2019, UMK Jembrana Diusulkan Rp 2,3 Juta
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.356.559.
NEGARA, NusaBali
Nilai UMK Jembrana yang masih menunggu penetapan dari Gubernur Bali, itu naik Rp 175.166 dari UMK Jembrana 2018 sebesar Rp 2.181.393.
Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan UMK Jembrana tahun 2019 itu telah diusulkan ke Gubernur Bali pada 25 Oktober lalu, dan sekarang masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. UMK sebesar Rp 2,3 juta lebih, itu diusulkan sesuai acuan penetapan UMK nasional, yang ditetapkan naik 8,03 persen. “Yang kami usulkan itu sudah sesuai acuan,” katanya, Rabu (14/11).
Nilai UMK Jembrana sebesar Rp 2,3 juta lebih itu lebih tinggi dibanding upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.297.968. Dalam aturan, UMK sudah harus diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November mendatang. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima SK Gubernur. “Nanti kalau sudah ditetapkan, kami akan lakukan sosialisasi ke APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) termasuk SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),” ujarnya.
Menurut Wartini, dari pengamatan tahun 2018 ini masih banyak perusahaan di Jembrana yang belum melaksanakan UMK. Sebenarnya, apabila perusahaan tidak dapat melaksanakan UMK, bisa membuat penangguhan. Namun selama tahun ini, tidak ada perusahaan yang membuat penangguhan. “Yang menerapkan UMK di Jembrana hanya perusahaan-perusahaan besar, paling sekitar 30 persen. Tetapi walaupun tidak ada penangguhan, biasanya sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan pekerja. Selama ada perjanjian, tidak ada masalah. Tetapi kalau perusahaan yang sudah mampu, kami dorong mengikuti UMK,” jelasnya. *ode
Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan UMK Jembrana tahun 2019 itu telah diusulkan ke Gubernur Bali pada 25 Oktober lalu, dan sekarang masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. UMK sebesar Rp 2,3 juta lebih, itu diusulkan sesuai acuan penetapan UMK nasional, yang ditetapkan naik 8,03 persen. “Yang kami usulkan itu sudah sesuai acuan,” katanya, Rabu (14/11).
Nilai UMK Jembrana sebesar Rp 2,3 juta lebih itu lebih tinggi dibanding upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.297.968. Dalam aturan, UMK sudah harus diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November mendatang. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima SK Gubernur. “Nanti kalau sudah ditetapkan, kami akan lakukan sosialisasi ke APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) termasuk SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia),” ujarnya.
Menurut Wartini, dari pengamatan tahun 2018 ini masih banyak perusahaan di Jembrana yang belum melaksanakan UMK. Sebenarnya, apabila perusahaan tidak dapat melaksanakan UMK, bisa membuat penangguhan. Namun selama tahun ini, tidak ada perusahaan yang membuat penangguhan. “Yang menerapkan UMK di Jembrana hanya perusahaan-perusahaan besar, paling sekitar 30 persen. Tetapi walaupun tidak ada penangguhan, biasanya sudah ada perjanjian antara perusahaan dengan pekerja. Selama ada perjanjian, tidak ada masalah. Tetapi kalau perusahaan yang sudah mampu, kami dorong mengikuti UMK,” jelasnya. *ode
Komentar