Denpasar Ajukan Kenaikan UMK 2019
Kota Denpasar mulai mengajukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 ke Pemerintah Provinsi Bali.
DENPASAR, NusaBali
Besaran yang diajukan Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kopetensi Kota Denpasar naik sebesar 8,03 persen dari besaran UMK 2018 yang sebesar Rp 2.363.000. Hal itu dilakukan mengacu pada tingkat inflasi nasional 2,88 persen dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kopetensi Kota Denpasar IGA Rai Anom Suradi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (9/11) mengungkapkan, pengajuan kenaikan UMK tersebut ke provinsi sesuai dengan rekomendasi Walikota Denpasar yang turun kemarin. Rekomendasi tersebut berdasarkan pengajuan pihaknya. Jumlah kenaikan sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 2.552.749 tersebut merupakan usulan dari Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan merancang besaran UMK mengacu pada rumusan yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai tertuang pada PP nomor 78 tahun 2015 yakni mengacu pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu menjadi rekomendasi walikota dan acuan usulan kenaikan UMK di Kota Denpasar. "Kami mengajukan ke Provinsi dari rekomendasi Walikota Denpasar hari ini (kemarin). Jadi itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Rai Suradi mengatakan, kebijakan nantinya untuk menyetujui usulan tersebut atau tidak dari Gubernur Bali. Untuk UMP akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018, sementara untuk UMK akan dilakukan pengumuman paling lambat pada tanggal 21 November 2018. "Rekomendasi itu sudah kami bawa, khusus UMK paling lambat tanggal 21 November 2018 ini," imbuhnya. *mi
Besaran yang diajukan Pemkot melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kopetensi Kota Denpasar naik sebesar 8,03 persen dari besaran UMK 2018 yang sebesar Rp 2.363.000. Hal itu dilakukan mengacu pada tingkat inflasi nasional 2,88 persen dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kopetensi Kota Denpasar IGA Rai Anom Suradi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (9/11) mengungkapkan, pengajuan kenaikan UMK tersebut ke provinsi sesuai dengan rekomendasi Walikota Denpasar yang turun kemarin. Rekomendasi tersebut berdasarkan pengajuan pihaknya. Jumlah kenaikan sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 2.552.749 tersebut merupakan usulan dari Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan merancang besaran UMK mengacu pada rumusan yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai tertuang pada PP nomor 78 tahun 2015 yakni mengacu pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu menjadi rekomendasi walikota dan acuan usulan kenaikan UMK di Kota Denpasar. "Kami mengajukan ke Provinsi dari rekomendasi Walikota Denpasar hari ini (kemarin). Jadi itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Rai Suradi mengatakan, kebijakan nantinya untuk menyetujui usulan tersebut atau tidak dari Gubernur Bali. Untuk UMP akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018, sementara untuk UMK akan dilakukan pengumuman paling lambat pada tanggal 21 November 2018. "Rekomendasi itu sudah kami bawa, khusus UMK paling lambat tanggal 21 November 2018 ini," imbuhnya. *mi
Komentar