Jaksa Banding Vonis Kicen
Eks Dewan yang Terjerat Kasus Calo CPNS
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Eks Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, terdakwa kasus penipuan calo CPNS Provinsi Bali 2014. Pasalnya vonis Wayan Kicen hanya 1 tahun atau kurang dari 2/3 tuntuan Jaksa 2 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klungkung Ahmad Fatahillah mengatakan, pihaknya melakukan banding. Di antaranya karena vonis terhadap terdakwa kurang 2/3 dari tuntuan jaksa. Dalam hal ini juga untuk memberikan rasa keadilan. Di mana Kicen juga belum mengembalikan sepenuhnya uang yang diterima oleh korban/pelapor. Jangan sampai karena vonisnya ringan nanti ada yang mengikuti perbuatan serupa. "Memori banding yang kita siapkan berdasarkan bukti-bukti di persidangan," ujarnya Kamis (1/11).
Kicen Adnyana, terdakwa kasus terdakwa kasus dugaan calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negari (PN) Semarapura, Klungkung, Rabu (24/10). Dalam sidang itu Mejelis Hakim memvonis kicen dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kicen dengan hukuman 2 tahun penjara. Karena dinilai melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang meringankan terdakwa bersikap sopan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta (kepada pelapor), terdakwa tidak menikmati semua uang itu. Maka terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Gede Astawa dalam sidang tersebut.
Mendengar keputusan itu Kicen pun dipersilahkan untuk berkoordinasi beberapa saat dengan pengacaranya. Kemudian Kicen mengaku menerima putusan itu. "Saya terima putusan vonis itu," ujar Kicen. *wan
Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Eks Anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, terdakwa kasus penipuan calo CPNS Provinsi Bali 2014. Pasalnya vonis Wayan Kicen hanya 1 tahun atau kurang dari 2/3 tuntuan Jaksa 2 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klungkung Ahmad Fatahillah mengatakan, pihaknya melakukan banding. Di antaranya karena vonis terhadap terdakwa kurang 2/3 dari tuntuan jaksa. Dalam hal ini juga untuk memberikan rasa keadilan. Di mana Kicen juga belum mengembalikan sepenuhnya uang yang diterima oleh korban/pelapor. Jangan sampai karena vonisnya ringan nanti ada yang mengikuti perbuatan serupa. "Memori banding yang kita siapkan berdasarkan bukti-bukti di persidangan," ujarnya Kamis (1/11).
Kicen Adnyana, terdakwa kasus terdakwa kasus dugaan calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negari (PN) Semarapura, Klungkung, Rabu (24/10). Dalam sidang itu Mejelis Hakim memvonis kicen dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kicen dengan hukuman 2 tahun penjara. Karena dinilai melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang meringankan terdakwa bersikap sopan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta (kepada pelapor), terdakwa tidak menikmati semua uang itu. Maka terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Gede Astawa dalam sidang tersebut.
Mendengar keputusan itu Kicen pun dipersilahkan untuk berkoordinasi beberapa saat dengan pengacaranya. Kemudian Kicen mengaku menerima putusan itu. "Saya terima putusan vonis itu," ujar Kicen. *wan
Komentar