Jero Wacik Dikenai Tiga Dakwaan, Biaya Ultah Istri Pun Hasil Urunan Pejabat Kementerian
Didakwa memperkaya diri Rp 8,41 miliar dan lakukan pemerasan Rp 10,3 miliar, Jero Wacik tuding surat dakwaan dikarang-karang
JAKARTA, NusaBali
Mantan Menteri Kebudayaan & Pariwisata (Menbudpar) 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014, Jero Wacik, 66, jalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9), selaku terdakwa kasus dugaan korupsi di dua kementerian tersebut. Ada tiga dakwaan yang diarahkan ke jaksa KPU kepada terdakwa Jero Wacik. Di antaranya, didakwa memperkaya diri Rp 8,41 miliar dan lakukan pemerasan Rp 10,3 miliar.
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa kemarin, Jero Wacik didampingi sejumlah pengacara termasuk Sekjen DPP Demokrat Hinca Pandjaitan. Sejumlah keluarga Jero Wacik dari Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli juga ikut menghadiri sidang pertama mantan menteri yang kader senior Demokrat ini.
Ada tiga dakwaan yang diarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada terdakwa Jero Wacik dalam persidangan kemarin. Dakwaan pertama, Jero Wacik sebagai mantan Menbudpar didakwa menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga senilai Rp 8.408.617.149 atau Rp 8,41 miliar.
Dakwaan kedua, Jero Wacik sebagai mantan Menteri ESDM didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan duit. Uang hasil pengumpulan mencapai Rp 10,38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan, kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero Wacik. Dakwaan ketiga, Jero Wacik didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero Wacik tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa Jakarta sebesar Rp 349.065.174 atau Rp 349,07 juta.
Saat membacakan surat dakwaan kedua di persidangan kemarin, JPU KPK May-hardy Indra Putra mendakwa terdakwa Jero Wacik melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya kumpulkan duit. Uang hasil pengumpulan itu men-capai Rp 10,3 miliar, yang kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero Wacik.
"Jero Wacik selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri ESDM 2011-2014 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memenuhi keperluan pribadi terdakwa Rp 10.381.943.075," ujar JPU Mayhardy Indra Putra.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, setelah diangkat menjadi Menteri ESDM (me-lalui reshuffle kabinet pada Oktober 2011), Jero Wacik mengetahui bahwa Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian ESDM yang dianggarkan dalam DIPA APBN TA 2011 sejumlah Rp 120 juta/bulan.
"Terdakwa berpendapat DOM yang dianggarkan dalam APBN sejumlah Rp 120 juta tersebut kurang menunjang kepentingannya. Sehingga, dalam rapat November 2011 yang dihadiri Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi (Kabiro Keuangan), Indriyati (Kabiro Kepegawaian), dan I Ketut Wiryadinata (Stafsus Menteri ESDM), terdakwa memerintahkan Waryono Karno agar DOM di Kementerian ESDM sama dengan DOM di Kemenbudpar," papar JPU.
Waryono Karno akhirnya menindaklanjuti perintah Jero Wacik dengan memerin-tahkan Didi Dwi Sutrisnohadi dan Indriyati untuk menemui Kabiro Keuangan dan Kepegawaian Kemendbudpar. Selanjutnya, Waryono dan Didi Dwi melaporkan kepada Jero Wacik bahwa tidak dapat menganggarkan DOM di atas 120 juta per bulan, karena anggaran DOM Kemenbudpar sebesar Rp 3,6 miliar per tahun sudah jadi temuan BPK. "Namun, terdakwa tetap meminta Waryono Karno dan Didi Dwi agar menyediakan biaya operasionalnya di Kementerian ESDM seperti yang diterima di Kemenbudpar," katanya.
Waryono pun mengumpulkan seluruh Kabiro dan Kepala Pusat di Setjen Kemen-terian ESDM, termasuk Kepala Pusdatin, Ego Syahrial, dan Kabid PPBMN Sri Utami dalam rapat inti yang membahas permintaan Jero Wacik agar disediakan uang di luar DOM untuk memenuhi keperluan pribadi terdakwa.
"Sebagai tindak lanjut dari rapat inti, masing-masing Kabiro dan Kepala Pusat mengumpulkan dana yang berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperoleh, antara lain dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan,” ujar JPU.
Menurut JPU, terdakwa Jero Wacik meminta uang tersebut untuk membiayai ke-perluan pribadi. Pertama, permintaan uang Rp 760 juta. Kedua, permintaan uang Rp 2 miliar. Ketiga, permintaan uang Rp 2,6 miliar. Keempat, permintaan pemba-yaran biaya acara-acara Jero Wacik sebesar Rp 1,911 miliar. Kelima, permintaan uang untuk biaya pencitraan Rp 2,5 miliar. Keenam, permintaan uang untuk ban-tuan kegiatan operasional Daniel Sparingga sebesar Rp 610 juta.
"Bahwa terdakwa meminta uang kepada bawahannya di Kementerian ESDM yaitu Waryono Karno, Didi Dwi Sutrisnohadi, Arief Indarto, Rida Mulyana, Ego Syahrial, Susyanto, Agus Salim, Indriyati, Sri Utami, dan Dwi Hardhono untuk keperluan pribadinya selama tahun 2011-2013 yang seluruhnya Rp 10.381.943.075," tandas JPU.
Komentar