Enam Penyelundup Lobster Divonis 20 bulan
Enam orang anggota komplotan penyelundup benih lobster menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (31/10).
DENPASAR, NusaBali
Enam terdakwa, yaitu Sion Tanuwidjaya alias Sion, 21, Muhammad Yasin, 21, Tito Sumantri, 20, Satriawan Syahputra alias Wawan, 21, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim dijatuhi hukuman 1tahun 6 bulan (20 bulan) penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp.100.000 subsidair 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutannya.
Menanggapi tuntutan itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaannya. Pada intinya, meminta keringanan terhadap majelis hakim. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga.
Dalam surat dakwaan, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 WITA atau menjelang 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Terungkapnya bermula saat para petugas di Bandara yang sedang bertugas pada saat itu diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Dugaan awalnya waktu itu, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster.
Hasil pemeriksaan, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” beber JPU.
Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas membawa koper dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura.
Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya. Dan di luar keempat terdakwa itu, masih ada satu orang terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah, yakni Rinvil Hakim. *rez
Enam terdakwa, yaitu Sion Tanuwidjaya alias Sion, 21, Muhammad Yasin, 21, Tito Sumantri, 20, Satriawan Syahputra alias Wawan, 21, Muhamad Ali alias Kong Ali dan Rivnil Hakim dijatuhi hukuman 1tahun 6 bulan (20 bulan) penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp.100.000 subsidair 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutannya.
Menanggapi tuntutan itu, masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaannya. Pada intinya, meminta keringanan terhadap majelis hakim. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga.
Dalam surat dakwaan, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 WITA atau menjelang 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Terungkapnya bermula saat para petugas di Bandara yang sedang bertugas pada saat itu diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam. Dugaan awalnya waktu itu, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster.
Hasil pemeriksaan, di dalam keempat tas itu berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter. “Dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840,” beber JPU.
Dalam sidang yang berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa salah satu terdakwa yakni Sion sudah mulai menyelundupkan benih lobster sejak Juni 2018 lalu. Dalam aksinya dia bertugas membawa koper dengan imbalan Rp 4 juta plus bonus 100 Dollar Singapura.
Sementara terdakwa lainnya ada yang mendapatkan 3,5 juta untuk setiap ransel. Bahkan, terdakwa ketiga yakni Tito Sumantri mendapatkan imbalan Rp 12,5 juta yang nantinya dibagikan lagi ke terdakwa lainnya. Dan di luar keempat terdakwa itu, masih ada satu orang terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah, yakni Rinvil Hakim. *rez
Komentar