PN Denpasar Masih Bungkam
Salah satu berkas perkara yang hilang kabarnya merupakan berkas kasus besar yang sudah diputus MA dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terkait Raibnya 7 Berkas Perkara Pidana
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar masih bungkam alias tertutup terkait raibnya 7 berkas perkara pidana yang masih dalam proses hukum. Kabarnya, dari 7 berkas perkara yang hilang tersebut ada kasus besar yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi tidak bisa dieksekusi karena berkasnya tidak ada.
Setelah Humas PN Denpasar, Achmad Peten Silli yang enggan berkomentar terkait kasus ini, Sekretaris Panitera PN Denpasar, I Ketut Sulendra yang merupakan pelapor juga tidak mau buka mulut soal hilangnya berkas perkara yang sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar. Saat dihubungi Minggu (25/10), Sulendra yang dikonfirmasi terkait kasus ini malah kembali melempar ke Humas PN Denpasar. “Besok tanya ke Humas PN saja,” ujar Sulendra.
Termasuk saat ditanya dari 7 berkas yang hilang, ada beberapa berkas kasus besar yang sudah diputus MA dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan MA ini sendiri akhirnya tidak bisa dieksekusi karena pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan. “Saya tidak bisa jawab. Besok saja,”ujar Sulendra yang langsung mematikan handphone.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terkuak dari laporan masyarakat terkait salah satu kasus yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA). Meski sudah berkekuatan hukum tetap, namun kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan. “Inilah yang dilaporkan ke MA yang langsung melakukan pemeriksaan di PN Denpasar dan menemukan ada 7 berkas perkara yang hilang,” jelas sumber.
Beredar kabar ada keterlibatan orang dalam di kepaniteraan PN Denpasar yang sengaja melenyapkan berkas perkara tersebut. Polisi kini masih mendalami kasus hilangnya 7 berkas perkara yang dilaporkan Sekretaris Panitera PN Denpasar, I Ketut Sulendra ke Polresta Denpasar pada Senin (19/10).
Sulendra melaporkan ada 7 berkas perkara pidana yang hilang dari tempat penyimpanan berkas. Ketujuh berkas yang hilang yaitu perkara dengan nomor 642/Pid.B/2003/PN Denpasar, Nomor 772/Pid.B/2005PN Denpasar, Nomor 116/Pid.B/2005/Pn Denpasar, Nomor 911/Pid.B/2006/PN Denpasar, Nomor 198/Pid.B/2007/PN Denpasar, Nomor 376/Pid.B/2007/PN Denpasar dan Nomor 984/Pid.B/2006/PN Denpasar.
Nah, salah satu berkas perkara yang hilang inilah kabarnya merupakan berkas kasus besar yang sudah diputus MA dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Salah satu berkas yang hilang memang merupakan kasus besar yang sudah diputus MA,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Komentar