Owner Toko Tiongkok Diseret ke Pengadilan
Gubernur Wayan Koster segera keluarkan instruksi untuk tutup toko-toko Tiongkok yang jual murah pariwisata Bali
Hari Ini, Tiga Pemilik Toko Disidangkan di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Keberadaan toko-toko Tiongkok di Denpasar yang diduga menjadi pusaran praktek mafia jual murah pariwisata Bali untuk pasar turis Tiongkok, bukan hanya bakal ditutup Pemprov Bali. Pemilik toko-toko Tiongkok juga akan diseret ke pengadilan. Mereka telah dipanggil untuk disidangkan di PN Denpasar, Jumat (2/11) ini.
Pemilik toko Tiongkok pertama yang dipanggil ke PN Denpasar untuk disidangkan hari ini adalah owner Toko Mosso Latex di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar kawasan Desa Sidakarya (Kecamatan Denpasar Selatan), serta Toko Amui dan Toko Meiney di Jalan Raya Sesetan Denpasar (Kecamatan Denpasar Selatan). Menurut Kabid Penertiban dan Keamanan Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, owner ketiga toko Tiongkok tersebut hari ini dipanggil untuk disidik.
Kalau sudah selesai penyidikan, kata Sudarsana, mereka akan langsung disidangkan di PN Denpasar. "Mereka (pemilik toko Tiongkok, Red) disidik dengan pembuatan berita acara. Kalau pemeriksaan selesai, akan langsung sidang di PN Denpasar,” ujar Sudarsana di Denpasar, Kamis (1/11).
Sudarsana mengatakan, Toko Mosso Latex diketahui menjual karpet latex buatan Tiongkok, yang melanggar ketentuan izin perdagangan di Bali. Selain itu, usaha mereka juga ilegal, karena tidak mengantongi izin. “Toko Mosso Latex ini hanya kantongi izin perdagangan dari Kementerian Perdagangan. Sementara untuk di daerah, sama sekali tidak ada izinnya," tandas Sudarsana.
Sedangkan Toko Amui dan Toko Meiney, kata Sudarsana, menjual klontong dan kerajinan kas Tiongkok. Kedua toko Tiongkok ini juga tidak mengantongi izin usaha apa pun. Karenanya, kedua toko tersebut juga akan disidangkan di PN Denpasar, hari ini. "Kita memanggil mereka untuk menindaklanjuti hasil rapat DPRD Bali dengan Polda Bali, Imigrasi, dan pihak-pihak terkait (Rabu, 31/10).”
Selain ketiga toko tersebut, menurut Sudarsana, ada dua toko Tiongkok lagi di kawasan Kota Denpasar yang diminta serahkan dokumen. Kedua toko tersebut masing-masing Royal Jelewerry dan Toko Permata yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Denpasar Selatan. “Kita sudah mengecek izin mereka dan kita minta serahkan dokumen kalau memang ada dokumen izinnya, " ungkap Sudarsana.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali agar terus lakukan penertiban toko Tiongkok. Apalagi, banyak toko Tiongkok yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.
"Ya, semua harus koordinasi mulai dari Satpol PP, Imigrasi, kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Perdagangan. "Kita jangan lemah, nanti praktek seeprti ini muncul lagi. Kan rekomendasi DPRD Bali sudah jelas segera tertibkan (dan tutup toko-toko Tiongkok, Red)," tegas Kariyasa Adnyana kepada NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Kariyasa mengapresiasi seluruh komponen yang siap mengawal penegakan hukum dan penataan pariwisata Bali. "Ayolah kita sama-sama kawal dan menata kembali pariwisata kita. Kalau bukan kita yang tegas, maka pariwisata Bali akan hancur, anak cucu kita akan kehilangan kesempatan untuk hidup dengan ekonomi yang baik," papar politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Secara terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pihaknya segera akan keluarkan instruksi untuk menutup toko dan usaha ilegal terkait dengan mafia jual murah pariwisata Bali di pasar turis Tiongkok ini. "Kami segera keluarkan instruksi menutup usaha-usaha yang tidak berizin itu. Segera ini," tegas Koster di sela-sela pertemuan dengan Komisi V DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.
