Satu Mesin Pengisian BBM Ditemukan Minus 0,4 Persen di SPBU Tuwed
Tim gabungan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Buleleng, melakukan pengecekan takaran mesin pengisian BBM SPBU di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, dan SPBU di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Selasa (6/11).
NEGARA, NusaBali
Dari pengecekan tersebut, petugas menemukan sebuah mesin pengisian BBM jenis premium di SPBU Tuwed, yang menunjukkan minus 0,4 persen, atau mendekati ambang batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yakni minus 0,5 persen.
Sidak dipimpin Kepala UPTD Metrologi Legal Buleleng Komang Ayu Ratnawati. Selain menyasar dua SPBU tersebut, sebelumnya pada Selasa (30/10) dan Rabu (31/10) lalu, tim gabungan juga melakukan pengecekan sekaligus tera ulang di 3 SPBU dan 1 SPBN di Kabupaten Jembrana, masing-masing SPBU di Kelurahan Gilimanuk, SPBU di Desa Kaliakah, SPBU di Jalan Ngurah Rai, dan SPBN di Desa Perancak. “Dari hasil pengecekan, rata-rata sudah bagus. Memang ada beberapa yang minus, tetapi masih masuk ambang BKD. Tetapi selain itu, ada juga beberapa yang plus,” ujar Ratnawati.
Dijelaskannya, apabila menunjukkan tanda plus, artinya yang dirugikan adalah pihak SPBU, karena BBM yang keluar melebihi takaran normal. Sedangkan jika minus, yang dirugikan adalah konsumen. Namun untuk minusnya itu, normalnya paling maksimal adalah minus 0,5 persen. Sedangkan yang ditemukan di salah satu mesin pengisian BBM di SPBU Tuwed, adalah minus 0,4 persen. Minus yang masih berada di bawah ambang BKD, itu dipastikan tidak mengarah pada kecurangan, tetapi bisa terjadi karena tingginya mobilitas penggunan mesin pengisian BBM tersebut.
“Maka dari itu dilakukan tera ulang. Tujuan utama tera ulang ini, adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dalam hal kebenaran ukuran. Jadi takaran pompa harus sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Selanjutnya pada Sabtu (10/11) mendatang, tim gabungan dari Dinas Koperindag Jembrana bersama UPTD Metrologi Legal Buleleng, juga berencana melakukan pengecekan sekaligus tera ulang lanjutan. Selain pengecekan rutin dari instansi terkait, sejatinya pihak pemilik timbangan maupun mesin pengisian BBM, bisa mengajukan permohonan tera ulang sewaktu-waktu. Ketika sudah dilakukan tera ulang, mesin pengisian BBM-nya, juga akan diberikan stiker agar diketahui konsumen. *ode
Dari pengecekan tersebut, petugas menemukan sebuah mesin pengisian BBM jenis premium di SPBU Tuwed, yang menunjukkan minus 0,4 persen, atau mendekati ambang batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yakni minus 0,5 persen.
Sidak dipimpin Kepala UPTD Metrologi Legal Buleleng Komang Ayu Ratnawati. Selain menyasar dua SPBU tersebut, sebelumnya pada Selasa (30/10) dan Rabu (31/10) lalu, tim gabungan juga melakukan pengecekan sekaligus tera ulang di 3 SPBU dan 1 SPBN di Kabupaten Jembrana, masing-masing SPBU di Kelurahan Gilimanuk, SPBU di Desa Kaliakah, SPBU di Jalan Ngurah Rai, dan SPBN di Desa Perancak. “Dari hasil pengecekan, rata-rata sudah bagus. Memang ada beberapa yang minus, tetapi masih masuk ambang BKD. Tetapi selain itu, ada juga beberapa yang plus,” ujar Ratnawati.
Dijelaskannya, apabila menunjukkan tanda plus, artinya yang dirugikan adalah pihak SPBU, karena BBM yang keluar melebihi takaran normal. Sedangkan jika minus, yang dirugikan adalah konsumen. Namun untuk minusnya itu, normalnya paling maksimal adalah minus 0,5 persen. Sedangkan yang ditemukan di salah satu mesin pengisian BBM di SPBU Tuwed, adalah minus 0,4 persen. Minus yang masih berada di bawah ambang BKD, itu dipastikan tidak mengarah pada kecurangan, tetapi bisa terjadi karena tingginya mobilitas penggunan mesin pengisian BBM tersebut.
“Maka dari itu dilakukan tera ulang. Tujuan utama tera ulang ini, adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dalam hal kebenaran ukuran. Jadi takaran pompa harus sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Selanjutnya pada Sabtu (10/11) mendatang, tim gabungan dari Dinas Koperindag Jembrana bersama UPTD Metrologi Legal Buleleng, juga berencana melakukan pengecekan sekaligus tera ulang lanjutan. Selain pengecekan rutin dari instansi terkait, sejatinya pihak pemilik timbangan maupun mesin pengisian BBM, bisa mengajukan permohonan tera ulang sewaktu-waktu. Ketika sudah dilakukan tera ulang, mesin pengisian BBM-nya, juga akan diberikan stiker agar diketahui konsumen. *ode
Komentar