nusabali

Dewan Rencanakan Bentuk Tim Khusus PHR

  • www.nusabali.com-dewan-rencanakan-bentuk-tim-khusus-phr

DPRD Bangli berencana membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan penggunaan dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

BANGLI, NusaBali

Penerima-penerima bantuan yang bersumber dari PHR akan dicek layak tidaknya bantuan tersebut dikucurkan.  Anggota Komisi I DPRD Bangli, I Nengah Darsana, mengatakan ada kekhawatiran penerima bantuan tidak mampu menyelesaikan pembangunan fisik. Sebab spek cukup rumit karena tenggat waktu pencairan PHR Badung tahun 2018 sudah mepet. “Kami lihat banyak pembangunan balai banjar, candi, yang pengerjaan butuh waktu cukup lama,” ujar Darsana, Selasa (6/11).

Ia pun khawatir pembangunannya dikerjakan mendahului dari pencairan anggaran bahkan sudah ada yang jadi. “Ini rentan menjadi temuan, bangunan justru jadi lebih dulu. Apakah aturan membenarkan,” sambungnya. Dikatakan, dana PHR semestinya bisa merata dirasakan oleh masyarakat. Ada anggapan bahwa pemberian bantuan dipengaruhi faktor like dislike. Darsana menilai ada ketimpangan, satu kelompok memperoleh bantuan nilainya miliaran, kelompok lain tidak tersentuh sama sekali. “Ini akan menimbulkan masalah. Tidak dipungkiri menimbulkan kecembuaran,” imbuhnya.

Disampaikan, dana PHR yang diberikan langsung Rp 30 miliar. Ia tidak ingin dana PHR dimanfaatkan satu golongan dan terlalu dipolitisasi. Eksekutif dan legislatif harus duduk bersama agar kedepan mekanisme pemberiaan bantuan dan pemanfaatan terarah. Jangan sampai niat baik memberikan bantuan justru menimbulkan persoalan lain. “Kami harap Bawaslu juga jeli dalam situasi ini. Jangan sampai ini dijadikan senjata politik dalam pesta demokrasi ini,” imbuhnya.

Darsana mengaku menerima banyak informasi sejumlah banjar berniat mundur, tidak mengambil bantuan yang bersumber dari dana PHR tersebut. “Alasannya waktunya sudah mepet,” ungkapnya. Sementara Kepala Bappeda Bangli, I Wayan Widiana, menyampaikan untuk mendapat BKK PHR Badung harus melalui proposal yang diajukan kepada Bupati Badung. Nantinya akan di-SK-kan oleh Bupati Badung, kegiatan yang harus dikerjakan. “Kebijakan bupati Badung sekalu pemberi dana yang berwenang, kegiatan mana yang kiranya disetujui,” jelasnya. *es

Komentar