Anggota DPRD Klungkung Tersangka Biogas
Gede Gita Gunawan (anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung) jadi tersangka bersama istrinya, Thiarta Ningsih, serta Made Catur Adnyana
Kejaksaan Jerat 3 Tersangka, Termasuk Pasangan Suami Istri
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang merugkan negara Rp 792 juta. Salah satu yang terseret sebagai tersangka adalah anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan.
Gede Gita Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut).
Perlu dicatat, Thiarta Ningsih yang ikut terseret sebagai tersangka kasus ini merupakan istri dari Gede Gita Gunawan, politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida. Saat ini, Thiarta Ningsih sedang hamil tua 7,5 bulan. Penetapan tersangka sudah dilakukan Kejari Klungkung sejak 5 November 2018, namun baru diumumkan ke publik, Selasa (6/11).
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, mengatakan tersangka GG (Gede Gita Gunawan, Red), TN (Thiarta Ningsih), dan CA (Made Catur Gunawan) segera akan diperiksa sebagai tersangka. “Kami belum bisa beberkan identitas dan peranan dari masing-masing tersangka. Semuanya akan terungkap dalam dakwaan,” ujar Wira Atmaja di Kejari Klungkung, Selasa kemarin.
Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida ini mulai bergulir sejak 2016 lalu. Dalam rentang waktu 2 tahun itu, Kejari Klungkung sudah periksa 70 saksi. Berdasarkan audit BPK yang baru diterima 20 Juli 2018 lalu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 792 juta.
Pada akhirnya, kejaksaan menetapkan tiga tersangka, setelah kantongi bukti yang cukup. "Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti," tegas Wira Atmaja, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom.
Menurut Wira Atmaja, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 uruf i jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka itu sendiri sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM, serta 10 persen dari APBD Klungkung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Biogas ini tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler.
Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas. Proyek Instalasi Biogas ini di bawah leading sector Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintah Desa Kabupaten Klungkung.
Sementara itu, Gede Gita Gunawan mengatakan dirinya sebagai Persero Komanditer di CV Bhuana Raya saat proyek Instalasi Bio Gas berlangsung tahun 2014. Sedangkan yang menjabat sebagai Direktur CV Bhuana Raya adalah istrinya, Thiarta Ningsih.
Gita Gunawan mengatakan, dirinya kaget atas penetapan sebagai tersangka oleh kejaksaan ini. Demikian pula sang istri yang kini hamil 7,5 bulan, sampai shock. Gita Gunawan pun akan berjuang lakukan penangguhan penahanan jika istrinya harus ditahan, karena kondisinya yang hamil tua. Menurut Gita Gunawan, dirinya tengah berusaha menenangkan sang istri yang hamil 7,5 bulan supaya penetapan tersangka ini tidak berpengaruh terhadap janin yang dikandungnya.
"Kalau memang ada rencana penahanan, kita berupaya untuk penangguhan, karena kondisi istri saya sedang hamil. Jujur, kita belum tahu apa kesalahannya sampai disangkakan seperti itu," ujar Gita Gunawan saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah per telepon, Selasa kemarin.
Mengenai proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida yang bermasalah tersebut, kata Gita Gunawan, sebetulnya sudah dibangun 40 unit biogas. Hanya saja, di lapangan terjadi beberapa perpindahan. Pihaknya berharap proses hukum kasus ini berjalan objektif dan benar-benar tanggung jawab semua pihak. "Itu sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kecuali memang benar seperti pemberitaan di media sebelum-sebelumnya proyek fiktif, lain lagi ceritanya," tandas Gita Gunawan.
Dikonfirmasi terpisah di Semarapura, Selasa kemarin, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahun dari kejaksaan soal penetapan anggota Fraksi Golkar Gede Gita Gunawan sebagai tersangka. Pihaknya selaku Pimpinan Dewan pun mohon petunjuk kepada kejaksaan terkait penetapan tersangka untuk Gita Gunawan, karena anggota DPRD Klungkung juga ada tugas perjalanan dinas ke luar daerah. "Jangan sampau saya dibilang menghambat proses hukum atau membantu memberikan jalan keluar melarikan diri (bagi tersangka, Red)," ujar Wayan Baru.
Wayan Baru menyebutkan, surat penentapan Gita Gunawan sebagai tersangka telah dibawa langsung oleh Kejari Klungkung kepada yang bersangkutan di Kantor DPRD Klungkung, Senin pagi pukul 10.30 Wita. Kebetulan, hari itu ada beberapa kali agenda sidang paripurna Dewan.
"Pak Gita Gunawan sempat ikut sidang paripurna pertama. Setelah menerima surat itu, yang bersangkutan langsung pulang. Saya sempat hubungi dia, katanya ada di Denpasar. Dalam perecakapan via telepon, beliau mengaku siap akan menghadapi hasus ini,” jelas politisi Gerindra ini.
Sekadar dicatat, Gede gita Gunawan merupakan anggota DPRD Klungkung 2014-2019 kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, telah lebih dulu terseret sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos fiktif sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan merajan di rumahnya.
Wayan Kicen Adnyana pun telah divonis berhasil dengan ganjaran 1 tahun 4 bulan penjara plus wajib bayar denda Rp 50 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 25 Oktober 2017 lalu. Kicen Adnyana jadi terpidana kasus yang sama bersama dua anak kandungnya: Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, yang masing-masing divonis lebih ringan 1 tahun penjara. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang merugkan negara Rp 792 juta. Salah satu yang terseret sebagai tersangka adalah anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan.
