Dua Petugas Tiket Tirta Empul Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Dua petugas penjaga tiket di Objek Wisata Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Gianyar, Selasa (6/11) sore pukul 17.00 Wita.
GIANYAR, NusaBali
Kedua petugas tiket dar Desa Pakraman Manukaya Let, Desa Manukaya ini, I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78, diduga melakukan pungutan di luar kerjasama tertulis dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar.
Tim Saber Pungli yang terjun melakukan OTT di Objek Wisata Tirta Empul sore itu dikomandoi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denni Septiawan. Kedua petugas tiket tersebut langsung dibawa ke Mapolres Gianyar untuk diinterogasi. Selain mengamankan Wayan Gerindra dan Dewa Putu Degdeg, Tim Saber Pungli juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita, antara lain, berupa uang tunai Rp 10,33 juta, sebuah buku pencatatan hasil penjualan tiket, 5 bendel tiket yang sudah habis terjual, 7 bendel tiket yang masih utuh, 1 bendel tiket anak yang tersisa 63 lembar, 1 bendel tiket dewasa yang sisa 26 lembar; sebuah kalkulator, bolpoin, selembar tabel untuk perkalian, buku jumlah tamu yang masuk, dan map daftar absen.
Dugaan awal, kedua petugas tiket Objek Wisata Tirta Empul yang terjaring OTT ini melakukan pungutan liar di luar kerjasama tertulis. Seharusnya, tiket resmi yang diterbitkan Pemkab Gianyar melalui Dinas Pariwisata sebagai karcis masuk ke Tirta Empul sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2010 adalah sebagai berikut. Tiket masuk dengan harga Rp 15.000 per orang, dijual dari pagi pukul 07.00 Wita hingga petang pukul 18.00 Wita. Dari hasil penjualan itu, Pemkab Gianyar memperoleh 60 persen, sementara pihak Desa Pakraman Let tang mewilayahi Tirta Empul kebagian 40 persen.
Namun kenyataannya, petugas dari Dinas Pariwisata Gianyar hanya melakukan pungutan karcis sejak pagi pukul 07.00 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. Padahal, harusnya hingga petang pukul 18.00 Wita. Selebihnya, dalam sissa waktu selama 3 jam dari pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita, ada penjualan tiket berbeda dengan memakai logo Desa Pakraman Manukaya Let. Pungutan karcis masuk ini berdasarkan Pararem Nomor 4 Tahun 2013 sebesar Rp 7.500 per orang.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyo Priyanto, menyatakan dua petugas tiket Objek Wisata Tirta Empul yang terjaring OTT ini masih diperiksa intensif. “Ya, masih dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Priyanto, Kamis (8/11). Namun, AKBP Priyanto enggan membeber terkait pelanggaran yang dilakukan oknum petugas tiket. "Nanti akan ada waktu press rilis," elaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gianyar, AA Bagus Ari Brahmanta, mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan ke pihak Desa Pakraman Manukaya Let bahwa sesuai perjanjian kerjasama, pemerintah berkewajiban memungut tiket dari pagi pukul 07.00 Wita hingga petang pukul 18 Wita. Namun, kata Ari Brahmanta, pihak desa adat bersikeras melakukan pungutan dari pukul 15.00 Wita ke atas.
"Mereka (pihak Desa Pakraman Manukaya Let) bersikeras agar bisa mengelola dari pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita. Bupati juga sudah sosialisasi dan sempat panggil bendesa setempat. Tapi, sekarang ini sudah di ranah hukum," tandas Ari Brahmanta di Gianyar, Kamis kemarin.
Ari Brahmanta menyebutkan, pasca kasus OTT dua oknum petugas tiket di Objek Wisata Tirta Empul ini, pihaknya berharap proses pemungutan tiket kembali dilakukan sesuai perjanjian kerjasama. "Kita tetap mengharapkan pemungutan sesuai dengan kerjasama, yakni dilakukan petugas Dinas Pariwisata sejak pagi sampai petang pukul 18.00 Wita," katanya.
