nusabali

Toko Tiongkok Hanya Didenda Rp 5 Juta

  • www.nusabali.com-toko-tiongkok-hanya-didenda-rp-5-juta

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pelanggaran Perda Kota Denpasar yang dilakukan toko perhiasan milik PT Permata Indah Indonesia di Jalan By Pass Ngurah Rai 888, Suwung, Denpasar Selatan di PN Denpasar, Jumat (2/11) pukul 10.00 Wita.

Sidang Sempat Gaduh, Gara-gara ‘Intel Gadungan’

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta atau bisa diganti pidana kurungan selama 7 hari. Dalam sidang, pihak Satpol PP Kota Denpasar diwakili penyidik AA Jimnantara Putra dan I Gusti Putu Hendrawan. Sementara terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin, 40, didampingi kuasa hukumnya, Andika. Dalam sidang, Tim Satpol PP menghadirkan dua orang saksi, I Ketut Ngenteg Diana, 53, dan I Wayan Sinta Atmaja, 50.

Dihadapan hakim, kedua saksi ini menerangkan sempat melakukan sidak ke toko perhiasan milik PT Permata Indah Indonesia di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung pada Kamis (25/10) pukul 13.00 Wita. Dalam sidak tersebut pihaknya menemukan kegiatan usaha yang dilakukan PT Permata Indah Indonesia tidak dilengkapi izin operasional. “Waktu kami tanyakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pemilik toko yang saat itu diwakili pengacaranya, Jerry Sastrawan tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Andika yang diberi kesempatan menanggapi keterangan Tim Satpol PP membantah beberapa hal. Diantaranya terkait perizinan yang dimiliki. Dijelaskan, jika sejak menyewa lokasi tersebut dan melakukan renovasi pada bulan Maret lalu hingga beroperasi pada September, pihaknya sudah berusaha mengurus perizinan tempat usaha tersebut. Andika lalu menunjukkan Akta Pendirian Perusahaan serta beberapa perizinan lainnya. “Untuk SITU dan SIUP saat ini pengurusannya secara online dan kami sedang melakukan proses tersebut,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Meski disebut ada itikad baik dari terdakwa, namun hakim tunggal Kawisada tetap memutus terdakwa bersalah karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Dalam putusannya, Kawisada menjerat pemilik usaha dengan Pasal 2 ayat (1) Perda Kota Denpasar Nomor 7 tahun 2005 jo Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Denpasar nomor 7 tahun 2005 tentang retrebusi tempat usaha dan ijin gangguan. Dan Pasal 2 ayat (1) Perda Kota Denpasar nomor 13 tahun 2002 Jo Pasal 22 ayat (1) Perda Kota Denpasar nomor 13 tahun 2002 tentang SIUP.  “Menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta atau bisa diganti pidana kurungan selama tujuh hari,” tegas I Wayan Kawisada.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Herman Sulimin langsung menyatakan akan membayar denda Rp 5 juta. “Saya siap membayar,” ujar Herman.

Selain sidang pelanggaran Perda yang dilakukan toko perhiasan PT Permata Indah Indonesia, lebih dulu digelar sidang guide Tiongkok liar dengan terdakwa Kim Beng, 51 sekitar pukul 09.30 Wita. Dalam sidang terungkap jika Kim Beng ditangkap petugas Satpol PP Provinsi saat melakukan sidak di Toko Tiongkok pada Rabu (24/10) lalu di Komplek Pertokoan Benoa Square di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung.

Saat ditangkap, Kim Beng dan dua rekannya sedang membawa 13 turis Tiongkok ke salah satu toko souvenir. Saat diperiksa, Kim Beng asal Pangkal Pinang, Riau ini tidak bisa menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata). Dalam sidang, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjerat Kim Beng dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 500 ribu atau bisa diganti pidana kurungan selama lima hari,” tegas hakim Kawisada. Usai putusan, terdakwa Kim Beng menyatakan menerima putusan dan siap membayar denda tersebut. “Saya siap membayar,” ujar Kim Beng.

Usai sidang, Kim Beng juga langsung berurusan dengan pihak Satpol PP Provinsi Bali karena menggunakan kartu pengenal Intelijen RI yang digantung di kantong kiri bajunya. Kartu tersebut bertuliskan Intelijen RI untuk Bangsa dan Negara dengan lambing Garuda di tengahnya. Menariknya, saat kartunya dirampas dan diperiksa, Kim Beng mengaku sebagai intelijen yang ditugaskan dari Jakarta untuk memonitor kejahatan wisatawan di Bali. Saat ditanya berada dibawah instansi apa, Kim Beng yang hanya lulusan SMP ini tidak bisa menjawab. “Saya ditugaskan dari Jakarta,” ujarnya kepada petugas.

Tidak hanya itu, Kim Beng juga sempat membuat gaduh sidang pelanggaran Perda yang dilakukan PT Permata Indah Indonesia. Kericuhan berawal saat hakim tunggal I Wayan Kawisada memulai sidang Tipiring dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin, 40.

Setelah dibuka, majelis hakim menanyakan surat kuasa pengacara yang mendampingi terdakwa. Saat pemeriksaan itulah, Kim Beng yang baru saja selesai menjalani sidang Tipiring guide liar masuk ke dalam ruang sidang dan mulai mengambil gambar layaknya wartawan. Kuasa hukum terdakwa, Andika yang tidak terima dengan keberadaan ‘intel gadungan’ itu langsung minta kepada majelis hakim untuk mengeluarkannya dari ruang sidang. Hakim lalu memerintahkan petugas Satpol PP yang ada di ruang sidang untuk mengeluarkan dan menghapus gambar sidang di handphone intel gadungan ini.

Penyidik Satpol PP, Hendrawan yang ditemui usai sidang mengatakan, dalam dakwaan atau putusan memang tidak ada memerintahkan toko tersebut untuk tutup. Namun sejak beberapa hari lalu, toko tersebut sudah tidak beroperasi karena belum mengantongi izin. "Kalau mereka nekat buka akan kami sidak lagi dan bawa lagi ke pengadilan," jelasnya. *rez

Komentar