Proses PAW Disel Masih Mentok
Salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah adanya putusan pengadilan yang bersifat incracht (berkekuatan hukum tetap).
Tunggu Putusan Pengadilan, Kesbanglinmaspol Bali Tak Mau Gegabah
DENPASAR, NusaBali
Meskipun DPRD Bali dan KPU Bali sudah memproses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, pihak Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmaspol) Provinsi Bali yang menjadi leading sector PAW tidak menindaklanjuti. Kesbanglinmaspol masih menunggu semua persyaratan PAW Disel Astawa memenuhi syarat termasuk putusan pengadilan.
Kepala Kesbanglinmaspol Bali, Putu Jaya Suartama di Denpasar, Rabu (20/4) kemarin mengatakan pihaknya tidak mau gegabah memproses PAW Disel Astawa. “Kami hanya akan menunggu persyaratan semua terpenuhi. Kalau tidak kami tidak berani. Tim verifikasi tidak akan memprosesnya,” ujar Jaya Suartama.
Salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah adanya putusan pengadilan yang bersifat incracht (berkekuatan hukum tetap). Sebab Disel Astawa kata Jaya Suartama saat ini melakukan gugatan ke pengadilan. Karena pemecatan dirinya dinilai adalah perbuatan melawan hukum.
“Atas dasar itu Kesbanglinmaspol belum memprosesnya. Kalau Surat DPRD Bali dan data KPU sudah kami terima. KPU itu cuma memberikan data perolehan suara dan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Cuman tunggu putusan pengadilan. Karena Disel Astawa menggugat ke pengadilan,” ujar Jaya Suartama.
DPRD Bali menyurati Pemprov Bali yang mana leading sector PAW anggota DPRD Bali adalah Kesbanglinmaspol bahwa Disel Astawa diusulkan di-PAW. “Kami tidak mau gegabah. Ya kalau pemecatan Disel Astawa memenuhi syarat secara hukum. Kalau tidak bisa Gubernur digugat oleh Disel Astawa, karena memproses pergantiannya sebagai anggota DPRD Bali,” kata mantan Kasat Pol PP Provinsi Bali ini.
Jaya Suartama menyebutkan sampai saat ini pemecatan Disel Astawa tidak ada keputusan dari majelis partainya. Kemudian dari Badan Kehormatan DPRD Bali juga tidak ada soal dugaan pelanggaran oleh Disel Astawa yang disampaikan ke Kesbanglinmaspol. “Harusnya kan majelis partainya mengeluarkan keputusan bahwa dia bersalah. Ya kami menunggu itu sajalah. Ini menyangkut hukum,” ujar Jaya Suartama.
Disel Astawa dipecat PDIP karena dinilai membelot dalam Pilkada Badung 9 Desember 2015 lalu. Meskipun Disel Astawa tidak kalah di desanya dia tetap kena sanksi. Sesuai dengan pakta integritas yang ditandatangani kader PDIP jelang Pilkada serentak yang kalah di desa dan TPS-nya dikenakan sanksi.
Disel Astawa menang di desa dan TPS-nya. Namun tetap dipecat dan di-PAW dari kursi DPRD Bali. Akhirnya Disel melakukan perlawanan dengan menggugat keputusan DPP PDIP, DPD PDIP Bali dan DPC PDIP Badung (yang mengusulkan) pemecatan Disel Astawa.
Sementara Disel Astawa secara terpisah saat dikonfirmasi mengatakan semua pihak yang berkompeten dalam urusan proses pergantian antar waktu di legislatif sebaiknya menunggu mekanisme yang berjalan. “Mekanisme yang kami maksud adalah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Saya pribadi berharap keadilan itu masih tegak,” ujar politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Disel mengatakan dirinya melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pemberitahuan ke DPRD Bali, ke KPU Bali dan Gubernur Bali bahwa dirinya melakukan gugatan hukum terhadap pemecatan itu. Sehingga proses PAW itu belum punya kekuatan hukum tetap. “Saya akan berjuang membela idealisme saya yang terdegradasi karena penzoliman secara politik,” pungkas Disel Astawa. 7 nat
Komentar