nusabali

Difasilitasi KPU, Alat Peraga Kampanye Dipasang di Jembrana

  • www.nusabali.com-difasilitasi-kpu-alat-peraga-kampanye-dipasang-di-jembrana

Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU yang telah diserahkan kepada 13 parpol peserta Pileg 2019 dan Tim Pemenangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) di Jembrana, Jumat (26/10) sore lalu, mulai dipasang Sabtu (3/11) pagi.

NEGARA, NusaBali

Ditandai pemasangan perdana dua baliho Capres-Cawapres oleh masing-masing tim pemenangan di depan Kantor KPU Jembrana, Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana.

Selain pemasangan kedua baliho capres-cawapres di depan Kantor KPU,  juga dilakukan pemasangan secara serentak pemasangan baliho parpol peserta Pileg 2019. Satu baliho parpol dari KPU yang dipasang secara serentak, Sabtu kemarin dipasang di masing-masing titik zona wilayah Kota Negara (Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana) yang telah diundi sebelumnya.

"Kami sengaja membuat kegiatan pemasangan baliho secara serentak, ini agar ada kebersamaan. Kebersamaan dengan suasana damai ini kami harapkan selanjutnya sampai selesai tahapan Pemilu (Pileg dan Pilres) nanti, tetap berjalan damai," ujar Ketua KPU Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Sabtu kemarin.

Menurut Tangkas, untuk jumlah APK yang difasilitasi KPU di Jembrana, ada sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk per parpol dan per Tim Pemenangan Capres-Cawapres. Khusus untuk jumlah parpol yang telah resmi dinyatakan sebagai peserta Pileg 2019 di Jembrana ada sebanyak 13 parpol. Sesuai kesepatan sebelumnya, baliho dan spanduk dari KPU itu dipasang merata di masing-masing kecamatan di 5 kecamatan se-Jembrana.  "Jadi untuk 10 baliho itu bisa dipasang 2 baliho di masing-masing Kecamatan. Sedangkan 16 spanduk dibagi 3 spanduk per kecamatan, dan bisa khusus dipasang 4 spanduk untuk di Kecamatan Negara," ucapnya.

Di samping APK yang difasilitasi KPU, sambung Tangkas, parpol juga diperbolehkan memasang APK dengan batasan maksimal 5 baliho dan 10 spanduk per desa/kelurahan. Untuk pemasangan APK dari parpol, itu juga harus tetap dipasang di zona yang telah ditentukan di masing-masing desa/kelurahan. Ketika memang tidak ada space di zona yang telah ditentukan, APK dari parpol itu bisa dipasang di depan rumah warga asalkan mendapat izin dari pemilik rumah.

"Kalau APK yang difasilitasi KPU wajib dipasang di zona,” katanya. Jadi setelah pemasangan serentak, sekarang masing-masing parpol maupun Tim Pemenangan Capres-Cawapres masih punya 9 baliho dan 16 spanduk (APK dari KPU), dan itu juga sudah bisa mulai dipasang. “Perlu kami tegaskan, dalam memfasilitasi, KPU hanya bertugas mencetakan APK. Sedangkan pemasangan, pemeliharaan, penggantian ketika ditemukan ataupun menurunkan setelah masa tenang, tanggungjawabnya ada di masing-masing parpol maupun tim pemenangan," pungkas Tangkas. *ode

Komentar