Simpan Kokain, Bule Rusia Divonis 8 Bulan
PN Denpasar kembali menjatuhkan vonis ringan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kepemilikan narkotika.
DENPASAR, NusaBali
Kali ini bule Rusia, Iurii Shpiro, 24 yang divonis 8 bulan penjara karena memiliki narkotika jenis kokain seberat 1,38 gram.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (13/11) majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa menyatakan terdakwa Iurii Shpiro telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Disebutkan dalam dakwaan ketiga, terdakwa telah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri berupa kokain. Untuk itu, Iurii Shpiro dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iurii Shpiro dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tegas hakim membacakan vonis. Vonis tersebut turun dua bulan dari tuntutan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara. Usai sidang, JPU menyatakan menerima putusan ringan tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha. “Kami menerima,” tegasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat menyebutkan adanya orang asing yang gerak-geriknya mencurigakan di dekat minimarket Jalan Wana Segara, Kuta. Berbekal informasi itu, anggota kepolisian Sektor Kuta melakukan penyelidikan di alamat tersebut. Pada hari Kamis 26 April 2018 sekira pukul 00.20 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Terdakwa saat itu tengah berbelanja di minimarket tersebut. Lalu petugas melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain. Terdakwa mengakui kokain itu adalah miliknya. Terdakwa menyatakan, membeli narkotik tersebut dari Vladimir seharga Rp 5 juta per klip dengan berat 2 gram. Juga, diakui terdakwa, dirinya membeli kokain untuk dipakai sendiri selama liburan di Bali. *rez
Kali ini bule Rusia, Iurii Shpiro, 24 yang divonis 8 bulan penjara karena memiliki narkotika jenis kokain seberat 1,38 gram.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (13/11) majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa menyatakan terdakwa Iurii Shpiro telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Disebutkan dalam dakwaan ketiga, terdakwa telah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri berupa kokain. Untuk itu, Iurii Shpiro dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iurii Shpiro dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tegas hakim membacakan vonis. Vonis tersebut turun dua bulan dari tuntutan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara. Usai sidang, JPU menyatakan menerima putusan ringan tersebut. Hal yang sama juga dinyatakan kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha. “Kami menerima,” tegasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat menyebutkan adanya orang asing yang gerak-geriknya mencurigakan di dekat minimarket Jalan Wana Segara, Kuta. Berbekal informasi itu, anggota kepolisian Sektor Kuta melakukan penyelidikan di alamat tersebut. Pada hari Kamis 26 April 2018 sekira pukul 00.20 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Terdakwa saat itu tengah berbelanja di minimarket tersebut. Lalu petugas melakukan penggeledahan, dan petugas menemukan 2 plastik klip berisi serbuk putih diduga kokain. Terdakwa mengakui kokain itu adalah miliknya. Terdakwa menyatakan, membeli narkotik tersebut dari Vladimir seharga Rp 5 juta per klip dengan berat 2 gram. Juga, diakui terdakwa, dirinya membeli kokain untuk dipakai sendiri selama liburan di Bali. *rez
Komentar