Buang Limbah Cair, Hotel Mulia Disanksi Administrasi dan Wajib Gelar Bendu Piduka
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung memberikan sanksi administrasi kepada manajemen Hotel The Mulia Resort and Villas, Jalan Nusa Dua Selatan, Lingkungan Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pemberian sanksi paksaan pemerintah ini akibat pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen hotel, yakni membuang limbah cair ke media lingkungan. Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/11), mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada pihak Hotel Mulia. Sanksi berupa SK Bupati Badung itu sudah diserahkan pada Rabu kemarin. Sanksinya adalah memaksa pihak Hotel Mulia untuk membuat SOP terkait pengolahan limbahnya. Dikatakan SOP yang digunakan selama ini kurang bagus. Terutama pengamanan atas pengolahan limbah.
Selain itu terkait limbah yang mengalir ke media lingkungan, penanggulangannya wajib dilakukan segera. Menurutnya itu merupakan perintah undang-undang.
“Mereka sudah melakukannya. Sanksi ini tak memberikan waktu lama. Saat ditemukan mereka langsung membersihkanya. Artinya tak ada waktu seminggu atau sebulan lagi baru dibersihkan,” ungkap Merthawan.
Sanksi lain, lanjut Merthawan, berupa sanksi tambahan. Dalam hal ini pihak Hotel Mulia harus melakukan upacara bendu piduka. Karena limbah cair berbau busuk yang dibuang hotel tersebut dialirkan ke laut melalui Tukad Penataran. Sungai tersebut bermuara dekat dengan Pura Geger Dalem Pemutih. Sanksi ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap alam. “Rencananya besok (hari ini) kami melakukan monev (monitor dan evaluasi) terhadap sanksi administrasi itu. Meskipun mereka mengatakan sudah memenuhi semua perintah, tetapi kami tak mau percaya begitu saja. Saya langsung cek ulang besok,” tandas Merthawan.
Sementara itu, General Affair Manager Mulia Hotel Agung Ngurah Raharja mengatakan menerima semua kepetusan pemerintah. Dia mengaku masalah limbah yang mengalir ke media lingkungan itu adalah akibat kelalaian pihak hotel. “Kami terima apapun keputusannya. Karena itu adalah kelalaian kami. Kejadian itu terjadi akibat mesin pompa rusak menyebabkan limbahnya meluber,” tutur Agung.
Dia mengaku saat mengetahui ada kerusakan pada pompa penyalur limbah, saat itu juga pihaknya lakukan perbaikan. Pihaknya telah mengikuti apapun petunjuk dari Dinas LHK badung. Menurutnya, Kamis hari ini Dinas LHK Badung akan melakukan pengecekan ulang terhadap hal-hal yang harus dipenuhi oleh pihak Hotel Mulia.
“Selain sanksi administrasi, kami juga siap melaksanakan sanksi tambahan yakni membuat upacara bendu piduka di Pura Geger,” ujarnya.
Untuk diketahui, masalah limbah ini pertama kali diketahui oleh Dinas LHK Badung pada Kamis (1/11). Mendapat laporan itu, Jumat (2/11) pihak LHK langsung menerjunkan tim URC Buru Sergap Perusak Lingkungan (Brusli) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Nengah Sukarta.
Hasil pantauan dari tim Brusli, limbah cair yang mengalir deras ke Tukad Penataran itu bersumber dari The Mulia Resort and Villas. Air limbah yang mengalir ke media lingkungan berwarna cokelat kehitam-hitaman disebabkan karena pompa pada sistem STP dalam keadaan mati/off. Pompa sludge yang harus mentransfer ke sludge storage dalam keadaan mati, sehingga terjadi over flow (meluap) yang disalurkan langsung ke media lingkungan sungai dekat hotel. *po
Pemberian sanksi paksaan pemerintah ini akibat pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen hotel, yakni membuang limbah cair ke media lingkungan. Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/11), mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah kepada pihak Hotel Mulia. Sanksi berupa SK Bupati Badung itu sudah diserahkan pada Rabu kemarin. Sanksinya adalah memaksa pihak Hotel Mulia untuk membuat SOP terkait pengolahan limbahnya. Dikatakan SOP yang digunakan selama ini kurang bagus. Terutama pengamanan atas pengolahan limbah.
Selain itu terkait limbah yang mengalir ke media lingkungan, penanggulangannya wajib dilakukan segera. Menurutnya itu merupakan perintah undang-undang.
“Mereka sudah melakukannya. Sanksi ini tak memberikan waktu lama. Saat ditemukan mereka langsung membersihkanya. Artinya tak ada waktu seminggu atau sebulan lagi baru dibersihkan,” ungkap Merthawan.
Sanksi lain, lanjut Merthawan, berupa sanksi tambahan. Dalam hal ini pihak Hotel Mulia harus melakukan upacara bendu piduka. Karena limbah cair berbau busuk yang dibuang hotel tersebut dialirkan ke laut melalui Tukad Penataran. Sungai tersebut bermuara dekat dengan Pura Geger Dalem Pemutih. Sanksi ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap alam. “Rencananya besok (hari ini) kami melakukan monev (monitor dan evaluasi) terhadap sanksi administrasi itu. Meskipun mereka mengatakan sudah memenuhi semua perintah, tetapi kami tak mau percaya begitu saja. Saya langsung cek ulang besok,” tandas Merthawan.
Sementara itu, General Affair Manager Mulia Hotel Agung Ngurah Raharja mengatakan menerima semua kepetusan pemerintah. Dia mengaku masalah limbah yang mengalir ke media lingkungan itu adalah akibat kelalaian pihak hotel. “Kami terima apapun keputusannya. Karena itu adalah kelalaian kami. Kejadian itu terjadi akibat mesin pompa rusak menyebabkan limbahnya meluber,” tutur Agung.
Dia mengaku saat mengetahui ada kerusakan pada pompa penyalur limbah, saat itu juga pihaknya lakukan perbaikan. Pihaknya telah mengikuti apapun petunjuk dari Dinas LHK badung. Menurutnya, Kamis hari ini Dinas LHK Badung akan melakukan pengecekan ulang terhadap hal-hal yang harus dipenuhi oleh pihak Hotel Mulia.
“Selain sanksi administrasi, kami juga siap melaksanakan sanksi tambahan yakni membuat upacara bendu piduka di Pura Geger,” ujarnya.
Untuk diketahui, masalah limbah ini pertama kali diketahui oleh Dinas LHK Badung pada Kamis (1/11). Mendapat laporan itu, Jumat (2/11) pihak LHK langsung menerjunkan tim URC Buru Sergap Perusak Lingkungan (Brusli) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Nengah Sukarta.
Hasil pantauan dari tim Brusli, limbah cair yang mengalir deras ke Tukad Penataran itu bersumber dari The Mulia Resort and Villas. Air limbah yang mengalir ke media lingkungan berwarna cokelat kehitam-hitaman disebabkan karena pompa pada sistem STP dalam keadaan mati/off. Pompa sludge yang harus mentransfer ke sludge storage dalam keadaan mati, sehingga terjadi over flow (meluap) yang disalurkan langsung ke media lingkungan sungai dekat hotel. *po
1
Komentar