Tantang Polisi di FB, Staf Hotel Dijuk
‘maeh mbe polisi suruk jok bale yak ke tampah elakan (polisi suruh ke rumah saya akan dipotong lidahnya)’
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara komentar menantang polisi di Facebook (FB), seorang staf hotel bernama Nasipudin, 22 dibekuk Sat Reskrim Polresta Denpasar, Senin (12/11). Kini, pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku Nasipudin karena mencaci maki polisi di salah satu kolom komentar di group facebook bernama KLU BICARA pada Rabu (7/11) sekitar pukul 19.16 Wita. Ciutan pelaku tersebut ditemukan oleh tim cyber terkait komentarnya yang bernada menantang dengan menggunakan bahasa Lombok. ‘maeh mbe polisi suruk jok bale yak ke tampah elakan (polisi suruh ke rumah saya akan dipotong lidahnya)’. “Tim Cyber kemudian melakukan penyelidikan atas adanya potingan itu dan langsung melakukan penelusuran untuk mengungkap pengguna media sosial itu,” ungkapnya, Selasa (13/11) siang.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dan diketahui orang yang memposting kalimat berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu adalah Nasipudin dengan nama akun facebook Gibran Firdaus yang baru tiga minggu bekerja di Hotel & Restoran Serenity Eco Guest House & Yoga. “Setelah kantongi identitasnya, tim kami kemudian melakukan penangkapan ditempat kerjanya. Saat ditangkap, ia tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Polresta,” urai Kompol Artha.
Kepada petugas, pelaku asal pria asal Dusun Bapak, Desa Persiapan, Segara Katon, Gangga, Lombok Utara mengaku menghina dan memaki petugas Kepolisian karena melihat tulisan temannya di group facebook yang ditilang dan dimintai uang oleh polisi.
Karena kesal, pelaku pun menanggapi tulisan temannya itu dengan mengatakan polisi anjing, sundel anak babi. Kini, pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polresta Denpasar serta dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Kami amankan BB berupa HP beserta sim cardnya. Saat ini, kami masih melakukan pendalam lebih lanjut keterangannya,” tutupnya. *dar
Gara-gara komentar menantang polisi di Facebook (FB), seorang staf hotel bernama Nasipudin, 22 dibekuk Sat Reskrim Polresta Denpasar, Senin (12/11). Kini, pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku Nasipudin karena mencaci maki polisi di salah satu kolom komentar di group facebook bernama KLU BICARA pada Rabu (7/11) sekitar pukul 19.16 Wita. Ciutan pelaku tersebut ditemukan oleh tim cyber terkait komentarnya yang bernada menantang dengan menggunakan bahasa Lombok. ‘maeh mbe polisi suruk jok bale yak ke tampah elakan (polisi suruh ke rumah saya akan dipotong lidahnya)’. “Tim Cyber kemudian melakukan penyelidikan atas adanya potingan itu dan langsung melakukan penelusuran untuk mengungkap pengguna media sosial itu,” ungkapnya, Selasa (13/11) siang.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dan diketahui orang yang memposting kalimat berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu adalah Nasipudin dengan nama akun facebook Gibran Firdaus yang baru tiga minggu bekerja di Hotel & Restoran Serenity Eco Guest House & Yoga. “Setelah kantongi identitasnya, tim kami kemudian melakukan penangkapan ditempat kerjanya. Saat ditangkap, ia tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Polresta,” urai Kompol Artha.
Kepada petugas, pelaku asal pria asal Dusun Bapak, Desa Persiapan, Segara Katon, Gangga, Lombok Utara mengaku menghina dan memaki petugas Kepolisian karena melihat tulisan temannya di group facebook yang ditilang dan dimintai uang oleh polisi.
Karena kesal, pelaku pun menanggapi tulisan temannya itu dengan mengatakan polisi anjing, sundel anak babi. Kini, pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polresta Denpasar serta dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Kami amankan BB berupa HP beserta sim cardnya. Saat ini, kami masih melakukan pendalam lebih lanjut keterangannya,” tutupnya. *dar
1
Komentar