Pasutri Kompak Edarkan Shabu
Ditangkap bersama Empat Anggota Jaringan Lapas
MANGUPURA, NusaBali
Sat Narkoba Polres Badung menggulung enam pengedar shabu jaringan Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Sabtu (10/11) dinihari. Dari enam pengedar tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), Hendra Agus Kusuma Wanto, 39 dan Mariani Ansar Sari, 38 asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain dua pasutri tersebut, empat pengedar lainnya yang berhasil dibekuk yaitu Sofyan Amir, 24, Randa Arifta, 23, Marestu Pangestu, 20 dan Mohamad Wahyudi, 22 “Keenam pengedar ini merupakan jaringan Lapas Kerobokan yang dikendalikan napi berinisial MA,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (15/11).
Penangkapan jaringan pengedar shabu Lapas Kerobokan ini berawal dari penggerebekan di salah satu kos-kosan di Jalan Pulau Moyo Gang Telkom, Denpasar Selatan. Saat digerebek, empat tersangka yaitu Sofyan, Randa, Marestu dan Wahyudi sedang memecah shabu untuk dimasukkan ke plastic klip.
Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan salah satu tersangka berhasil membuang 10 gram paket SS ke dalam kloset. Dan barang bukti yang berhasil diamankan hanya 2,82 gram. “Setelah diintrogasi, keempat tersangka mengaku jika barang bukti lainnya, dibawa oleh dua temannya yang merupakan pasangan suami istri,” beber AKBP Yudith.
Dari keterangan kedua tersangka, akhirnya pasutri tersebut ditangkap di kosnya di Jalan Pulau Misol gang XXIV, Denpasar Barat.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 11 paket shabu dengan berat 38,27 gram dan timbangan digital. “Pasutri ini mengaku baru sekali mengedarkan shabu. Suaminya bertugas mengambil dan mengedarkan, sedangkan istrinya memecah dan menimbang shabu,” tegasnya.
Sementara dari keterangan Marini, dia mengedarkan shabu karena diajak oleh sang suami. Dia hanya memecah dan menimbang shabu yang dibawa suaminya. “Saya ikut karena penghasilan suami sebagai juri burung tidak cukup untuk biaya hidup dirantauan. Anak saya ada tiga dan saat ini dititip sama orang tua di Banyuwangi,” pungkas tersangka Marini. *rez
Sat Narkoba Polres Badung menggulung enam pengedar shabu jaringan Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Sabtu (10/11) dinihari. Dari enam pengedar tersebut, dua diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri), Hendra Agus Kusuma Wanto, 39 dan Mariani Ansar Sari, 38 asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain dua pasutri tersebut, empat pengedar lainnya yang berhasil dibekuk yaitu Sofyan Amir, 24, Randa Arifta, 23, Marestu Pangestu, 20 dan Mohamad Wahyudi, 22 “Keenam pengedar ini merupakan jaringan Lapas Kerobokan yang dikendalikan napi berinisial MA,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (15/11).
Penangkapan jaringan pengedar shabu Lapas Kerobokan ini berawal dari penggerebekan di salah satu kos-kosan di Jalan Pulau Moyo Gang Telkom, Denpasar Selatan. Saat digerebek, empat tersangka yaitu Sofyan, Randa, Marestu dan Wahyudi sedang memecah shabu untuk dimasukkan ke plastic klip.
Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan salah satu tersangka berhasil membuang 10 gram paket SS ke dalam kloset. Dan barang bukti yang berhasil diamankan hanya 2,82 gram. “Setelah diintrogasi, keempat tersangka mengaku jika barang bukti lainnya, dibawa oleh dua temannya yang merupakan pasangan suami istri,” beber AKBP Yudith.
Dari keterangan kedua tersangka, akhirnya pasutri tersebut ditangkap di kosnya di Jalan Pulau Misol gang XXIV, Denpasar Barat.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 11 paket shabu dengan berat 38,27 gram dan timbangan digital. “Pasutri ini mengaku baru sekali mengedarkan shabu. Suaminya bertugas mengambil dan mengedarkan, sedangkan istrinya memecah dan menimbang shabu,” tegasnya.
Sementara dari keterangan Marini, dia mengedarkan shabu karena diajak oleh sang suami. Dia hanya memecah dan menimbang shabu yang dibawa suaminya. “Saya ikut karena penghasilan suami sebagai juri burung tidak cukup untuk biaya hidup dirantauan. Anak saya ada tiga dan saat ini dititip sama orang tua di Banyuwangi,” pungkas tersangka Marini. *rez
1
Komentar