Jero Wacik Dikenai Tiga Dakwaan, Biaya Ultah Istri Pun Hasil Urunan Pejabat Kementerian
Didakwa memperkaya diri Rp 8,41 miliar dan lakukan pemerasan Rp 10,3 miliar, Jero Wacik tuding surat dakwaan dikarang-karang
Bahkan, untuk urusan pesta Ultah istri Jero Wacik, Triesna Wacik, pejabat Eselon I Kementerian ESDM harus urunan. Menurut JPU, terdakwa Jero Wacik pernah meminta disediakan pembayaran biaya sejumlah acara dengan total Rp 1.911.-943.075 atau Rp 1,91 miliar. Pada Maret 2012, Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum, Agung Pribadi, menghadiri rapat panitia persiapan pesta Ultah Triesna Wacik dan peluncuran buku berjudul ‘Adikriya Sulam Indonesia’ di Gedung Bi-masena Hotel Dharmawangsa.
"Saat rapat tersebut, ada permintaan Triesna Wacik kepada Bagian Rumah Tangga Kementerian ESDM untuk membayar biaya pesta Ultah dan peluncuran buku berjudul Adikriya Sulam Indonesia," kata JPU Dody Sukmono dalam saat membacakan surat dakwaannya yang dilansir detikvom, Selasa kemarin.
Permintaan Triesna Wacik ini disampaikan Agung Pribadi dalam rapat di ruang kerja Waryono, awal April 2012. "Selanjutnya Waryono Karno meminta Eselon I di Kementerian ESDM agar menyediakan uang masing-masing sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pesta ultah Triesna Wacik dan peluncuran buku tersebut. Uang yang terkumpul Rp 650 juta," bebernya. Pesta Ultah dan peluncuran buku 10 April 2012 itu sendiri menghabiskan biaya Rp 619.026.583. Tagihan dari Hotel Dharmawangsa diterima Agung Pribadi, 16 April 2012.
Sementara itu, terdakwa Jero Wacik kemarin langsung membacakan eksepsi (nota keberatan) dakwaan JPU di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa kema-rin. Dalam eksepsinya, terdakwa Jero Wacik tuding dakwaan korupsi itu dikarang-karang. Jero Wacik membantah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan yang disusun JPU KPK.
"Saya sudah mendengarkan dan membaca surat dakwaan. Semua dakwaan tidak cocok dengan kenyataan, tidak cocok dengan BAP saksi-saksi, dikarang-karang dan dicari-cari kesalahan kecil, terutama kesalahan administrasi," tangkis Jero Wacik.
Dalam eksepsi berjudul ‘Layakkah jika terjadi kesalahan administrasi, dikriminal-kan’ itu, Jero Wacik menegaskan tidak pernah meminta pengumpulan duit melalui anak buahnya. "Yang saya selalu minta adalah DOM. Saksi-saksi di BAP semua menyebut saya meminta DOM. Dalam dakwaan, saya disebut meminta uang untuk keperluan pribadi. Hampir semua dikatakan saya meminta uang untuk keperluan pribadi," kihalnya.
Menurut Jero Wacik, kesalahan administrasi termasuk soal DOM malah membuat pejabat lain ketakutan mengambil kebijakan. "Layakkah jika terjadi kesalahan ad-ministrasi dikiriminalkan? Tentu tidak. Jika kesalahan administrasi dikriminalkan, maka pejabat akan diliputi ketakutan melaksanakan tugas-tugasnya." Karena itu, Jero Wacik meminta majelis hakim menolak surat dakwaan JPU KPK. "Saya mohon kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi kami dan menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Komentar