NJOP Sesuai Zona Segera Ditetapkan
Dari ‘daftar harga’ berdasar zona kawasan dan klasifikasi tanah, maka transaksi jual-beli tidak akan bisa ditutup-tutupi guna menghindari pajak.
Proses Penetapan Anggarkan Dana Rp 2 Miliar
SINGARAJA, NusaBali
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui sistem zonasi segera diproses. Penetapan NJOP melalui sistim zonasi tersebut merupakan tindaklanjut atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kepala BKD Buleleng, Bimantara saat dikonfirmasi Minggu (11/11) mengakui, pihaknya sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk proses penetapan NJOP. Dana tersebut dipersiapkan untuk melibatkan pihak ketika dalam penetapan NJOP tersebut melalui sistem tender. “Ini masih bertahap, dana Rp 2 miliar belum cukup untuk seluruh wilayah Buleleng. Karena itu mungkin nanti kita tenderkan per wilayah atau perkecamatan,” terangnya.
Dijelaskan, penetapan NJOP harus dilakukan sebelum penerapan Perda PBB P2 hasill revisi Perda sebelumnya. Dalam upaya itu, pihaknya akan menetapkan zona kawasan dan klasifikasi tanah, sehingga NJOP atas lahan akan diketahui dan ditetapkan.”Akan ditetapkan dulu zona kawasan dalam satu tempat, kemudian dalam zona tersebut dirinci klasifikasi tanah, sehingga dapat ditentukan tarif NJOP atas tanah tersebut. Ini akan dilakukan oleh tim independen,” kata birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Menurut Bimantara, penyesuaian tarif ini akan membantu dalam penghitungan pajak terutama PBHTB, pajak perolehan hak atas tanah, PPH, dan penilaian aset. Sehingga penentuan itu tidak lagi menggunakan pihak lain untuk menilai pajaknya. Nanti cukup melihat NJOP dalam aplikasi yang sudah ada, sehingga sudah dapat menentukan nilai pajaknya. “Selama ini, kami harus mencari tim appraisal untuk menghitung nilai tanah, dan prosesnya juga lama. Nanti kalau sudah ada data NJOP itu tinggal melihat data-data tersebut,” katanya.
Disebutkan lagi, dengan penetapan NJOP tersebut semua pihak diuntungkan baik itu penjual maupun pembeli. Karena NJOP itu sudah dibuatkan daftar secara transparan. “Kalau misalnya ada transaksi jual beli, kalau dulu mungkin saja yang ditutupi untuk menghindari pajaknya. Tetapi nanti tidak bisa, walaupun misalnya kesepakatan jual beli di bawah atau di atas NJOP, kami tetap berpatokan pada daftar NJOP hasil zonasi nanti,” tandas Bimantara. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melalui sistem zonasi segera diproses. Penetapan NJOP melalui sistim zonasi tersebut merupakan tindaklanjut atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kepala BKD Buleleng, Bimantara saat dikonfirmasi Minggu (11/11) mengakui, pihaknya sudah menyiapkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk proses penetapan NJOP. Dana tersebut dipersiapkan untuk melibatkan pihak ketika dalam penetapan NJOP tersebut melalui sistem tender. “Ini masih bertahap, dana Rp 2 miliar belum cukup untuk seluruh wilayah Buleleng. Karena itu mungkin nanti kita tenderkan per wilayah atau perkecamatan,” terangnya.
Dijelaskan, penetapan NJOP harus dilakukan sebelum penerapan Perda PBB P2 hasill revisi Perda sebelumnya. Dalam upaya itu, pihaknya akan menetapkan zona kawasan dan klasifikasi tanah, sehingga NJOP atas lahan akan diketahui dan ditetapkan.”Akan ditetapkan dulu zona kawasan dalam satu tempat, kemudian dalam zona tersebut dirinci klasifikasi tanah, sehingga dapat ditentukan tarif NJOP atas tanah tersebut. Ini akan dilakukan oleh tim independen,” kata birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini.
Menurut Bimantara, penyesuaian tarif ini akan membantu dalam penghitungan pajak terutama PBHTB, pajak perolehan hak atas tanah, PPH, dan penilaian aset. Sehingga penentuan itu tidak lagi menggunakan pihak lain untuk menilai pajaknya. Nanti cukup melihat NJOP dalam aplikasi yang sudah ada, sehingga sudah dapat menentukan nilai pajaknya. “Selama ini, kami harus mencari tim appraisal untuk menghitung nilai tanah, dan prosesnya juga lama. Nanti kalau sudah ada data NJOP itu tinggal melihat data-data tersebut,” katanya.
Disebutkan lagi, dengan penetapan NJOP tersebut semua pihak diuntungkan baik itu penjual maupun pembeli. Karena NJOP itu sudah dibuatkan daftar secara transparan. “Kalau misalnya ada transaksi jual beli, kalau dulu mungkin saja yang ditutupi untuk menghindari pajaknya. Tetapi nanti tidak bisa, walaupun misalnya kesepakatan jual beli di bawah atau di atas NJOP, kami tetap berpatokan pada daftar NJOP hasil zonasi nanti,” tandas Bimantara. *k19
1
Komentar