Sidang Pencabulan Anak Yayasan Ricuh
Keluarga korban yang berpapasan dengan keluarga terdakwa langsung cekcok adu mulut sambil teriak-teriak.
Keluarga Korban dan Terdakwa Cekcok
DENPASAR, NusaBali
Kericuhan mewarnai sidang dugaan pencabulan tiga anak di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar dengan terdakwa Erfan Handoko di PN Denpasar, Selasa (6/11) pukul 16.00 Wita. Usai sidang, istri terdakwa dan ibu korban terlibat cekcok hingga harus ditenangkan petugas kepolisian yang melakukan penjagaan.
Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi kunci, Teti H, 18. Teti yang tinggal di Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihadirkan sebagai saksi karena sempat tinggal di yayasan tersebut. Dalam sidang tertutup, Teti mengaku mengetahui aksi bejat terdakwa Erfan Handoko yang merupakan menantu pemilik yayasan.
Ia menyebut terdakwa melakukan pencabulan terhadap dua anak yayasan yang dilakukan berulang. Bahkan Teti mengaku nyaris menjadi korban pencabulan terdakwa. “Setelah kejadian tersebut saksi kunci ini jadi pendiam dan minta dipulangkan ke rumahnya di Bima,” jelas aktivis anak, Siti Sapurah alias Mbak Ipung yang mendampingi saksi.
Keterangan ini dibantah oleh terdakwa Erfan Handoko. “Jadi waktu ditanya, terdakwa mengatakan kalau keterangan saksi kunci ini tidak benar,” lanjut Ipung yang mengatakan saksi akan langsung dipulangkan ke Bima, NTB. Nah, kericuhan akhirnya pecah usai persidangan yang digelar tertutup ini.
Keluarga korban yang berpapasan dengan keluarga terdakwa langsung cekcok adu mulut sambil teriak-teriak. Majelis hakim I Made Pasek yang baru saja menyidangkan perkara ini juga harus angkat tangan melerai cekcok antar emak-emak ini. Akhirnya, petugas kepolisian yang menjaga tahanan melerai kericuhan antar ibu-ibu ini.
Seperti diketahui, aksi kekerasan dan pencabulan terhadap anak-anak yatim yang berada di yayasan ini terkuak setelah korban pencabulan berinisial S, 13 melapor kepada Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut. Dari pengakuan bocah malang ini diketahui jika dirinya sudah empat kali disetubuhi Erfan Handoko yang merupakan menantu pemilik yayasan.
Bahkan dalam olah TKP yang dilakukan Unit PPA Polda Bali pada, Senin (5/12/2017) diketahui jika Erfan melakukan aksinya dengan mengancam menggunakan pisau. Korban dicabuli beberapa kali di kamar dan kamar mandi. Tapi setelah kejadian ini terungkap dan dilaporkan ke polisi, Erfan kabur. *rez
DENPASAR, NusaBali
Kericuhan mewarnai sidang dugaan pencabulan tiga anak di Yayasan Pelangi Anak Negeri yang beralamat di Jalan Tukad Pule Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar dengan terdakwa Erfan Handoko di PN Denpasar, Selasa (6/11) pukul 16.00 Wita. Usai sidang, istri terdakwa dan ibu korban terlibat cekcok hingga harus ditenangkan petugas kepolisian yang melakukan penjagaan.
Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi kunci, Teti H, 18. Teti yang tinggal di Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihadirkan sebagai saksi karena sempat tinggal di yayasan tersebut. Dalam sidang tertutup, Teti mengaku mengetahui aksi bejat terdakwa Erfan Handoko yang merupakan menantu pemilik yayasan.
Ia menyebut terdakwa melakukan pencabulan terhadap dua anak yayasan yang dilakukan berulang. Bahkan Teti mengaku nyaris menjadi korban pencabulan terdakwa. “Setelah kejadian tersebut saksi kunci ini jadi pendiam dan minta dipulangkan ke rumahnya di Bima,” jelas aktivis anak, Siti Sapurah alias Mbak Ipung yang mendampingi saksi.
Keterangan ini dibantah oleh terdakwa Erfan Handoko. “Jadi waktu ditanya, terdakwa mengatakan kalau keterangan saksi kunci ini tidak benar,” lanjut Ipung yang mengatakan saksi akan langsung dipulangkan ke Bima, NTB. Nah, kericuhan akhirnya pecah usai persidangan yang digelar tertutup ini.
Keluarga korban yang berpapasan dengan keluarga terdakwa langsung cekcok adu mulut sambil teriak-teriak. Majelis hakim I Made Pasek yang baru saja menyidangkan perkara ini juga harus angkat tangan melerai cekcok antar emak-emak ini. Akhirnya, petugas kepolisian yang menjaga tahanan melerai kericuhan antar ibu-ibu ini.
Seperti diketahui, aksi kekerasan dan pencabulan terhadap anak-anak yatim yang berada di yayasan ini terkuak setelah korban pencabulan berinisial S, 13 melapor kepada Ratna Kumala yang ikut mengelola yayasan tersebut. Dari pengakuan bocah malang ini diketahui jika dirinya sudah empat kali disetubuhi Erfan Handoko yang merupakan menantu pemilik yayasan.
Bahkan dalam olah TKP yang dilakukan Unit PPA Polda Bali pada, Senin (5/12/2017) diketahui jika Erfan melakukan aksinya dengan mengancam menggunakan pisau. Korban dicabuli beberapa kali di kamar dan kamar mandi. Tapi setelah kejadian ini terungkap dan dilaporkan ke polisi, Erfan kabur. *rez
1
Komentar