Dua Motor Plat Merah Terjaring Zebra Agung
Operasi Zebra Agung tahun 2018 yang dilaksanakan Polres Buleleng dari 30 Oktober hingga 12 November mendatang tak hanya menjaring pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.
SINGARAJA, NusaBali
Bahkan dua unit kendaraan dinas berplat merah juga terjaring dalam operasi tersebut. Kedua kendaraan itu disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya (TNKB) sudah tak berlaku.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari, Rabu (7/11) kemarin mengatakan penindakan pelanggaran selain memprioritaskan tujuh poin pelanggaran dalam berlalu lintas juga menindak kelengkapan surat bermotor. Dua kendaraan roda dua Honda Win warna merah DK 2480 U dan Honda Karisma warna hitam DK 2862 U terparkir di lapangan Polres Buleleng bersama seratusan sepeda motor yang diamankan dalam razia Rabu (7/11) kemarin.
“Terkait dengan plat dinas, memang dilakukan penindakan juga, plat sudah mati sejak tahun 2015, pengendara juga tidak bawa SIM,” ungkapnya. Ia pun mengaku tak membedakan penjaringan pelanggaran baik yang dilakukan masyarakat maupun instansi kepemerintahan. Dengan penindakan berupa tilang dan penyitaankendaraan itu pihaknya pun berharap, masyrakat dan juga oknum pemerintah mengutamakan kewajiban bayar pajak dan meng-upadate surat kendaraan dan SIM.
Sementara itu hingga hari kedelapan pelaksanaan ops Zebra Agung 2018 di Kabupaten Buleleng, Satlantas Polres Buleleng menjaring 987 pelanggaran. Sebnayk 937 pelanggaran langsung ditindak dengan tilang sedangkan 50 pelanggaran diberikan teguran simpatik. Dari hasil rekaman pelanggaran, sejauh ini, pelanggaran terbanyak masih dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Seperti tak menggunakan helm berstandar SNI, sebanyak 206 pelanggar, melawan arus 108 pelanggar, menggunakan HP saat berkendara 18 pelanggar, mengendara dalam kondisi mabuk sebanyak 2 pelanggar, mengendara dnegan kecepatan tinggi 2 pelanggar dan pengendara di bawah umur sebanyak 153 pelanggar. Sisanya 302 pelanggaran diakibatkan karena ketidak lengkapan surat-surat bermotor maupun SIM pengendara.
Pelanggaran juga banyak ditemukan pada mengemudi kendaraan roda empat, yang terbukti melakukan pelanggaran melawan arus 9 kasus dan mengabaikan penggunakan safety belt sebanyak 49 pelanggar. Hingga kini Satlantas Polres Buleleng pun menyita 145 lembar SIM, 651 STNK, 139 unit sepeda motor dan 2 unit kendaraan roda empat.*k23
Bahkan dua unit kendaraan dinas berplat merah juga terjaring dalam operasi tersebut. Kedua kendaraan itu disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya (TNKB) sudah tak berlaku.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari, Rabu (7/11) kemarin mengatakan penindakan pelanggaran selain memprioritaskan tujuh poin pelanggaran dalam berlalu lintas juga menindak kelengkapan surat bermotor. Dua kendaraan roda dua Honda Win warna merah DK 2480 U dan Honda Karisma warna hitam DK 2862 U terparkir di lapangan Polres Buleleng bersama seratusan sepeda motor yang diamankan dalam razia Rabu (7/11) kemarin.
“Terkait dengan plat dinas, memang dilakukan penindakan juga, plat sudah mati sejak tahun 2015, pengendara juga tidak bawa SIM,” ungkapnya. Ia pun mengaku tak membedakan penjaringan pelanggaran baik yang dilakukan masyarakat maupun instansi kepemerintahan. Dengan penindakan berupa tilang dan penyitaankendaraan itu pihaknya pun berharap, masyrakat dan juga oknum pemerintah mengutamakan kewajiban bayar pajak dan meng-upadate surat kendaraan dan SIM.
Sementara itu hingga hari kedelapan pelaksanaan ops Zebra Agung 2018 di Kabupaten Buleleng, Satlantas Polres Buleleng menjaring 987 pelanggaran. Sebnayk 937 pelanggaran langsung ditindak dengan tilang sedangkan 50 pelanggaran diberikan teguran simpatik. Dari hasil rekaman pelanggaran, sejauh ini, pelanggaran terbanyak masih dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Seperti tak menggunakan helm berstandar SNI, sebanyak 206 pelanggar, melawan arus 108 pelanggar, menggunakan HP saat berkendara 18 pelanggar, mengendara dalam kondisi mabuk sebanyak 2 pelanggar, mengendara dnegan kecepatan tinggi 2 pelanggar dan pengendara di bawah umur sebanyak 153 pelanggar. Sisanya 302 pelanggaran diakibatkan karena ketidak lengkapan surat-surat bermotor maupun SIM pengendara.
Pelanggaran juga banyak ditemukan pada mengemudi kendaraan roda empat, yang terbukti melakukan pelanggaran melawan arus 9 kasus dan mengabaikan penggunakan safety belt sebanyak 49 pelanggar. Hingga kini Satlantas Polres Buleleng pun menyita 145 lembar SIM, 651 STNK, 139 unit sepeda motor dan 2 unit kendaraan roda empat.*k23
Komentar