nusabali

Proyek Jembatan Pemaron Baru Digarap 2 Persen

  • www.nusabali.com-proyek-jembatan-pemaron-baru-digarap-2-persen

Padahal Waktu Proyek Tinggal 1,5 Bulan

SINGARAJA, NusaBali
Proyek jembatan di Tukad (sungai) Batupulu, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, mengalami keterlambatan pengerjaan. Jembatan yang menghubungkan Desa Pemaron dengan Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng itu pun terancam tidak selesai tepat waktu.

Data dihimpun, proyek jembatan di Tukad Batupulu, mulai dikerjakan sejak tanggal 30 Juli 2018 lalu. Sesuai kontrak kerja, proyek tersebut semestinya sudah rampung pada tanggal 26 Desember 2018 nanti. Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Arya Dewata Utamta, yang berkedudukan di Singaraja, dengan nilai proyek sebesar Rp 1.041.84.000.

Jembatan diperbaiki karena kontruksi jembatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jumlah kendaraan yang melintas. Semula jembatan itu memiliki bentangan 8 meter dengan lebar sekitar  3,5 meter, kini dibangun dengan bentangan 10 meter, dengan lebar sekitar 7 meter, dengan kontruksi beton bertulang.

Sejak dikerjakan, proyek tersebut tidak mengalami perkembangan. Banyak volume kegiatan yang belum dikerjakan. Salah satunya tidak terlihat ada tiang konstruksi yang dicor. Pengerjaan baru terlihat penanaman pondasi jembatan dikedua ujung jembatan. Kabarnya, pihak rekanan tengah menghadapi persoalan internal masalah keuangan. Sehingga beberapa pecan sempat tidak kegiatan di lokasi proyek,

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya yang dikonfirmasi, Senin (12/11), membenarkan proyek jembatan di Tukad Batupulu mengalami keterlambatan. Semestinya, proyek tersebut sudah memasuki prosentase pekerjaan sampai 80 persen. Namun, hasil pengawasannya, proyek tersebut baru mencapai 2 persen lebih. “Ya memang pekerjaan jembatan Pemaron mengalami kemuduran. Sampai tanggal 11 November, progress fisiknya baru mencapai 2,26 persen. Seharusnya sesuai schedule sudah mencapai 83 persen. Ini terjadi deviasi pekerjaan, atau kemunduran sebesar 81 persen,” katanya.

Menurut Suparta Wijaya, pihaknya memperkirakan pekerjaan tersebut tidak akan selesai sesuai batas waktu sampai tanggal 26 Desember nanti. Karena itu, sesuai perjanjian, ketika sampai batas waktu tidak selesai, rekanan diberikan waktu perpanjangan sampai 50 hari kerja, dengan catatan sanksi denda sudah diberlakukan. “Melihat sisa waktu yang ada, rekanan harus kerja keras untuk menyelesaikan proyek tersebut. Tapi kalau tidak selesai, memang ada waktu 50 hari kalender sesuai perjanjian. Tetapi itu sudah dikenakan penalti atas keterlambatan itu,” jelas Suparta Wijaya. *k19

Komentar