PAW Disel Astawa Maju ke KPU
IGB Alit Putra sempat usul proses PAW Disel Astawa sebaiknya tunggu proses hukum yang sedang berjalan.
DENPASAR, NusaBali
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa, sudah maju ke KPU Bali, Senin (18/4). KPU pun segera gelar rapat pleno untuk menindaklanjuti usulan PAW Disel Astawa, yang dipecat dari PDIP atas tudingan membelot di Pilkada Badung 2015.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, menyatakan pihaknya sudah menerima usulan dari DPRD Bali terkait proses PAW Disel Astawa, Senin kemarin. Setelah usulan dari DPRD Bali masuk, KPU langsung tancap gas. “Kami segera akan rapat pleno dalam pekan ini untuk proses PAW Disel Astawa,” jelas Raka Sandhi.
Ditambahkan Raka Sandhi, KPU Bali juga menerima pemberitahuan adanya gugatan Disel Astawa ke PN Denpasar terkait pemecatannya dari PDIP. Namun, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2016, adanya gugatan tidak mempengaruhi proses pleno bahas PAW. “KPU tetap melakukan proses. Tapi, di dalamnya nanti kami mencantumkan catatan bahwa Disel Astawa sedang melakukan gugatan,” tegas Raka Sandhi.
Terkait PAW Disel Astawa ini, lanjut Raka Sandhi, KPU nantinya berwenang hanya dalam hal menyiapkan data hasil Pileg 2014 untuk kursi DPRD Provinsi Bali Dapil Badung. Berdasarkan Pileg 2014, PDIP meraih 2 kursi DPRD Bali dari Dapil Badung. Kursi tersebut masing-masing direbut Disel Astawa (caleg incumbent/dengan perolehan 32.721 suara) dan Ketut Tama Tenaya (caleg incumbent/dengan raihan 16.607 suara).
Sedangkan caleg PDIP peraih suara terbanyak ketiga di Dapil Badung, Nyoman Laka (juga incumbent), tersingkir dengan perolehan 15.415 suara. Kini, saat Disel Astawa dipecat dari PDIP, maka Wayan Laka berhak menggantikannya dengan status PAW di DPRD Bali.
Menurut Raka Sandhi, pihaknya nanti akan menyampaikan hasil di KPU kepada DPRD Bali. Setelah itu, proses PAW Disel Astawa maju ke Gubernur dengan Tim Verikasi leading sector Kesbanglimaspol Pemprov Bali. ”Nanti leading sector-nya Kesbanglimaspol. Kita di KPU cuma menyiapkan data seperti yang kami sampaikan,” ujar komisioner KPU asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP) menyatakan proses PAW Disel Astawa telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan, Senin kemarin. Dalam Rapim di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar tersebut, hadir para Wakil Ketua Dewan, para Ketua Fraksi, dan para Ketua Komisi.
Adi Wiryatama menyatakan, dalam Rapim Dewan kemarin, Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Bagus Alit Putra (dari Fraksi Demokrat) mengusulkan proses PAW Disel Astawa sebaiknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan, hingga nanti berkekuatan hukum tetap. “Itu tadi usulan Pak Alit Putra. Karena rujukannya adalah proses PAW Wayan Sukaja dari DPRD Bali 2009-2014 lalu. Saat itu, PAW-nya tidak bisa langsung dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap, lantaran Wayan Sukaja menggugat,” kenang Adi Wiryatama.
Ditegaskan Adi Wiryatama, dalam proses PAW Disel Astawa ini, pihaknya melakukan mekanisme sesuai aturan. DPRD Bali yang memutuskan PAW yang diajukan ini, melainkan itu kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena Disel Astawa yang di-PAW melakukan gugatan hukum atas pemecatannya, tentu saja Mendagri akan menelaahnya.
“Kita lihat saja nanti, apa keputusan Mendagri. Dulu PAW Saudara Sukaja tidak bisa dilaksanakan, karena Mendagri menyatakan belum bisa dilaksanakan lantaran belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujar politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatanh Baturiti yang mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) ini.
Disel Astawa yang diusulkan di-PAW pasca Pilkada 2015 ini merupakan politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang sudah dua kali periode duduk di DPRD Bali Dapil Badung (2009-2014 dan 2014-2019). Sebelum maju ke DPRD Bali, Disel Astawa---yang sempat diusung PDIP sebagai Calon Wakil Bupati Badung di Pilkada 2010---sempat dua periuode duduk di DPRD Badung yakni 1999-2004 dan 2004-2009.
Disel Astawa (kini duduk di Komisi III DPRD Bali) dipecat dari PDIP, karena dituding membelot di Pilkada Badung 2015. Bukan hanya Disel Astawa yang dipecat dari PDIP karena dianggap membelot di Pilkada Badung 2015. Kader lainnya yang juga dipecat adalah Made Sugita, kader PDIP asal Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung yang kini duduk di DPRD Badung 2014-2019. Karena sanksi pemecatan, Made Sugita juga di-PAW dari kursi Fraksi PDIP DPRD Badung.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, yang berhak menggantikan Made Sugita di DPRD Badung adalah Ni Putu Yunita Oktariani. Pasalnya, Putu Yunita yang penyandang Runner-up Miss Indonesia 2006 adaleh caleg PDIP peraih suara terbanyak keempat untuk kursi DPRD Badung Dapil Kuta.
Saat Pileg 2014, PDIP meraih 3 kursi DPRD Badung 2014-2019 dari Dapil Kuta. Ketiga kursi tersebut masing-masing diraih I Gisti Anom Gumanti (raih suara tertinggi yakni 3.721 suara), I Gusti Ngurah Sudiarsa (peringkat kedua dengan 2.954 suara), dan Made Sugita (peringkat tiga dengan 2.928 suara). Sedangkan Putu Yunita selaku caleg incumbent dalam Pileg 2014, harus puas menduduki peringkat empat di internal PDIP Dapil Kuta dengan raihan 2.632 suara. 7 nat
1
Komentar