nusabali

Pindahkan Cucu di Dalam Mobil, Pengemudi Mobil Tabrak Pejalan Kaki

  • www.nusabali.com-pindahkan-cucu-di-dalam-mobil-pengemudi-mobil-tabrak-pejalan-kaki

Mobil penabrak ini tidak berhenti. Pengemudianya malah tancap gas.

GIANYAR, NusaBali
I Gusti Ngurah Garma,44, asal Banjar Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, ditahan di Mapolres Gianyar karena menabrak seorang pejalan kaki. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Banjar Sebali, Desa Keliki, Kecamatan  Tegallalang, Gianyar, Sabtu (16/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka diamankan di Mapolres Gianyar, Sabtu (16/4) sekitar pukul 22.00 Wita. 

Informasi di Mapolres Gianyar, Minggu (17/4), Garma diketahui melakukan tabrak lari, dan menyerahkan diri ke Polsek Penebel. Lanjut pihak Polsek Penebel menghubungi Polsek Tegallalang, karena kejadian tersebut di wilayah hukum Polsek Tegallalang. Personel Polsek Tegallalang menjemput Garma ke Polsek Penebel, Tabanan, lanjut diserahkan ke Polres Gianyar.

Korban tabrak lari tersebut, I Gusti Putu Dugdug,67. Awalnya, Garma mengendarai mobil Karimun nomor polisi DK 1969 GQ datang dari arah utara menuju selatan. Pada saat yang sama, Dugdug berjalan kaki datang dari arah yang sama. Korban rencananya akan ke sawah. Saat itu korban berjalan di jalur kiri, tiba-tiba mobil nomor polisi DK 1969 GQ menabraknya.

Namun, mobil penabrak ini tidak berhenti. Pengemudianya malah tancap gas saat dipanggil-panggil warga. Warga pun sempat mengejar namun kehilangan jejak. Pada saat itu plat mobil terlepas dan diamankan oleh masyarakat, serta diserahkan kepada aparat kepolisian yang melakukan olah TKP. 

Dari penuturan Garma, ia baru datang dari rumah menantunya di Banjar Bresela, Desa Tegallalang, Tegallalang untuk menjemput cucunya. Cucunya, diajak ke rumahnya di Banjar Bugbugan Kaja, Desa Senganan, Penebel, Tabanan. Saat dalam mobil cucunya duduk di depan. Namun, saat di TKP cucunya ingin pindah duduk ke belakang. Pada itulah, ia menghadap ke belakang sembari memegang cucunya yang berusia sekitar 3 tahun itu. Saat ia menghadap kembali ke depan, sekitar jarak semeter ada orang berjalan kaki. Ia pun tidak mampu menghindarkan kendaraannya hingga menabrak korban, I Gusti Putu Dugdug.

Ia pun ketakutan karena ada sejumlah warga berdatangaan ke TKP. Ia memilih kabur dan cucunya  pun menangis. Korban mengalami luka parah pada wajah, perut kiri bagian bawah serta sempat tidak sadarkan diri. Warga segera melarikan korban ke RS Ganesha.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Farman SH SIK MH, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Pius X Febry Aceng Loda SIK mengungkapkan, atas perbuatannya, Garma sudah ditahan di Polres Gianyar. Tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan pasal 312 UU No 22 Ttahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 8 tahun penjara. ‘’Penahanan ini juga sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar ini,’’ katanya.

Kata dia, saat kejadian Sabtu (16/4), identitas mobil korban sudah diketahuinya. Ia mengimbau agar masyarakat penggunan jalan selalu berhati-hati di jalan dan mengutamakan ketertiban berlalu lintas. "Kita harap masyarakat tertib dijalan," tegas AKP Pius. Korban saat ini di rujuk ke RSUP Sanglah Denpasar kerana mengalami luka parah. 7cr62

Komentar