Kepergok, Motor Maling di Kayuputih Melaka Dibakar
Pencuri memarkir motor lalu TV curian ditempatkan di sebuah gang. Namun aksi criminal ini berhasil digagalkan warga.
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang komplotan maling yang beraksi di Banjar Sinalud, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tak dapat berkutik saat tertangkap basah. Kedua terduga pelaku yang berkasi Kamis (1/11) sekitar 20.30 WITA didapati warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya ternyata baru saja melakukan aksi pencurian di sebuah villa milik Rika.
Aksi Ketut Suardika, alias Silur, 39, warga Banjar Dinas Pangus Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada dan Ketut Astawa, alias Sabeh, 45, warga Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng, tercium saat warga menemukan sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam-merah DK 8462 VF, terparkir di semak-semak.
Selang beberapa lama kemudian datang Silur datang untuk mengambil motornya. Namun dalam upayanya kabur membawa barang curian berhasil digagalkan. Warga setempat yang curiga dengan gerak-geriknya kemudian bertanya kepada Silur kepentingannya memarkir kendaraan di semak-semak. Silur pun saat itu disebut mengelak dan menjawab tak jelas. Hingga warga setempat melakukan pengecekan dan penyelidikan yang kemudian menemukan satu unit TV 59 inchi yang disembunyikan di gang sebelah villa yang menjadi target operasinya.
Warga yang geram kemudian membakar sepeda motor terduga pelaku dan mengamankan mereka hingg dijemput jajaran Polsek Sukasada. Sementara itu Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung, dikonfirmasi terpisah, Jumat (2/11) membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil interogasi awal kepada kedua pelaku memang mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan keduanya, Silur mengaku memang diminta oleh Sabeh mengantarnya ke Kayuputih untuk mengambil TV di sebuah villa, jadi mereka sebelumnya sudah sepakat,” ungkapnya. Silur yang membonceng Sabeh kemudian diminta memarkir sepeda motornya di semak-semak. Keduanya pun kemudian masuk ke dalam villa dengan leluasa karena dalam keadaan sepi.
Silur dan Sabeh kemudian mengambil TV 59 inchi yang terpasang di dinding villa dengan melepas baut-bautnya, hingga berupaya membawanya kabur. Takut aksinya diketahui warga keduanya pun sempat menyembunyikan TV curian itu di lorong sebelah villa hingga akhirnya ditemuakn warga.
Sementara itu Kapolsek Landung mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus itu. Namun untuk sementara keduanya dikenakan pasal 351 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*k23
Dua orang komplotan maling yang beraksi di Banjar Sinalud, Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tak dapat berkutik saat tertangkap basah. Kedua terduga pelaku yang berkasi Kamis (1/11) sekitar 20.30 WITA didapati warga dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya ternyata baru saja melakukan aksi pencurian di sebuah villa milik Rika.
Aksi Ketut Suardika, alias Silur, 39, warga Banjar Dinas Pangus Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada dan Ketut Astawa, alias Sabeh, 45, warga Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng, tercium saat warga menemukan sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam-merah DK 8462 VF, terparkir di semak-semak.
Selang beberapa lama kemudian datang Silur datang untuk mengambil motornya. Namun dalam upayanya kabur membawa barang curian berhasil digagalkan. Warga setempat yang curiga dengan gerak-geriknya kemudian bertanya kepada Silur kepentingannya memarkir kendaraan di semak-semak. Silur pun saat itu disebut mengelak dan menjawab tak jelas. Hingga warga setempat melakukan pengecekan dan penyelidikan yang kemudian menemukan satu unit TV 59 inchi yang disembunyikan di gang sebelah villa yang menjadi target operasinya.
Warga yang geram kemudian membakar sepeda motor terduga pelaku dan mengamankan mereka hingg dijemput jajaran Polsek Sukasada. Sementara itu Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung, dikonfirmasi terpisah, Jumat (2/11) membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil interogasi awal kepada kedua pelaku memang mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan keduanya, Silur mengaku memang diminta oleh Sabeh mengantarnya ke Kayuputih untuk mengambil TV di sebuah villa, jadi mereka sebelumnya sudah sepakat,” ungkapnya. Silur yang membonceng Sabeh kemudian diminta memarkir sepeda motornya di semak-semak. Keduanya pun kemudian masuk ke dalam villa dengan leluasa karena dalam keadaan sepi.
Silur dan Sabeh kemudian mengambil TV 59 inchi yang terpasang di dinding villa dengan melepas baut-bautnya, hingga berupaya membawanya kabur. Takut aksinya diketahui warga keduanya pun sempat menyembunyikan TV curian itu di lorong sebelah villa hingga akhirnya ditemuakn warga.
Sementara itu Kapolsek Landung mengaku masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus itu. Namun untuk sementara keduanya dikenakan pasal 351 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.*k23
Komentar