Sekilo Shabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
Petugas Kepolisian Polresta Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolresta Denpasar pada Kamis (1/11) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Pemusnahan tersebut masing-masing narkotika jenis shabu sebanyak 900 gram dan 3.000 butir ekstasi yang berhasil diungkap oleh jajarannya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menerangkan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan jajaran Sat Res Narkoba ini bagian dari upaya dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti hasil tangkapan petugasnya. Pun pemusnahan sebagaimana sudah diatur dalam undang -undang.
Disisi lain, barang laknat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tersangkanya sudah dilimpahkan tahap dua ke pengadilan. Sehingga, proses pemusnahan sendiri disaksikan langsung oleh petugas dari Kejaksaan dan pengacara dari tersangka. "Tentunya pemusnahan barang bukti ini sudah berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kejaksaan Negri dan pihak lainnya. Sehingga pada pagi ini (kemarin, Red) kita laksanakan. Pumusnahan barang bukti memang sudah diamanatkan dalam UU," terangnya sebelum melakukan pemusnahan.
Dirincikanya pemusnahan shabu sebanyak 900 gram dan 3.000 butir ekstasi tersebut memiliki dasar surat penetapan pemusnahan dengan nomor : Ket-7171/P.1.10/EPP/10/2018. Sehingga, proses pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Kombes Hadi mengurai, bahwa sejatinya narkotika yang diamankan oleh pihaknya sebanyak 6 peket shabu dengan berat total 1.043 gram atau sekilo lebih dan ekstasi sebanyak 3132 butir. Namun, sisanya dipergunakan sebagai barang bukti di Kejaksaan. "Untuk yang kita limpahkan ke Kejari itu ada 143 gram shabu dan 132 butir ekatasi. Nah, yang lebih ini kita musnahkan agar tidak disalahgunakan," urainya.
Narkotika sebanyak itu terbongkar dalam penggrebekan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba pada 4 Agustus 2018 lalu. Tersangka bernama Ega, 24, diciduk di Jalan Cokroaminoto Denpasar Utara dan mengamankan beberapa paket narkotika dari jok sepeda motornya. Kemudian, petugas melakukan pengeledahan ditempat kosannya di Jalan Maruti, Denpasar Utara dan menemukan narkotika dalam jumlah banyak. Nah, setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 8 oktober 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan. "Tersangka pemilik narkotika ini sudah dilimpahkan tahap dua," tutupnya seraya mrngakui keberhasilan menangkap tersangka, pihak kepolsian berhasil menyelamatkan 7.500 jiwa di Bali. Sementara, nilai barang laknat itu mencapai Rp 2,5 miliar. *dar
Pemusnahan tersebut masing-masing narkotika jenis shabu sebanyak 900 gram dan 3.000 butir ekstasi yang berhasil diungkap oleh jajarannya dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menerangkan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan jajaran Sat Res Narkoba ini bagian dari upaya dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti hasil tangkapan petugasnya. Pun pemusnahan sebagaimana sudah diatur dalam undang -undang.
Disisi lain, barang laknat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tersangkanya sudah dilimpahkan tahap dua ke pengadilan. Sehingga, proses pemusnahan sendiri disaksikan langsung oleh petugas dari Kejaksaan dan pengacara dari tersangka. "Tentunya pemusnahan barang bukti ini sudah berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Kejaksaan Negri dan pihak lainnya. Sehingga pada pagi ini (kemarin, Red) kita laksanakan. Pumusnahan barang bukti memang sudah diamanatkan dalam UU," terangnya sebelum melakukan pemusnahan.
Dirincikanya pemusnahan shabu sebanyak 900 gram dan 3.000 butir ekstasi tersebut memiliki dasar surat penetapan pemusnahan dengan nomor : Ket-7171/P.1.10/EPP/10/2018. Sehingga, proses pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Kombes Hadi mengurai, bahwa sejatinya narkotika yang diamankan oleh pihaknya sebanyak 6 peket shabu dengan berat total 1.043 gram atau sekilo lebih dan ekstasi sebanyak 3132 butir. Namun, sisanya dipergunakan sebagai barang bukti di Kejaksaan. "Untuk yang kita limpahkan ke Kejari itu ada 143 gram shabu dan 132 butir ekatasi. Nah, yang lebih ini kita musnahkan agar tidak disalahgunakan," urainya.
Narkotika sebanyak itu terbongkar dalam penggrebekan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba pada 4 Agustus 2018 lalu. Tersangka bernama Ega, 24, diciduk di Jalan Cokroaminoto Denpasar Utara dan mengamankan beberapa paket narkotika dari jok sepeda motornya. Kemudian, petugas melakukan pengeledahan ditempat kosannya di Jalan Maruti, Denpasar Utara dan menemukan narkotika dalam jumlah banyak. Nah, setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya pada 8 oktober 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan. "Tersangka pemilik narkotika ini sudah dilimpahkan tahap dua," tutupnya seraya mrngakui keberhasilan menangkap tersangka, pihak kepolsian berhasil menyelamatkan 7.500 jiwa di Bali. Sementara, nilai barang laknat itu mencapai Rp 2,5 miliar. *dar
Komentar