nusabali

Tes SKD CPNS Badung Dibagi Sembilan Sesi

  • www.nusabali.com-tes-skd-cpns-badung-dibagi-sembilan-sesi

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 di lingkungan Pemkab Badung, digelar Senin (5/11) dan Selasa (6/11) di Makodam IX Udayana, Denpasar.

MANGUPURA, NusaBali

Lantaran jumlah peserta mencapai 3.082 orang, pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi sembilan sesi. “Hari ini (Senin kemarin) kami bagi menjadi lima sesi, tiap sesi 360 peserta. Sedangkan besok (hari ini) ada empat sesi,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya.

Wijaya bersyukur pada pelaksanaan hari pertama tes SKD berjalan lancar. “Untuk hari ini (kemarin) kami bersyukur semua lancar. Sesi pertama dimulai pukul 08.00-09.30 Wita, berikutnya sesi kedua dimulai pukul 10.00-11.30 Wita, dan seterusnya sampai sesi lima. Jadi per sesi itu waktunya 1,5 jam,” jelasnya.

Demi mengantisipasi keterlibatan joki seperti terkuak di sejumlah daerah, pihak panitia pelaksana menyiagakan staf khusus untuk memantau langsung jalannya tes SKD. “Kami libatkan 40 orang staf. Mereka yang akan membantu mengawasi para peserta,” tegas birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu.

Bahkan, seperti yang telah ditegaskan sebelumnya para petugas ini pula yang akan melakukan pengecekan satu per satu kecocokan wajah peserta dengan kartu ujian serta KTP yang dibawa pada saat melakukan registrasi. “Dengan sistem yang diterapkan kiranya joki tidak akan bisa berperan,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa sempat memantau jalannya tes SKD secara langsung. Di sela-sela kunjungannya, Adi Arnawa mengatakan tujuan kehadirannya tidak lain adalah untuk memantau pelaksanaan seleksi CPNS Kabupaten Badung 2018 dari proses registrasi sampai memasuki ruangan ujian. “Saya lihat pelaksanaan seleksi ini cukup ketat, apalagi sebelum memasuki ruangan ujian peserta seleksi juga diperiksa dengan metal detector, sehingga dapat mencegah peserta seleksi membawa barang-barang yang tidak diperkenankan seperti membawa HP serta meniadakan terjadinya perjokian,” katanya.

Adi Arnawa pun memastikan bahwa proses pelaksanaan seleksi CPNS Kabupaten Badung 2018 ini berjalan secara transparan dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. “Di sini proses berjalan transparan dimana peserta yang sudah selesai ujian dapat melihat secara langsung hasil yang diperolehnya melalui monitor yang ditempatkan pada beberapa titik” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memberikan jatah formasi CPNS untuk Kabupaten Badung sebanyak 301 orang. Dari 301 formasi CPNS tersebut rinciannya, formasi khusus eks tenaga honorer K2 sebanyak 9 orang yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan paling rendah S1 (Strata 1) sebelum November 2013 untuk tenaga guru. Sementara untuk tenaga kesehatan kualifikasi pendidikan terendah Diploma III bidang kesehatan sebelum November 2013. Khusus untuk tenaga honorer K2 rencananya ditempatkan di sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan serta Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan.

Untuk formasi umum dicari juga tenaga guru dan tenaga kesehatan. Terkait tenaga guru dicari kualifikasi S1 pendidikan guru sekolah dasar sebanyak 146 orang, guru agama Hindu ahli pertama sebanyak 5 orang, guru muatan lokal ahli pertama (S1 pendidikan bahasa Bali sebanyak 15 orang, S1 Seni Budaya sebanyak 6 orang), guru matematika sebanyak 11 orang, guru PPKN ahli pertama dengan kwalifikasi S1 pendidikan kewarganegaraan sebanyak 3 orang, guru bahasa Indonesia ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan bahasa dan sastra sebanyak 6 orang.

Bagi yang berpredikat cumlaude dialokasikan sebanyak 10 orang bagi formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan sebanyak 5 orang. Ada juga formasi disabilitas sebanyak 3 orang.

Hingga batas waktu yang ditentukan, sebanyak 3.496 orang yang telah mendaftar. Namun, sebanyak 3.082 dinyatakan lulus seleksi administrasi. Ini berarti ada 392 orang yang dinyatakan tidak lulus pada tahap awal seleksi. Mereka yang dinyatakan tidak lulus tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, misalnya IPK kurang dari 2,75 dan tidak punya STR (surat tanda registrasi) bagi tenaga kesehatan. *asa

Komentar