Koster juga menegaskan, toko-toko Tiongkok yang akan ditutup tersebut selama ini memang nakal dan jadi ajang parket mafia. "Toko-toko yang tidak jelas kita tutup. Praktek yang nggak benar itu harus diselesaikan secepatnya. Pariwisata Bali juga harus ditata dengan baik," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sehari sebelumnya, Selasa (31/10), DPRD Bali telah terbitkan rekomendasi untuk tutup toko-toko Tiongkok yang selama ini menjadi basis pratkek mafia jual murah pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok. Rekomendasi untuk tutup toko-toko Tiongkok ini langsung diterbitkan setelah DPRD Bali memanggil para pemilik toko Tiongkok, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, ASITA Bali, Himpunan Pramuwisata Indonesaia (HPI) Bali, dan stakeholder pariwisata lainnya di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar hari itu.
Pertemuan hari itu dihadiri pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, Ketua GIPI Bali IB Agung Partha Adnyana, Ketua Kadin Bali AA Alit Wira Putra, Ketua Komite Tiongkok DPP ASITA Hery Sudarto, hingga Kepala Divisi Imigrasi Kanwil KumHAM Provinsi Bali, Agato Simamora. Ada 5 poin dalam rekomendasi DPRD Bali tersebut.
Pertama, semua pihak wajib bertanggung jawab terhadap kebelangsungan pariwisata Bali agar semakin maju dan bekerlanjutan. Kedua, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali agar sungguh-sungguh menertibkan baik usaha akomodasi maupun praktek usaha yang tidak sehat dan melanggar peraturan serta perundang-undangan.
Ketiga, menutup usaha yang tidak memiliki izin maupun usaha yang sudah memiliki izin tapi melakukan usaha yang tidak sehat. Keempat, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali agar menginstruksikan OPD penegak hukum, termasuk Tim Pengawas Orang Asing, untuk secara sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum hingga lanjut ke pengadilan. Kelima, agar pembangunan industri pariwisata memberikan dampak positif bagi daerah, maka setiap usaha perdagangan terkait pariwisata harus prioritaskan produk lokal. *nat
DENPASAR, NusaBali
Keberadaan toko-toko Tiongkok di Denpasar yang diduga menjadi pusaran praktek mafia jual murah pariwisata Bali untuk pasar turis Tiongkok, bukan hanya bakal ditutup Pemprov Bali. Pemilik toko-toko Tiongkok juga akan diseret ke pengadilan. Mereka telah dipanggil untuk disidangkan di PN Denpasar, Jumat (2/11) ini.
Pemilik toko Tiongkok pertama yang dipanggil ke PN Denpasar untuk disidangkan hari ini adalah owner Toko Mosso Latex di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar kawasan Desa Sidakarya (Kecamatan Denpasar Selatan), serta Toko Amui dan Toko Meiney di Jalan Raya Sesetan Denpasar (Kecamatan Denpasar Selatan). Menurut Kabid Penertiban dan Keamanan Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, owner ketiga toko Tiongkok tersebut hari ini dipanggil untuk disidik.
Kalau sudah selesai penyidikan, kata Sudarsana, mereka akan langsung disidangkan di PN Denpasar. "Mereka (pemilik toko Tiongkok, Red) disidik dengan pembuatan berita acara. Kalau pemeriksaan selesai, akan langsung sidang di PN Denpasar,” ujar Sudarsana di Denpasar, Kamis (1/11).
Sudarsana mengatakan, Toko Mosso Latex diketahui menjual karpet latex buatan Tiongkok, yang melanggar ketentuan izin perdagangan di Bali. Selain itu, usaha mereka juga ilegal, karena tidak mengantongi izin. “Toko Mosso Latex ini hanya kantongi izin perdagangan dari Kementerian Perdagangan. Sementara untuk di daerah, sama sekali tidak ada izinnya," tandas Sudarsana.
