sehingga dapat menekan angka laka dan fatalitas yang mengakibatkan korban jiwa bisa diminimalisir,” tegasnya.
Sementara itu dalam operasi tertanggal 30-31 Oktober, Satlantas menjaring 34 pelanggaran rambu, 47 pelanggaran helm tak sesuai standar, 9 pelanggaran safety belt, 55 pelanggaran tak memiliki SIM, 48 pelanggaran tanpa STNK, 25 pelanggaran kelengkapan kendaraan, 3 pelanggaran kir, 34 pelanggaran pengendara di bawah umur, 21 pelanggaran melawan arus. Satlantas Polres Buleleng pun sejauh ini menyita total 141 STNK, 35 SIM dan 46 kendaraan roda dua. *k23
Sebanyak 222 orang pengendara ditilang dalam dua hari terakhir,s erangkaian Operasi Zebra Agung 2018. Bahkan 34 pelanggar di antaranya adalah anak yang masih di bawah umur tanpa kepemilikan Surat Izin Mengendara (SIM). Selain juga pelanggaran penggunaan helm tak sesuai standar SNI dan kelengkapan surat-surat bermotor.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari, Operasi Zebra Agung 2018, dimulai dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November mendatang. Satlantas Polres Buleleng juga menekankan tujuh poin pelanggaran yang akan ditilang langsung. Seperti mengemudi menggunakan handphone, melawan arus, di bawah pengaruh alkohol/narkoba, di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.
“Dari operasi yang baru dua hari kami sudah menjaring 235 orang pelanggar, 222 orang di antaranya langsung ditilang sedangkan 13 orang lainnya masih diberi teguran. Yang pengendara di bawah umur juga kami temukan banyak dan langsung ditilang,” kata dia.
AKP Diah menjelaskan jika operasi itu bertujuan untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas di Buleleng dengan angka korban jiwa yang cukup tinggi. Dengan adanya operasi Zebra Agung diharapkan masyarakat dapat diingatkan dan sadar untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk keselamatan bersama.
Selama dua pekan, operasi Zebra Agung akan digelar di sejumlah target lokasi yang selama ini tercatat sebagai tempat dengan jumlah kejadian tinggi. “Harapan kami sih tidak hanya saat operasi saja masyaraat patuh, tetapi dapat menjadi kebiasaan tertib berlalu lintas. Sehingga dapat menekan angka laka dan fatalitas yang mengakibatkan korban jiwa bisa diminimalisir,” tegasnya.
Sementara itu dalam operasi tertanggal 30-31 Oktober, Satlantas menjaring 34 pelanggaran rambu, 47 pelanggaran helm tak sesuai standar, 9 pelanggaran safety belt, 55 pelanggaran tak memiliki SIM, 48 pelanggaran tanpa STNK, 25 pelanggaran kelengkapan kendaraan, 3 pelanggaran kir, 34 pelanggaran pengendara di bawah umur, 21 pelanggaran melawan arus. Satlantas Polres Buleleng pun sejauh ini menyita total 141 STNK, 35 SIM dan 46 kendaraan roda dua. *k23
Komentar