Utang Menumpuk, Dukun Dalangi Perampokan
Seorang perempuan berprofesi sebagai dukun lintrik (Pengasihan) menjadi dalang aksi perampokan.
BANYUWANGI, NusaBali
Pelaku bernama Usniyah alias Us (49), warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro. Perempuan ini membuat skenario perampokan karena dirinya memiliki banyak utang pada korban, Heni Puji Astuti (38) warga Jalan Tidar, Kelurahan Singotrunan.
Sebagai eksekutor, Us memilih Hedi Purnomo alias Purnomo (38), warga Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro. Aksi perampokan itu direncanakan di rumah Usniyah. Kebetulan Purnomo salah satu pelanggan jasa Us sebagai dukun lintrik. Seminggu sebelum aksi perampokan, Us menyampaikan ke Purnomo, dirinya memiliki banyak utang kepada korban.
"Usniyah menyampaikan pada Purnomo bahwa korban adalah seorang rentenir," kata Kapolsek Kalipuro, AKP Jainur Kholil, Senin (12/11) seperti dilansir detik.
Kemudian tersangka Us, jelas kapolsek, menyuruh Purnomo mengambil tas milik korban Heni Puji Astuti dengan tujuan menghilangkan buku catatan utangnya dan menghancurkan HP milik korban. Tentang uang dan isi tas lainnya, Us menyerahkan sepenuhnya ke Purnomo.
Dan pada 25 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang ke rumah Usniyah. Diapun memberitahukan kedatangan korban ke Purnomo. Setiba di rumah Us, Purnomo sedianya langsung melaksanakan aksinya. Namun Us melarang dan memintanya Purnomo melakukannya di pertigaan jalan setapak yang sepi. Purnomo pun menuruti perkataan Us.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah Us. Setiba di lokasi Purnomo langsung menghentikan korban. "Tersangka Purnomo melempar korban dan suaminya dengan serbuk kopi bubuk yang mengenai mata mereka, sehingga keduanya jatuh dari atas sepeda motornya," jelas AKP Jaenur Kholik.
Suami korban yang ketakutan langsung kabur meninggalkan istrinya. Pelaku mendekati korban dan mencoba merebut tas yang dibawa dengan tangannya. Tetapi korban tetap tidak mau melepaskan tasnya.
Sehingga pelaku menodong korban dengan pisau tajam yang dibawa dari rumahnya. Korban akhirnya ketakutan dan selanjutnya melepaskan tasnya. Setelah itu tersangka kabur menaiki sepeda motor dengan membawa tas korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap dan menetapkan Purnomo dan Us sebagai tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau tajam panjang 18 Cm dengan gagang warna coklat gelap yang digunakan Purnomo saat beraksi, HP merk Oppo warna hitam, satu unit HP merek bran code, sebuah celana panjang jeans warna biru merk Loisao dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna putih hitam nopol P 5993 XV.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka Usniyah mengaku niat itu muncul karena dirinya tak bisa membayar utang pada korban. "Mereka kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP," pungkasnya. *
Sebagai eksekutor, Us memilih Hedi Purnomo alias Purnomo (38), warga Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro. Aksi perampokan itu direncanakan di rumah Usniyah. Kebetulan Purnomo salah satu pelanggan jasa Us sebagai dukun lintrik. Seminggu sebelum aksi perampokan, Us menyampaikan ke Purnomo, dirinya memiliki banyak utang kepada korban.
"Usniyah menyampaikan pada Purnomo bahwa korban adalah seorang rentenir," kata Kapolsek Kalipuro, AKP Jainur Kholil, Senin (12/11) seperti dilansir detik.
Kemudian tersangka Us, jelas kapolsek, menyuruh Purnomo mengambil tas milik korban Heni Puji Astuti dengan tujuan menghilangkan buku catatan utangnya dan menghancurkan HP milik korban. Tentang uang dan isi tas lainnya, Us menyerahkan sepenuhnya ke Purnomo.
Dan pada 25 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang ke rumah Usniyah. Diapun memberitahukan kedatangan korban ke Purnomo. Setiba di rumah Us, Purnomo sedianya langsung melaksanakan aksinya. Namun Us melarang dan memintanya Purnomo melakukannya di pertigaan jalan setapak yang sepi. Purnomo pun menuruti perkataan Us.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah Us. Setiba di lokasi Purnomo langsung menghentikan korban. "Tersangka Purnomo melempar korban dan suaminya dengan serbuk kopi bubuk yang mengenai mata mereka, sehingga keduanya jatuh dari atas sepeda motornya," jelas AKP Jaenur Kholik.
Suami korban yang ketakutan langsung kabur meninggalkan istrinya. Pelaku mendekati korban dan mencoba merebut tas yang dibawa dengan tangannya. Tetapi korban tetap tidak mau melepaskan tasnya.
Sehingga pelaku menodong korban dengan pisau tajam yang dibawa dari rumahnya. Korban akhirnya ketakutan dan selanjutnya melepaskan tasnya. Setelah itu tersangka kabur menaiki sepeda motor dengan membawa tas korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap dan menetapkan Purnomo dan Us sebagai tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau tajam panjang 18 Cm dengan gagang warna coklat gelap yang digunakan Purnomo saat beraksi, HP merk Oppo warna hitam, satu unit HP merek bran code, sebuah celana panjang jeans warna biru merk Loisao dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna putih hitam nopol P 5993 XV.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka Usniyah mengaku niat itu muncul karena dirinya tak bisa membayar utang pada korban. "Mereka kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP," pungkasnya. *
Komentar