Sebulan, Polresta Gulung 28 Pelaku Kejahatan dan Narkoba
Digelar di Depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati
DENPASAR, NusaBali
Kepolisian Resort Kota Denpasar merilis 28 tersangka hasil tangkapan yang diraih oleh jajarannya dalam kurun waktu sebulan terakhir di depan patung Padarakan Rumeksa Gardapati di Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Senin (10/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari total sebanyak itu, pelaku tidak pidana narkotika dan premanisme yang paling banyak dan disusul pencurian dan pemerkosaan.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan didampingi Wakapolres AKBP I Nyoman Artana menerangkan, sejumlah kasus yang digelar merupakan kasus yang ditangani dan di ungkap oleh jajaranya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Kasus yang sangat menonjol yang diungkap oleh Sat Narkoba yang mencapai 15 kasus dan mengulung 16 tersangka.
Sisanya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal yakni kasus premanisme, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian biasa dan juga kasus pemerkosaan. “Yang menonjol memang nakoba dan tersangkanya memang anggota ormas. Sehingga, kita mengelar konfrensi pers di depan patung yang baru diresmikan oleh Bapak Kapolda Irjen Pol Petrus Golose sebagaimana tujuan didirikannya patung sebagai perlawanan terhadap aksi narkoba dan premanisme. Jadi, kita perang betul dengan dua tindakan ini,” terangnya.
Diuraikannya, tersangka kasus narkoba ini diciduk oleh jajaran Sat Narkoba Polresta disejumlah tempat di wilayah hukum Polresta. Pihaknya juga mengamankan barang bukti Narkoba. Kasusnya kini masih dalam pendalaman oleh jajarannya untuk mengungkap bandar besarnya. Begitu juga dengan kasus pencurian ditangani oleh jajaran Reskrim terutama kasus premanisme, curas dan pemerkosaan. “Sejumlah kasus seperti pencurian dengan bobol brankas, bobol plafon, pencurian kabel dan lainnya itu kita sudah ungkap semua. Pelakunya ada yang dibawa dan ada yang dalam tahap pengembangan. Sehingga, total semuanya memang 28 tersangka,” kata mantan Kapolres Badung ini.
Disisilain, kasus yang baru-baru terjadi di kawasan Denpasar adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Brandy Adrian Da Silva terhadap tetangga kosannya berinisial DMS, 30, di Kos Pondok Satria kamar no. 212 Jalan Tegeh Sari III, Denpasar Barat pada 31 Oktober 2018. Dimana, tersangka mengancam korban menggunakan gunting dan melancarkan aksinya di dalam kosan. Setelah beraksi, tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kala itu, tersangka hendak kabur ke NTT untuk menghindari kejaran petugas. “Untungnya tim kami berhasil mengamankan tersangka di Surabaya. Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menebaki kakinya. Soalnya hendak kabur dari kejaran petugas. Pun saat ini tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. *dar
Kepolisian Resort Kota Denpasar merilis 28 tersangka hasil tangkapan yang diraih oleh jajarannya dalam kurun waktu sebulan terakhir di depan patung Padarakan Rumeksa Gardapati di Bajra Sandi, Renon, Denpasar, Senin (10/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari total sebanyak itu, pelaku tidak pidana narkotika dan premanisme yang paling banyak dan disusul pencurian dan pemerkosaan.
Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan didampingi Wakapolres AKBP I Nyoman Artana menerangkan, sejumlah kasus yang digelar merupakan kasus yang ditangani dan di ungkap oleh jajaranya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Kasus yang sangat menonjol yang diungkap oleh Sat Narkoba yang mencapai 15 kasus dan mengulung 16 tersangka.
Sisanya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal yakni kasus premanisme, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian biasa dan juga kasus pemerkosaan. “Yang menonjol memang nakoba dan tersangkanya memang anggota ormas. Sehingga, kita mengelar konfrensi pers di depan patung yang baru diresmikan oleh Bapak Kapolda Irjen Pol Petrus Golose sebagaimana tujuan didirikannya patung sebagai perlawanan terhadap aksi narkoba dan premanisme. Jadi, kita perang betul dengan dua tindakan ini,” terangnya.
Diuraikannya, tersangka kasus narkoba ini diciduk oleh jajaran Sat Narkoba Polresta disejumlah tempat di wilayah hukum Polresta. Pihaknya juga mengamankan barang bukti Narkoba. Kasusnya kini masih dalam pendalaman oleh jajarannya untuk mengungkap bandar besarnya. Begitu juga dengan kasus pencurian ditangani oleh jajaran Reskrim terutama kasus premanisme, curas dan pemerkosaan. “Sejumlah kasus seperti pencurian dengan bobol brankas, bobol plafon, pencurian kabel dan lainnya itu kita sudah ungkap semua. Pelakunya ada yang dibawa dan ada yang dalam tahap pengembangan. Sehingga, total semuanya memang 28 tersangka,” kata mantan Kapolres Badung ini.
Disisilain, kasus yang baru-baru terjadi di kawasan Denpasar adalah pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Brandy Adrian Da Silva terhadap tetangga kosannya berinisial DMS, 30, di Kos Pondok Satria kamar no. 212 Jalan Tegeh Sari III, Denpasar Barat pada 31 Oktober 2018. Dimana, tersangka mengancam korban menggunakan gunting dan melancarkan aksinya di dalam kosan. Setelah beraksi, tersangka melarikan diri dan berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kala itu, tersangka hendak kabur ke NTT untuk menghindari kejaran petugas. “Untungnya tim kami berhasil mengamankan tersangka di Surabaya. Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menebaki kakinya. Soalnya hendak kabur dari kejaran petugas. Pun saat ini tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. *dar
1
Komentar