nusabali

Tiket Atas Nama Desa Dibahas Sejak 2013

  • www.nusabali.com-tiket-atas-nama-desa-dibahas-sejak-2013

Inilah fakta di balik ditangkapnya dua petugas tiket Objek Wisata Tirta Empul, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar oleh Tim Saber Pungli Gianyar, Selasa (6/11) sore.

Di Balik Penangkapan Dua Petugas Tiket Tirta Empul

GIANYAR, NusaBali
Rencana pungutan tiket masuk dengan karcis yang mengatasnamakan Desa Pakraman Manukaya Let, Desa Manukaya sudah dibahas alot sejak tahun 2013, namun belum kunjung ada titik temu. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, AA Ari Brahmanta, mengatakan sejak 2013 pihak Desa Pakraman Manukaya Let ingin mengelola sendiri Objek Wisata Pura Tirta Empul yang berada di wewidangan (wilayah)-nya. Karenanya, pihak desa pakraman mengeluarkan tiket berdasarkan pararem.

Padahal, kata Ari Brahmanta, tercatat sejak 985 pengelolaan Objek Wisata Tirta Empul sudah dikerjasamakan dengan Pemkab Gianyar. Nah, keinginan Desa Pakraman Manukaya Let untuk mengelola secara mandiri Tirta Empul sudah dibahas beberapa kali, namun belum kunjung ada titik temu. Sebab, Pemkab Gianyar tetap mempertahankan sistem kerjasama yang dibangun sejak 1985.

Ari Brahmanta mengatakan, sejak kerjasama pengeloaan tahun 1985 tersebut, Pemkab Gianyar ambil peran membangun infrastruktur dan promosi Objek Wisata Tirta Empul. Seiring berjalannya waktu, objek wisata ini kian berkembang pesat. Jumlah kunjungan wisatawan tiap tahunnya meningkat signifikan.

“Ini yang kemudian membuat desa adat ingin mengelola Objek Wisata Tirta Empul secara mandiri. Termasuk juga karena melihat perkembangan desa adat lainnya dalam mengelola objek wisata, seperti Desa Adat Padangtegal (Kecamatan Ubud, Gianyar) dengan Objek Wisata Monkey Forest-nya,” papar Ari Brahmanta di Gianyar, Jumat (9/11).

Menurut Ari Brahmanta, sejumlah aspirasi pun bermunculan, termasuk mengeluarkan tiket dari Desa Pakraman Manukaya Let. Tiket ini pun konon telah dibahas beberapa kali oleh Pemkab Gianyar dan Desa Pakraman Manukaya Let. Dalam sejumlah pertemuan sejak 2013, Pemkab Gianyar konsisten menegaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan kewenangan pemerintah. Namun, pihak desa pakraman ti-dak sependapat dengan Pemkab Gianyar.

''Saya berusaha mengerem mereka (pihak desa adat) dan memfasilitasi agar pengelolaan tiket tetap oleh petugas kami dari Dinas Pariwisata sejak pagi pukul 07.00 Wita hingga petang pukul 18.00 Wita. Tapi, kondisi di lapangan menyebabkan sistem itu tidak bisa dipertahankan,'' keluh A Brahmanta.

Kenyataannya, petugas dari Dinas Pariwisata Gianyar hanya melakukan pungutan karcis sejak pagi pukul 07.00 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. Padahal, harusnya hingga petang pukul 18.00 Wita. Selebihnya, dalam sisa waktu selama 3 jam dari pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita, ada penjualan tiket berbeda dengan memakai logo Desa Pakraman Manukaya Let. Pungutan karcis masuk ini berdasarkan Pararem Nomor 4 Tahun 2013 sebesar Rp 7.500 per orang.

Gara-gara persoalan ini, Tim Saber Pungli Gianyar mengamankan dua petugas tiket dari Desa Pakraman Manukaya Let, Selasa sore pukul 17.00 Wita, yakni I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78,yang  diduga melakukan pungutan di luar kerjasama tertulis dengan Dinas Pariwisata. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 10,33 juta, sebuah buku pencatatan hasil penjualan tiket, 5 bendel tiket yang sudah habis terjual, 7 bendel tiket yang masih utuh, 1 bendel tiket anak yang tersisa 63 lembar, 1 bendel tiket dewasa yang sisa 26 lembar; sebuah kalkulator, bolpoin, selembar tabel untuk perkalian, buku jumlah tamu yang masuk, dan map daftar absen.

Terkait pengelolaan objek wisata secara mandiri yang dilakoni banyak desa adat lainnya di Bali, menurut Ati Brahmanta, Pemkab Gianyar tidak ada niat membelenggu hak-hak desa pakraman. Namun, beberapa hal harus diperhatikan dan diikuti. “Khusus Objek Wisata Pura Tirta Empul, aturan pengelolaannya telah tertuang dalam perjanjian kerjasama hingga Perda. Interpretasi mengenai hukum ini yang penting. Harus dilihat pula dari aspek sosial dan ekonomi. Intinya, secara formal administrasi, sudah kita sampaikan ke desa adat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Gianyar, AA Gede Alit Asmara, mengaku baru sepintas mengetahui kasus OTT dua penjaga tiket Objek Wisata Pura Tirta Empul. “Tyang belum cek secara detail. Harapan kami, agar di cooling down dulu, duduk bersama selesaikan persoalan ini,” ujar Alit Asmara saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Gianyar, Jumat kemarin.

Menurut Alit Asmara, sistem kerjasama yang diterapkan di Tirta Empul karena dalam pengelolaannya terdapat aset Pemkab Gianyar yang menjadi bagian dari objek wisata. Berbeda misalnya ketika satu objek wisata seluruhnya merupakan aset desa pakraman, sehingga bisa dikelola secara mandiri, seperti Moinkey Forest di Desa Pakraman Padangtegal. “Pada prinsipnya, kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Karena saat ini sudah masuk ranah hukum. Harapan kami, supaya tidak terjadi kasus serupa, para stakeholder harus duduk bersama mencari solusi,” pintanya. *nvi

Komentar