Kendati ada proses hukum pasca OTT dua petugas tiket, Ari Brahmanta memastikan pelayanan pengunjung di Objek Wisata Tirta Empul tetap berjalan seperti biasa, Kamis kemarin. " Untuk hari ini (kemarin) tetap ada pelayanan. Petugas tiketnya dari kita, Dinas Pariwisata Gianyar," tegas Ari Brahmanta.
Di sisi lain, Penyarikan Desa Pakraman Manukaya Let, I Made Kuntung, mengakui pihaknya masih menunggu proses hukum pasca kasus OTT yang menjaring dua petugas tiket di Objek Wisata Tirta Empul. Apalagi, ada barang bukti uang yang diamankan polisi. "Saya hormati proses hukum yang berjalan,” jelas Bendesa Made Kuntung saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Terkait pungutan di Tirta Empul mulai sore pukul 15.00 Wita hingga petang pukul 18.00 Wita dengan karsis berlogo Desa Pakraman Manukaya, menurut Made Kuntung, memang benar adanya. Sebab, selama ini Pemda Gianyar melalui Dinas Pariwisata melakukan pemungutan tiket dari pagi hingga sore pukul 15.00 Wita. Sedangkan dari pukul 15.00 hingga 18.00 Wita, dilakukan pemungutan oleh pihak desa adat. "Tiket yang dipungut pagi, itu Pemkab Gianyar punya, sementara yang sore itu milik desa adat. Kan ini admision fee, bukan tiket, ya semacam dana punia-lah," papar Made Kuntung.
Made Kuntung menegaskan, Objek Wisata Tirta Empul---yang berlokasi di sebelah timur Istana Kepresidenan Tampaksiring---merupakan milik Desa Pakraman Manukaya Let. "Yang resmi kan (Tirta Empul, Red) itu punya desa adat, bukan milik Pemda," tegas Made Kuntung. *nvi
Kedua petugas tiket dar Desa Pakraman Manukaya Let, Desa Manukaya ini, I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78, diduga melakukan pungutan di luar kerjasama tertulis dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar.
Tim Saber Pungli yang terjun melakukan OTT di Objek Wisata Tirta Empul sore itu dikomandoi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denni Septiawan. Kedua petugas tiket tersebut langsung dibawa ke Mapolres Gianyar untuk diinterogasi. Selain mengamankan Wayan Gerindra dan Dewa Putu Degdeg, Tim Saber Pungli juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita, antara lain, berupa uang tunai Rp 10,33 juta, sebuah buku pencatatan hasil penjualan tiket, 5 bendel tiket yang sudah habis terjual, 7 bendel tiket yang masih utuh, 1 bendel tiket anak yang tersisa 63 lembar, 1 bendel tiket dewasa yang sisa 26 lembar; sebuah kalkulator, bolpoin, selembar tabel untuk perkalian, buku jumlah tamu yang masuk, dan map daftar absen.
Dugaan awal, kedua petugas tiket Objek Wisata Tirta Empul yang terjaring OTT ini melakukan pungutan liar di luar kerjasama tertulis. Seharusnya, tiket resmi yang diterbitkan Pemkab Gianyar melalui Dinas Pariwisata sebagai karcis masuk ke Tirta Empul sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2010 adalah sebagai berikut. Tiket masuk dengan harga Rp 15.000 per orang, dijual dari pagi pukul 07.00 Wita hingga petang pukul 18.00 Wita. Dari hasil penjualan itu, Pemkab Gianyar memperoleh 60 persen, sementara pihak Desa Pakraman Let tang mewilayahi Tirta Empul kebagian 40 persen.
