nusabali

Gede Wijaya : Dispensasi Hanya Bagi yang Merayakan

  • www.nusabali.com-gede-wijaya-dispensasi-hanya-bagi-yang-merayakan

Hari Raya Dipawali, Perkantoran Tetap Buka

MANGUPURA, NusaBali

Ada yang berbeda pada pelaksanaan Hari Raya Dipawali tahun ini yang jatuh pada Rabu (7/11) hari ini. Jika pada tahun lalu pada Hari Raya Dipawali, seluruh perkantoran libur, tahun ini hanya pegawai yang merayakan saja yang diberikan dispensasi.

Pemberian dispensasi khusus ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor  003.2/10906/MP/BKD yang dikeluarkan pada, Selasa (6/11), ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewan Made Indra.

Atas SE tersebut, seluruh aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Badung dipastikan berjalan normal saat Hari Raya Dipawali. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, menegaskan tidak ada libur fakultatif seperti tahun lalu pada saat Hari Raya Dipawali tahun ini. Menurutnya, Pemprov Bali sudah menetapkan yang boleh libur hanya yang merayakan saja.

“Dalam surat tertanggal 6 November 2018 tersebut dinyatakan, dispensasi hanya bagi yang merayakan,” tegas Wijaya.

Maksud dari dispensasi bagi yang merayakan Hari Raya Dipawali, artinya dispensasi bagi pegawai yang memiliki keturunan India. Namun, bila tidak ada keturunan langsung maka tetap masuk seperti biasa. “Jadi tidak libur. Dispensasi hanya diberikan kepada yang merayakan yaitu Hindu keturunan India,” jelasnya.

Dengan demikian, Wijaya memastikan aktivitas di Pemkab Badung masih berjalan seperti biasa. “Pelayanan tetap berjalan normal,” tandasnya.

Sekadar mengingatkan, bertepatan pada Hari Raya Dipawali tahun 2017, jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Badung libur. Keputusan libur ini merujuk pada SE Gubernur Bali Nomor 003.1/6919/BKD, tertanggal 16 Oktober 2017ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di wilayah Provinsi Bali, serta bupati/walikota se-Bali. Keluarnya SE tersebut merujuk Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu tanggal 4 Oktober 2017, Nomor B-4240/DJ VI/BA.03.1/10/2017.

Kendati begitu, waktu itu pelayanan publik seperti pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil dan pelayanan pembayaran pajak di Kantor Badan Pendapatan/Pasedahan Agung tetap buka sejak pagi hari. Namun pelayanan yang diberikan hanya setengah hari kerja. *asa

Komentar