Rekam Perilaku Mesum Kepsek Malah Dibui
Kalian masih ingat perempuan asal Matram, Baiq Nuril Maknun yang sempat menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE)?
Gerakan #SaveIbuNuril bikin petisi untuk bebaskan Nuril dari penjara
JAKARTA, NusaBali
Di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim. Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dan kemudian langsung mengajukan kasasi. Putusannya kemudian diputuskan oleh hakim agung pada (26/9) lalu. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat sore (9/11). Hasilnya mengejutkan, Mahkamah Agung menyatakan perempuan berusia 37 tahun itu bersalah.
Oleh Mahkamah Agung (MA) Staf honorer SMAN 7 Mataram itu diganjar hukuman 6 bulan penjara. Dia dinyatakan melanggar UU ITE akibat perbuatannya.
Kasus ini bermula sejak tahun 2012, saat itu Nuril menerima telepon dari M dan merekam percakapan M yang merupakan Kepsek SMAN 7. Dalam telepon itu, M bercerita soal hubungan badan dengan temannya, yang juga teman Nuril.
Nuril ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum M yang merupakan Kepsek SMAN 7. Penahanan Nuril membuat sejumlah aktivis berempati dan membentuk gerakan #SaveIbuNuril.
Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril. Tapi pada 26 September MA menghukum Nuril dengan vonis 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detik dari website PN Mataram.
Nuril yang sempat dinyatakan bebas kaget mendengar putusannya berubah di tingkat kasasi.
"Saya sudah beri tahu Bu Nuril tentang kasasi ini dan tentu saja respons beliau kaget mendengarnya," ucap kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, Minggu (11/11).
Joko belum tahu apa pertimbangan kasasi hakim yang bisa membuat kliennya dipenjara. Menurutnya, semua dakwaan jaksa termasuk menyebar rekaman tidak terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Nuril berharap dirinya tak segera dieksekusi. "Harapan beliau agar tak segera dieksekusi oleh kejaksaan sebelum 10 Desember," ucap Joko Jumadi.
Namun menurutnya permintaan Nuril untuk ditunda eksekusinya kecil kemungkinan untuk dikabulkan. "Kami tetap usahakan penundaan eksekusi walau kecil kemungkinan," ujar Joko.
Penelusuran detik, Minggu (11/11), Saat kasus Nuril berlangsung di persidangan tahun 2017 silam, sejumlah orang membentuk gerakan #SaveIbuNuril. Mereka juga membuat petisi untuk membebaskan Nuril dari balik jeruji sel.
"Sejak ditahan 27 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya kini dilanda kesulitan keuangan akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Trawangan, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru. Maka saya mengajak kamu untuk tandatangan petisi ini dan menyebarkannya agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya," tulis petisi tersebut.
Hingga Minggu (11/11) pukul 16.19 WIB, sudah ada 32.301 yang mendukung petisi tersebut. Upaya para warganet mendukung Nuril kala itu tidak sia-sia. Sebab pada 26 Juli 2017, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Albertus Usada memvonis bebas Nuril. Hakim Albertus menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa. *
JAKARTA, NusaBali
Di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim. Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dan kemudian langsung mengajukan kasasi. Putusannya kemudian diputuskan oleh hakim agung pada (26/9) lalu. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat sore (9/11). Hasilnya mengejutkan, Mahkamah Agung menyatakan perempuan berusia 37 tahun itu bersalah.
Oleh Mahkamah Agung (MA) Staf honorer SMAN 7 Mataram itu diganjar hukuman 6 bulan penjara. Dia dinyatakan melanggar UU ITE akibat perbuatannya.
Kasus ini bermula sejak tahun 2012, saat itu Nuril menerima telepon dari M dan merekam percakapan M yang merupakan Kepsek SMAN 7. Dalam telepon itu, M bercerita soal hubungan badan dengan temannya, yang juga teman Nuril.
Nuril ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum M yang merupakan Kepsek SMAN 7. Penahanan Nuril membuat sejumlah aktivis berempati dan membentuk gerakan #SaveIbuNuril.
Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril. Tapi pada 26 September MA menghukum Nuril dengan vonis 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detik dari website PN Mataram.
Nuril yang sempat dinyatakan bebas kaget mendengar putusannya berubah di tingkat kasasi.
"Saya sudah beri tahu Bu Nuril tentang kasasi ini dan tentu saja respons beliau kaget mendengarnya," ucap kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, Minggu (11/11).
Joko belum tahu apa pertimbangan kasasi hakim yang bisa membuat kliennya dipenjara. Menurutnya, semua dakwaan jaksa termasuk menyebar rekaman tidak terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Nuril berharap dirinya tak segera dieksekusi. "Harapan beliau agar tak segera dieksekusi oleh kejaksaan sebelum 10 Desember," ucap Joko Jumadi.
Namun menurutnya permintaan Nuril untuk ditunda eksekusinya kecil kemungkinan untuk dikabulkan. "Kami tetap usahakan penundaan eksekusi walau kecil kemungkinan," ujar Joko.
Penelusuran detik, Minggu (11/11), Saat kasus Nuril berlangsung di persidangan tahun 2017 silam, sejumlah orang membentuk gerakan #SaveIbuNuril. Mereka juga membuat petisi untuk membebaskan Nuril dari balik jeruji sel.
"Sejak ditahan 27 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya kini dilanda kesulitan keuangan akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Trawangan, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru. Maka saya mengajak kamu untuk tandatangan petisi ini dan menyebarkannya agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya," tulis petisi tersebut.
Hingga Minggu (11/11) pukul 16.19 WIB, sudah ada 32.301 yang mendukung petisi tersebut. Upaya para warganet mendukung Nuril kala itu tidak sia-sia. Sebab pada 26 Juli 2017, majelis hakim PN Mataram yang diketuai Albertus Usada memvonis bebas Nuril. Hakim Albertus menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa. *
1
Komentar