Pelaku Diduga Mabuk Berat
Pemeriksaan Tersangka Tabrak Lari hingga Tewas
DENPASAR, NusaBali
Petugas Satuan Lalulintas Polresta Denpasar masih mendalami pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Agya berinisial IGB, 49 yang melakukan tabrak lari pengendara sepeda motor di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung hingga tewas, Sabtu (3/11) dinihari lalu. Diduga, pengemudi mobil dalam kondisi mabuk. Informasi yang dihimpun dilapangan, petugas Sat Lantas mendalami keterangan dibalik insiden kecelakaan yang menyebabkan I Ketut Wisnawa,18 meregang nyawa di TKP, Jalan Dewi Sri. Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka IGB saat itu baru pulang usai nongkrong di kawasan Legian. Menurut tersangka, usai minum bersama rekan-rekannya, ia langsung pulang ke rumahnya menggunakan mobil Agyia dengan nomor Polisi DK 1222 FQ. Namun saat tiba di Jalan Dewi Sri, tersangka menabrak korban. "Pengakuannya memang sempat minum. Tapi, tidak banyak dan tidak sampai mabuk. Nah, tersangka pulang ini karena sudah mengantuk," beber petugas di Polresta, Selasa (6/11) siang.
Dugaan tersangka mengemudi dalam kondisi mabuk dan mengantuk ini diperkuat dari pengakuannya sendiri. Sehingga, ia terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancamam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000. Saat ini, menurut sumber tadi, pihaknya masih mendalami terkait adanya pengaruh obat terlarang. "Sejauh inikan sebatas pengakuannya hanya menegak minuman keras dan ngantuk. Kita juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa urinenya," urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta AKP Adi Sulistyo Utomo mengaku masih sebatas menggali keterangannya terkait menegak miras. Untuk pemeriksaan lainya, tentu akan dilakukan susai dengan temuan dan indikasi lainnya. "Saat ini memang semuanya masih didalami terkait penyebab kecelakaan. Baik sebelum dan sesudah (melarikan diri). Penyidik kita akan telusuri pemicunya sesuai dengan olah TKP juga," akunya singkat.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara tewas terjadi di Jalan Dewi Sri, Kuta Badung. Sebuah mobil Agyia menabrak sepeda motor yang hendak berbalik arah. Akibatnya, pengendara terpental dan meregang nyawa di TKP. Sebaliknya, pengemudi langsung kabur karena takut diamuki masa. Namun, sebelum kabur, pengemudi turun dan memeriksa. Nah, saat diketahui korban meninggal, ia langsung membawa mobilnya di bengkel kawasan Poh Gading, Ubung. Untungnya, petugas yang bergerak cepat langsung mengamankan tersangka di rumahnya pada Sabtu (3/11) siang. *dar
Petugas Satuan Lalulintas Polresta Denpasar masih mendalami pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Agya berinisial IGB, 49 yang melakukan tabrak lari pengendara sepeda motor di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung hingga tewas, Sabtu (3/11) dinihari lalu. Diduga, pengemudi mobil dalam kondisi mabuk. Informasi yang dihimpun dilapangan, petugas Sat Lantas mendalami keterangan dibalik insiden kecelakaan yang menyebabkan I Ketut Wisnawa,18 meregang nyawa di TKP, Jalan Dewi Sri. Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka IGB saat itu baru pulang usai nongkrong di kawasan Legian. Menurut tersangka, usai minum bersama rekan-rekannya, ia langsung pulang ke rumahnya menggunakan mobil Agyia dengan nomor Polisi DK 1222 FQ. Namun saat tiba di Jalan Dewi Sri, tersangka menabrak korban. "Pengakuannya memang sempat minum. Tapi, tidak banyak dan tidak sampai mabuk. Nah, tersangka pulang ini karena sudah mengantuk," beber petugas di Polresta, Selasa (6/11) siang.
Dugaan tersangka mengemudi dalam kondisi mabuk dan mengantuk ini diperkuat dari pengakuannya sendiri. Sehingga, ia terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancamam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000. Saat ini, menurut sumber tadi, pihaknya masih mendalami terkait adanya pengaruh obat terlarang. "Sejauh inikan sebatas pengakuannya hanya menegak minuman keras dan ngantuk. Kita juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa urinenya," urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta AKP Adi Sulistyo Utomo mengaku masih sebatas menggali keterangannya terkait menegak miras. Untuk pemeriksaan lainya, tentu akan dilakukan susai dengan temuan dan indikasi lainnya. "Saat ini memang semuanya masih didalami terkait penyebab kecelakaan. Baik sebelum dan sesudah (melarikan diri). Penyidik kita akan telusuri pemicunya sesuai dengan olah TKP juga," akunya singkat.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara tewas terjadi di Jalan Dewi Sri, Kuta Badung. Sebuah mobil Agyia menabrak sepeda motor yang hendak berbalik arah. Akibatnya, pengendara terpental dan meregang nyawa di TKP. Sebaliknya, pengemudi langsung kabur karena takut diamuki masa. Namun, sebelum kabur, pengemudi turun dan memeriksa. Nah, saat diketahui korban meninggal, ia langsung membawa mobilnya di bengkel kawasan Poh Gading, Ubung. Untungnya, petugas yang bergerak cepat langsung mengamankan tersangka di rumahnya pada Sabtu (3/11) siang. *dar
Komentar