Empat Pecandu Shabu Digulung
Empat orang pengguna narkoba masing-masing berinisial AD, 33, SD, 55, JS, 37, dan RK, 24, ditangkap oleh petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam dua hari.
DENPASAR, NusaBali
Ke empat tersangka diciduk ditiga lokasi berbeda dan mengamankan BB berupa 4 paket shabu siap pakai. Kasat Narkoba Polresra Denpasar Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan pertama oleh anggotanya adalah tersangka AD dan SD di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan pada Kamis (1/11) lalu. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan karena kedapatan memegang shabu dengan berat total mencapai 0,11 gram. Dihadapan petugas, keduanya kompak mengakui shabu itu dibeli secara bersama dari orang yang akrab dipangil Junet. Rencananya, shabu akan digunakan secara bersama di kosan mereka di Jalan Raya Pemogan, Densel. "Kita tangkap kedua tersangka usai melakukan pengambilan tempelan. Setelah diperiksa ditemukan barang haram itu dari saku celana. "Mereka memang mengakui semuanya. Bahkan, kedua tersangka menggunakan shabu sejak 8 bulan lalu," katanya, Kamis (5/11) siang
Sehari kemudian, petugas juga mengamankan tersangka JS, 37, di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan. Penangkapan terhadap pria pengangguran ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat prihal keterlibatannya dalam penggunaaan narkotika itu. Sehingga pada Rabu (2/11) sekitar pukul 17.00 Wita, berhasil membekuk tersangka. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan satu peket shabu dengan bernama Acong. Tersangka dan BB sebanyak 0,13 gram itu dibawa ke Polres untuk diselidiki. "Kalau tersangka ini menggunakan shabu sejak 2 tahun lalu. Selama ini ia belum pernah ditangkaap," kata Kompol Aris.
Penangkapan terakhir adalah tersangka RK di Jalan Diponegoro tersangka diciduk pada Jumat (2/11) dan diamankan dua paket shabu dengan berat mencapai 0,29 gram. Shabu tersebut baru diambil tersangka dari tempat tempelan. Menurut tersangka, shabu didapat dari seorang bernama Mas Bro. Hanya saja, keberadaannya tidak diketahui secara pasti karena transaksi dilakukan dengan sistem terputus yakni tempelan. "Tersangka ketiga ini juga sebatas sebagai pengguna saja. Jadi, dalam dua hari, ada empat oranf yang kita amankan," urainya.
Saat ini, perugas masih mendalami asal-usul barang haram itu. Sebaliknya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 800 juta - 8 milyar). "Semuanya masih dalam pengembangan. Ke empat tersangka hanya sebatas pengguna saja," tutup Kompol Aris. *dar
Ke empat tersangka diciduk ditiga lokasi berbeda dan mengamankan BB berupa 4 paket shabu siap pakai. Kasat Narkoba Polresra Denpasar Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan pertama oleh anggotanya adalah tersangka AD dan SD di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan pada Kamis (1/11) lalu. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan karena kedapatan memegang shabu dengan berat total mencapai 0,11 gram. Dihadapan petugas, keduanya kompak mengakui shabu itu dibeli secara bersama dari orang yang akrab dipangil Junet. Rencananya, shabu akan digunakan secara bersama di kosan mereka di Jalan Raya Pemogan, Densel. "Kita tangkap kedua tersangka usai melakukan pengambilan tempelan. Setelah diperiksa ditemukan barang haram itu dari saku celana. "Mereka memang mengakui semuanya. Bahkan, kedua tersangka menggunakan shabu sejak 8 bulan lalu," katanya, Kamis (5/11) siang
Sehari kemudian, petugas juga mengamankan tersangka JS, 37, di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan. Penangkapan terhadap pria pengangguran ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat prihal keterlibatannya dalam penggunaaan narkotika itu. Sehingga pada Rabu (2/11) sekitar pukul 17.00 Wita, berhasil membekuk tersangka. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan satu peket shabu dengan bernama Acong. Tersangka dan BB sebanyak 0,13 gram itu dibawa ke Polres untuk diselidiki. "Kalau tersangka ini menggunakan shabu sejak 2 tahun lalu. Selama ini ia belum pernah ditangkaap," kata Kompol Aris.
Penangkapan terakhir adalah tersangka RK di Jalan Diponegoro tersangka diciduk pada Jumat (2/11) dan diamankan dua paket shabu dengan berat mencapai 0,29 gram. Shabu tersebut baru diambil tersangka dari tempat tempelan. Menurut tersangka, shabu didapat dari seorang bernama Mas Bro. Hanya saja, keberadaannya tidak diketahui secara pasti karena transaksi dilakukan dengan sistem terputus yakni tempelan. "Tersangka ketiga ini juga sebatas sebagai pengguna saja. Jadi, dalam dua hari, ada empat oranf yang kita amankan," urainya.
Saat ini, perugas masih mendalami asal-usul barang haram itu. Sebaliknya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda 800 juta - 8 milyar). "Semuanya masih dalam pengembangan. Ke empat tersangka hanya sebatas pengguna saja," tutup Kompol Aris. *dar
Komentar