Dewan Bali Kawal Pelaksanaan Kenaikan UMP Bali
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang ditetapkan per 1 November 2018 dan akan diberlakukan per 1 Januari 2019 bakal dikawal DPRD Bali.
DENPASAR,NusaBali
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Rabu (7/11) mengatakan, pemberlakuan UMP yang telah ditetapkan naik di Provinsi Bali supaya dilaksanakan stakeholder divlapangan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp 170.811,70, dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar Rp 2.127,157 menjadi Rp 2. 297.968,70 pada Tahun 2019. Kenaikan UMP ini menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. “Jadi perusahaan-perusahaan, stakeholder terkait dengan proses pengupahan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini.
Kata dia, kenaikan UMP ini adalah terobosan pemerintah daerah untuk kesejahteraan pekerja di Bali. Pertimbangan kenaikan UMP ini jelas karena melihat memberikan hidup layak bagi pekerja. “Pemerintah daerah adalah eksekutif-legislatif, jadi kita di DPRD Bali bakal mengawal kenaikan UMP ini,” kata politisi gaek PDI Perjuangan asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.
Adi Wiryatama menambahkan, sebagai upaya mengawal pemberlakuan UMP ini, pihak legislatif akan mengundang stakeholder terkait. “Perusahaan-perusahaan di Bali sejak sekarang sudah bisa menyiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang UMP ini,” ujar Sekretaris Deperda DPD PDIP Bali ini.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali I membidangi hukum perundang-undangan, Ketut Tama Tenaya secara terpisah, menyampaikan kenaikan UMP di Bali yang akan diberlakukan 1 Januari 2019 mendatang sudah dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Bali. “Dengan adanya Pergub Bali tentang UMP para stakeholder bisa sejak awal menyiapkan sistem pengupahan. Bisa merancang sejak sekarang sistem pengupahan sejak sekarang. Penerapan Pergub tentang UMP ini akan kita pantau bersama-sama,” tegas mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini. *nat
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Rabu (7/11) mengatakan, pemberlakuan UMP yang telah ditetapkan naik di Provinsi Bali supaya dilaksanakan stakeholder divlapangan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp 170.811,70, dari awalnya tahun 2018 yang sudah diterapkan sebesar Rp 2.127,157 menjadi Rp 2. 297.968,70 pada Tahun 2019. Kenaikan UMP ini menjadi sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. “Jadi perusahaan-perusahaan, stakeholder terkait dengan proses pengupahan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini.
Kata dia, kenaikan UMP ini adalah terobosan pemerintah daerah untuk kesejahteraan pekerja di Bali. Pertimbangan kenaikan UMP ini jelas karena melihat memberikan hidup layak bagi pekerja. “Pemerintah daerah adalah eksekutif-legislatif, jadi kita di DPRD Bali bakal mengawal kenaikan UMP ini,” kata politisi gaek PDI Perjuangan asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini.
Adi Wiryatama menambahkan, sebagai upaya mengawal pemberlakuan UMP ini, pihak legislatif akan mengundang stakeholder terkait. “Perusahaan-perusahaan di Bali sejak sekarang sudah bisa menyiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang UMP ini,” ujar Sekretaris Deperda DPD PDIP Bali ini.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali I membidangi hukum perundang-undangan, Ketut Tama Tenaya secara terpisah, menyampaikan kenaikan UMP di Bali yang akan diberlakukan 1 Januari 2019 mendatang sudah dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 87 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Bali. “Dengan adanya Pergub Bali tentang UMP para stakeholder bisa sejak awal menyiapkan sistem pengupahan. Bisa merancang sejak sekarang sistem pengupahan sejak sekarang. Penerapan Pergub tentang UMP ini akan kita pantau bersama-sama,” tegas mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini. *nat
1
Komentar