Terima Salinan Putusan MA, KPU Kaji Status OSO
Mahkamah Agung (MA) memenangkan judicial review yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO).
JAKARTA, NusaBali
KPU mengatakan telah menerima salinan putusan tersebut. "Iya udah, (putusan) diberikan pada Jumat sore (9/11)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Senin (12/11).
Hasyim mengatakan saat ini pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap putusan tersebut. Dia juga mengatakan akan mengkonsultasikan kajiannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya segera kita kaji, apa perintah dari putusan MA tersebut," ujar Hasyim. "Jadi intinya ya nanti putusan MA itu kami pelajari, kemudian setelah ada kajiannya ya akan kami jadikan bahan untuk berkonsultasi ke MK," sambungnya dilansir detik.com.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator. OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu menolaknya. *
KPU mengatakan telah menerima salinan putusan tersebut. "Iya udah, (putusan) diberikan pada Jumat sore (9/11)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Senin (12/11).
Hasyim mengatakan saat ini pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap putusan tersebut. Dia juga mengatakan akan mengkonsultasikan kajiannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya segera kita kaji, apa perintah dari putusan MA tersebut," ujar Hasyim. "Jadi intinya ya nanti putusan MA itu kami pelajari, kemudian setelah ada kajiannya ya akan kami jadikan bahan untuk berkonsultasi ke MK," sambungnya dilansir detik.com.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018.
Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator. OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu menolaknya. *
Komentar