Gede Gita Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut).
Perlu dicatat, Thiarta Ningsih yang ikut terseret sebagai tersangka kasus ini merupakan istri dari Gede Gita Gunawan, politisi Golkar asal Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida. Saat ini, Thiarta Ningsih sedang hamil tua 7,5 bulan. Penetapan tersangka sudah dilakukan Kejari Klungkung sejak 5 November 2018, namun baru diumumkan ke publik, Selasa (6/11).
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, mengatakan tersangka GG (Gede Gita Gunawan, Red), TN (Thiarta Ningsih), dan CA (Made Catur Gunawan) segera akan diperiksa sebagai tersangka. “Kami belum bisa beberkan identitas dan peranan dari masing-masing tersangka. Semuanya akan terungkap dalam dakwaan,” ujar Wira Atmaja di Kejari Klungkung, Selasa kemarin.
Kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida ini mulai bergulir sejak 2016 lalu. Dalam rentang waktu 2 tahun itu, Kejari Klungkung sudah periksa 70 saksi. Berdasarkan audit BPK yang baru diterima 20 Juli 2018 lalu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 792 juta.
Pada akhirnya, kejaksaan menetapkan tiga tersangka, setelah kantongi bukti yang cukup. "Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti," tegas Wira Atmaja, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom.
Menurut Wira Atmaja, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 uruf i jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka itu sendiri sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM, serta 10 persen dari APBD Klungkung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Biogas ini tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler.
Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas. Proyek Instalasi Biogas ini di bawah leading sector Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintah Desa Kabupaten Klungkung.
Sementara itu, Gede Gita Gunawan mengatakan dirinya sebagai Persero Komanditer di CV Bhuana Raya saat proyek Instalasi Bio Gas berlangsung tahun 2014. Sedangkan yang menjabat sebagai Direktur CV Bhuana Raya adalah istrinya, Thiarta Ningsih.
Gita Gunawan mengatakan, dirinya kaget atas penetapan sebagai tersangka oleh kejaksaan ini. Demikian pula sang istri yang kini hamil 7,5 bulan, sampai shock. Gita Gunawan pun akan berjuang lakukan penangguhan penahanan jika istrinya harus ditahan, karena kondisinya yang hamil tua. Menurut Gita Gunawan, dirinya tengah berusaha menenangkan sang istri yang hamil 7,5 bulan supaya penetapan tersangka ini tidak berpengaruh terhadap janin yang dikandungnya.
"Kalau memang ada rencana penahanan, kita berupaya untuk penangguhan, karena kondisi istri saya sedang hamil. Jujur, kita belum tahu apa kesalahannya sampai disangkakan seperti itu," ujar Gita Gunawan saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah per telepon, Selasa kemarin.
Mengenai proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida yang bermasalah tersebut, kata Gita Gunawan, sebetulnya sudah dibangun 40 unit biogas. Hanya saja, di lapangan terjadi beberapa perpindahan. Pihaknya berharap proses hukum kasus ini berjalan objektif dan benar-benar tanggung jawab semua pihak. "Itu sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kecuali memang benar seperti pemberitaan di media sebelum-sebelumnya proyek fiktif, lain lagi ceritanya," tandas Gita Gunawan.
Dikonfirmasi terpisah di Semarapura, Selasa kemarin, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahun dari kejaksaan soal penetapan anggota Fraksi Golkar Gede Gita Gunawan sebagai tersangka. Pihaknya selaku Pimpinan Dewan pun mohon petunjuk kepada kejaksaan terkait penetapan tersangka untuk Gita Gunawan, karena anggota DPRD Klungkung juga ada tugas perjalanan dinas ke luar daerah. "Jangan sampau saya dibilang menghambat proses hukum atau membantu memberikan jalan keluar melarikan diri (bagi tersangka, Red)," ujar Wayan Baru.
Wayan Baru menyebutkan, surat penentapan Gita Gunawan sebagai tersangka telah dibawa langsung oleh Kejari Klungkung kepada yang bersangkutan di Kantor DPRD Klungkung, Senin pagi pukul 10.30 Wita. Kebetulan, hari itu ada beberapa kali agenda sidang paripurna Dewan.
"Pak Gita Gunawan sempat ikut sidang paripurna pertama. Setelah menerima surat itu, yang bersangkutan langsung pulang. Saya sempat hubungi dia, katanya ada di Denpasar. Dalam perecakapan via telepon, beliau mengaku siap akan menghadapi hasus ini,” jelas politisi Gerindra ini.
Sekadar dicatat, Gede gita Gunawan merupakan anggota DPRD Klungkung 2014-2019 kedua yang terjerat kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, telah lebih dulu terseret sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos fiktif sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan merajan di rumahnya.
Wayan Kicen Adnyana pun telah divonis berhasil dengan ganjaran 1 tahun 4 bulan penjara plus wajib bayar denda Rp 50 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, 25 Oktober 2017 lalu. Kicen Adnyana jadi terpidana kasus yang sama bersama dua anak kandungnya: Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, yang masing-masing divonis lebih ringan 1 tahun penjara. *wan
1
Komentar