Pasangan Calon Punya 3,5 Bulan Bersosialisasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya tetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017.
Tahapan Pilkada Buleleng 2017
SINGARAJA, NusaBali
Berdasarkan tahapan yang digeber KPU Buleleng di Singaraja, Senin (18/4), pasangan calon nantinya punya waktu lebih panjang yakni selama 3,5 bulan untuk bersosialisasi.
Tahapan Pilkada Buleleng 2017 ini ditetapkan setelah terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil walikota.
Menurut Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, tahapan Pilkada 2017 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016 ini berlaku secara nasional. Tahapan Pilkada telah ditetapkan akan dimulai 30 April 2016 nanti, diawali dengan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017.
“KPU akan membentuk PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) di masing-masing kecamatan dan PPS (Penitia Pemungutan Suara) di masing-masing desa;kelurahan pada Juni 2016,” jelas Suardana yang kemarin didampingi para komisioner KPU Buleleng lainnya.
Coblosan Pilkada Buleleng sendiri tetap berlangsung 15 Februari 2017, sebagaimana yang direncanakan sejak awal. Sebelum coblosan, dilakukan tahap kampanye dan sosialisasi bagi pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Buleleng berlangsung selama 3,5 bulan, sejak 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Seluruh jadwal, atribut, termasuk pemasangan atribut sosialisasi pasangan calon diatur dan ditanggung KPU Buleleng. “Sekarang waktu bagi pasangan calon untuk bersosialisasi masih lebih panjang dibanding Pilkada 2015 serentak yang kala itu hanya 3 bulan. Kalau sekarang, waktunya diperpanjang menjadi 3,5 bulan,” jelas Suardana.
Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon ke KPU, seperti biasa, dibagi dalam dua tahap, guna mengakomodasi pasangan persorangan (jalur Independen) dan pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Pendaftaran pasangan calon perseorangan dijawalkan 6 Agustur 2016, sedangkan pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol dijadwalkan 11 September 2016.
Menurut Suardana, pasangan calon dilarang keras mencetak dan memasang alat peraga kampanye di ruang publik. Masalahnya, seluruh kepentingan dari pasangan calon di masa kampanye nanti difasilitasi KPU. “Begitu ditetapkan sebagai pasangan calon yang resmi, mereka sudah harus menyerahkan desain alat peraga beserta visi misinya. Nanti, KPU yang akan mencetak dan memasang sesuai zonasi,” tandas Suardana.
Alat peraga kampanye tersebut, kata Suardana, bisa berupa baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, dan pamplet. Poster maupun pamplet pun akan disebar berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Buleleng. “Mengenai jumlah KK di Buleleng, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” katanya.
Begitu pula kampanye di media cetak maupun elektronik, nantinya akan difasilitasi KPU. Sedangkan debat publik pasangan valon dijadwalkan pada masa kampanye dan akan disiarakan secara langsung di media televisi. Hanya saja, sejauh ini belum diputuskan lokasi debat publik untuk Pilkada Buleleng 2017. 7 k19
1
Komentar