nusabali

Satpol PP Denpasar Sidak Empat Toko Tiongkok

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-sidak-empat-toko-tiongkok

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, TNI, dan Polri kembali menggelar sidak toko Tiongkok (China), di kawasan Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai dan Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Kamis (1/11).

DENPASAR, NusaBali
Dari empat toko yang disasar, semuanya tidak memiliki izin usaha dan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar.  Hal itu membuat Satpol PP Denpasar memberikan surat panggilan kepada pemilik toko agar datang ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait dengan izin bangunan dan usaha mereka. Sementara untuk toko di Jalan Bypass Ngurah Rai langsung dipanggil ke PN Denpasar untuk dilakukan sidang. Sebab, pemilik toko sudah sempat dipanggil ke persidangan namun mangkir dari panggilan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengaku tim gabungan berjumlah 40 orang bergerak menuju Jalan Sesetan sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung menemui pemilik tiga toko kelontong China. Ketiganya dilakukan pemeriksaan baik dari kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha dan izin peruntukan bangunan.

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ketiga toko yang sudah berdiri sejak 6 tahun lebih itu tidak bisa menunjukkan seluruh berkas yang diminta tim. Pemilik toko hanya memperlihatkan  surat Keterangan tempat usaha (SKTU) dari kelurahan yang peruntukannya hanya untuk usaha dibawah Rp 50 juta.

“Lagi tiga ada Toko Meiny, Toko Kelontong dan Toko Amuei yang ada di Jalan Raya Sesetan, Denpasar menjual produk China. Satupun tidak ada produk Indonesia, dan ketiga usaha ini tidak memiliki izin apapun alias bodong,” ungkap Sudarsana.

Sedangkan, dilihat dari usaha itu petugas memperkirakan barang yang ada di dalam toko mencapai diatas Rp 50 juta yang termasuk dalam golongan usaha menengah. Hal itu menunjukan bahwa pemilik toko harusnya mengurus izin yang diperlukan. "Selain tidak memiliki izin. Seluruh dagangan juga merupakan pernak-pernik yang keseluruhannya dari China," ujarnya.

Hal itu membuat pihaknya langsung memberikan surat panggilan untuk melakukan dilakukan penyidikan Jumat (2/11) hari ini. Sidak ini, kata Sudarsana, juga menindaklanjuti instruksi dewan dan pimpinan daerah agar segera menyisir pengusaha China yang selama ini berusaha menjual citra pariwisata Bali dengan harga murah. "Ini tindaklanjut dari rapat DPRD Provinsi bersama unsur pariwisata dan pihak terkait lainnya agar pariwisata Bali bisa kembali pulih tanpa diobral. Dan Bali juga bisa menikmati sendiri hasil pariwisata," ungkapnya.

Selain itu, satu dari empat toko China itu merupakan perusahaan yang berada di Jalan Baypass Ngurah Rai yakni Masso Latex yang sudah sempat dilakukan penyidikan dan sudah masuk ke berita acara untuk dilakukan sidang di PN Denpasar. Namun, karena sempat mangkir dari sidang, pihaknya langsung turun kembali ke toko tersebut dan memindahkan berita acara untuk disidangkan hari ini.

Sementara salah satu pemilik toko kelontong yang ada di Jalan Sesetan, yakni Toko Amoy, Winarsih, mengaku siap dipanggil jika memang dirinya harus menjalani pemeriksaan. Ia mengaku memang sejak lama, tokonya itu hanya mengandalkan izin SKTU yang diberikan oleh desa. "Saya akan datang, apapun nanti keputusannya saya akan terima sesuai peraturan yang ada," ungkapnya. *mi

Komentar