Memeras, Preman Pasar Malam Dibekuk
Polsek Blahbatuh menangkap seorang preman, I Wayan Tangkas, 43, asal Karangasem karena melakukan pemalakan terhadap pedagang Pasar Malam di kawasan Pura Masceti, Minggu (11/11) malam.
GIANYAR, NusaBali
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku asal Banjar Sindu, Desa/Kecamatan Sidemen ini menjalankan aksinya dengan modus memaksa pedagang di Pantai Masceti menyerahkan uang keamanan. Dengan berkedok sebagai anggota salah satu ormas di Bali, Tangkas memeras 7 pedagang di lokasi itu.
Adapun tujuh pedagang yang dipalak, yakni tiga pedagang boneka, masing-masing Rp 100 ribu. Kemudian memalak pedagang jam sebesar Rp 100 ribu, memalak pedagang sepatu sebesar Rp 70 ribu, pedagang alat dapur sebesar Rp 150 ribu dan pedagang omang-omang sebesar Rp 100 ribu. Total uang hasil pemerasan yang dilakukan terkumpul Rp 720 ribu.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Dwikora, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dilaporkan sama pedagang di sana. Akhirnya kami tangkap,” ujar Kompol Dwikora, Senin (12/11).
Kata Kapolsek, pelaku ini seorang pengangguran yang mengandalkan hidup dari memeras. Bahkan, pelaku sudah tidak punya tempat tinggal. “Anggota kami sempat lidik ke Karangasem, kata kepala desa di sana, rumah pelaku sudah dijual,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan. “Dia terancam 5 tahun penjara,” tukasnya.* nvi
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku asal Banjar Sindu, Desa/Kecamatan Sidemen ini menjalankan aksinya dengan modus memaksa pedagang di Pantai Masceti menyerahkan uang keamanan. Dengan berkedok sebagai anggota salah satu ormas di Bali, Tangkas memeras 7 pedagang di lokasi itu.
Adapun tujuh pedagang yang dipalak, yakni tiga pedagang boneka, masing-masing Rp 100 ribu. Kemudian memalak pedagang jam sebesar Rp 100 ribu, memalak pedagang sepatu sebesar Rp 70 ribu, pedagang alat dapur sebesar Rp 150 ribu dan pedagang omang-omang sebesar Rp 100 ribu. Total uang hasil pemerasan yang dilakukan terkumpul Rp 720 ribu.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Dwikora, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dilaporkan sama pedagang di sana. Akhirnya kami tangkap,” ujar Kompol Dwikora, Senin (12/11).
Kata Kapolsek, pelaku ini seorang pengangguran yang mengandalkan hidup dari memeras. Bahkan, pelaku sudah tidak punya tempat tinggal. “Anggota kami sempat lidik ke Karangasem, kata kepala desa di sana, rumah pelaku sudah dijual,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan. “Dia terancam 5 tahun penjara,” tukasnya.* nvi
Komentar