UMK Tabanan 2019 Sebesar Rp 2.419.331
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2019 diproyeksi naik menjadi Rp 2.419.331.
TABANAN, NusaBali
Jumlah ini meningkat dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.239.500. Kenaikan UMK ini berpedoman pada pasal 44 Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Tabanan, I Putu Santika menjelaskan kenaikan UMK ini dilakukan setiap tahun oleh tim pengupahan kabupaten. Ditetapkan angka UMK tidak semata-mata dinaikkan begitu saja, melainkan ada rumus baku. "Hasilnya ada peningkatan tipis dari UMK 2018 ke tahun 2019," ungkapnya, Jumat (2/11). Dikatakanya, angka UMK ini sebelumnya telah dilakukan kajian oleh tim pengupahan.
Tim itu, diantaranya dari perguruan tinggi, Apindo, Dinas Pariwisata dan lainnya. Cara mereka menetapkan UMK, dilihat dari UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sehingga akan ketemu angka UMK yang ditetapkan di tahun 2019.
Santika menambahkan angka UMK tahun 2019 tidak mengacu lagi kepada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab sudah ada pedoman dari PP 78 tahun 2015. Serta angka UMK yang ditetapkan tahun 2019 sudah di atas KHL. Artinya dari UMK didapat masyarakat tidak sampai kekurangan. "Kami tetapkan UMK ini pada saat hasil koordinasi beberapa hari lalu," jelasnya.
Untuk selanjutnya sebelum bulan Januari 2019 direalisasikan, pihaknya akan mengkoordinasikan UMK yang sudah ditetapkan kepada Bupati Tabanan untuk diketahui dan mendapatkan rekomendasi. Setelah itu akan diajukan ke Provinsi. "Kami koordinasikan dulu ke Bupati, tetapi tidak ada perubahan UMK di tahun 2019 tetap sesuai dengan kajian," tegas Santika. *de
Jumlah ini meningkat dari UMK tahun 2018 sebesar Rp 2.239.500. Kenaikan UMK ini berpedoman pada pasal 44 Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Tabanan, I Putu Santika menjelaskan kenaikan UMK ini dilakukan setiap tahun oleh tim pengupahan kabupaten. Ditetapkan angka UMK tidak semata-mata dinaikkan begitu saja, melainkan ada rumus baku. "Hasilnya ada peningkatan tipis dari UMK 2018 ke tahun 2019," ungkapnya, Jumat (2/11). Dikatakanya, angka UMK ini sebelumnya telah dilakukan kajian oleh tim pengupahan.
Tim itu, diantaranya dari perguruan tinggi, Apindo, Dinas Pariwisata dan lainnya. Cara mereka menetapkan UMK, dilihat dari UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sehingga akan ketemu angka UMK yang ditetapkan di tahun 2019.
Santika menambahkan angka UMK tahun 2019 tidak mengacu lagi kepada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab sudah ada pedoman dari PP 78 tahun 2015. Serta angka UMK yang ditetapkan tahun 2019 sudah di atas KHL. Artinya dari UMK didapat masyarakat tidak sampai kekurangan. "Kami tetapkan UMK ini pada saat hasil koordinasi beberapa hari lalu," jelasnya.
Untuk selanjutnya sebelum bulan Januari 2019 direalisasikan, pihaknya akan mengkoordinasikan UMK yang sudah ditetapkan kepada Bupati Tabanan untuk diketahui dan mendapatkan rekomendasi. Setelah itu akan diajukan ke Provinsi. "Kami koordinasikan dulu ke Bupati, tetapi tidak ada perubahan UMK di tahun 2019 tetap sesuai dengan kajian," tegas Santika. *de
Komentar