Sedangkan Toko Amui dan Toko Meiney, kata Sudarsana, menjual klontong dan kerajinan kas Tiongkok. Kedua toko Tiongkok ini juga tidak mengantongi izin usaha apa pun. Karenanya, kedua toko tersebut juga akan disidangkan di PN Denpasar, hari ini. "Kita memanggil mereka untuk menindaklanjuti hasil rapat DPRD Bali dengan Polda Bali, Imigrasi, dan pihak-pihak terkait (Rabu, 31/10).”
Selain ketiga toko tersebut, menurut Sudarsana, ada dua toko Tiongkok lagi di kawasan Kota Denpasar yang diminta serahkan dokumen. Kedua toko tersebut masing-masing Royal Jelewerry dan Toko Permata yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Denpasar Selatan. “Kita sudah mengecek izin mereka dan kita minta serahkan dokumen kalau memang ada dokumen izinnya, " ungkap Sudarsana.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali agar terus lakukan penertiban toko Tiongkok. Apalagi, banyak toko Tiongkok yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal.
"Ya, semua harus koordinasi mulai dari Satpol PP, Imigrasi, kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Perdagangan. "Kita jangan lemah, nanti praktek seeprti ini muncul lagi. Kan rekomendasi DPRD Bali sudah jelas segera tertibkan (dan tutup toko-toko Tiongkok, Red)," tegas Kariyasa Adnyana kepada NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Kariyasa mengapresiasi seluruh komponen yang siap mengawal penegakan hukum dan penataan pariwisata Bali. "Ayolah kita sama-sama kawal dan menata kembali pariwisata kita. Kalau bukan kita yang tegas, maka pariwisata Bali akan hancur, anak cucu kita akan kehilangan kesempatan untuk hidup dengan ekonomi yang baik," papar politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Secara terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pihaknya segera akan keluarkan instruksi untuk menutup toko dan usaha ilegal terkait dengan mafia jual murah pariwisata Bali di pasar turis Tiongkok ini. "Kami segera keluarkan instruksi menutup usaha-usaha yang tidak berizin itu. Segera ini," tegas Koster di sela-sela pertemuan dengan Komisi V DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin.
Koster juga menegaskan, toko-toko Tiongkok yang akan ditutup tersebut selama ini memang nakal dan jadi ajang parket mafia. "Toko-toko yang tidak jelas kita tutup. Praktek yang nggak benar itu harus diselesaikan secepatnya. Pariwisata Bali juga harus ditata dengan baik," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sehari sebelumnya, Selasa (31/10), DPRD Bali telah terbitkan rekomendasi untuk tutup toko-toko Tiongkok yang selama ini menjadi basis pratkek mafia jual murah pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok. Rekomendasi untuk tutup toko-toko Tiongkok ini langsung diterbitkan setelah DPRD Bali memanggil para pemilik toko Tiongkok, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, ASITA Bali, Himpunan Pramuwisata Indonesaia (HPI) Bali, dan stakeholder pariwisata lainnya di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar hari itu.
Pertemuan hari itu dihadiri pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, Ketua GIPI Bali IB Agung Partha Adnyana, Ketua Kadin Bali AA Alit Wira Putra, Ketua Komite Tiongkok DPP ASITA Hery Sudarto, hingga Kepala Divisi Imigrasi Kanwil KumHAM Provinsi Bali, Agato Simamora. Ada 5 poin dalam rekomendasi DPRD Bali tersebut.
Pertama, semua pihak wajib bertanggung jawab terhadap kebelangsungan pariwisata Bali agar semakin maju dan bekerlanjutan. Kedua, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali agar sungguh-sungguh menertibkan baik usaha akomodasi maupun praktek usaha yang tidak sehat dan melanggar peraturan serta perundang-undangan.
Ketiga, menutup usaha yang tidak memiliki izin maupun usaha yang sudah memiliki izin tapi melakukan usaha yang tidak sehat. Keempat, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali agar menginstruksikan OPD penegak hukum, termasuk Tim Pengawas Orang Asing, untuk secara sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum hingga lanjut ke pengadilan. Kelima, agar pembangunan industri pariwisata memberikan dampak positif bagi daerah, maka setiap usaha perdagangan terkait pariwisata harus prioritaskan produk lokal. *nat
1
Komentar