Namun kenyataannya, petugas dari Dinas Pariwisata Gianyar hanya melakukan pungutan karcis sejak pagi pukul 07.00 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. Padahal, harusnya hingga petang pukul 18.00 Wita. Selebihnya, dalam sissa waktu selama 3 jam dari pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita, ada penjualan tiket berbeda dengan memakai logo Desa Pakraman Manukaya Let. Pungutan karcis masuk ini berdasarkan Pararem Nomor 4 Tahun 2013 sebesar Rp 7.500 per orang.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyo Priyanto, menyatakan dua petugas tiket Objek Wisata Tirta Empul yang terjaring OTT ini masih diperiksa intensif. “Ya, masih dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Priyanto, Kamis (8/11). Namun, AKBP Priyanto enggan membeber terkait pelanggaran yang dilakukan oknum petugas tiket. "Nanti akan ada waktu press rilis," elaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gianyar, AA Bagus Ari Brahmanta, mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan ke pihak Desa Pakraman Manukaya Let bahwa sesuai perjanjian kerjasama, pemerintah berkewajiban memungut tiket dari pagi pukul 07.00 Wita hingga petang pukul 18 Wita. Namun, kata Ari Brahmanta, pihak desa adat bersikeras melakukan pungutan dari pukul 15.00 Wita ke atas.
"Mereka (pihak Desa Pakraman Manukaya Let) bersikeras agar bisa mengelola dari pukul 15.00 Wita sampai 18.00 Wita. Bupati juga sudah sosialisasi dan sempat panggil bendesa setempat. Tapi, sekarang ini sudah di ranah hukum," tandas Ari Brahmanta di Gianyar, Kamis kemarin.
Ari Brahmanta menyebutkan, pasca kasus OTT dua oknum petugas tiket di Objek Wisata Tirta Empul ini, pihaknya berharap proses pemungutan tiket kembali dilakukan sesuai perjanjian kerjasama. "Kita tetap mengharapkan pemungutan sesuai dengan kerjasama, yakni dilakukan petugas Dinas Pariwisata sejak pagi sampai petang pukul 18.00 Wita," katanya.
Kendati ada proses hukum pasca OTT dua petugas tiket, Ari Brahmanta memastikan pelayanan pengunjung di Objek Wisata Tirta Empul tetap berjalan seperti biasa, Kamis kemarin. " Untuk hari ini (kemarin) tetap ada pelayanan. Petugas tiketnya dari kita, Dinas Pariwisata Gianyar," tegas Ari Brahmanta.
Di sisi lain, Penyarikan Desa Pakraman Manukaya Let, I Made Kuntung, mengakui pihaknya masih menunggu proses hukum pasca kasus OTT yang menjaring dua petugas tiket di Objek Wisata Tirta Empul. Apalagi, ada barang bukti uang yang diamankan polisi. "Saya hormati proses hukum yang berjalan,” jelas Bendesa Made Kuntung saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Terkait pungutan di Tirta Empul mulai sore pukul 15.00 Wita hingga petang pukul 18.00 Wita dengan karsis berlogo Desa Pakraman Manukaya, menurut Made Kuntung, memang benar adanya. Sebab, selama ini Pemda Gianyar melalui Dinas Pariwisata melakukan pemungutan tiket dari pagi hingga sore pukul 15.00 Wita. Sedangkan dari pukul 15.00 hingga 18.00 Wita, dilakukan pemungutan oleh pihak desa adat. "Tiket yang dipungut pagi, itu Pemkab Gianyar punya, sementara yang sore itu milik desa adat. Kan ini admision fee, bukan tiket, ya semacam dana punia-lah," papar Made Kuntung.
Made Kuntung menegaskan, Objek Wisata Tirta Empul---yang berlokasi di sebelah timur Istana Kepresidenan Tampaksiring---merupakan milik Desa Pakraman Manukaya Let. "Yang resmi kan (Tirta Empul, Red) itu punya desa adat, bukan milik Pemda," tegas Made Kuntung. *nvi
1
Komentar